Berita

KetuaKPCPEN, Airlangga Hartarto (tengah) mengumumkan perpanjang PPKM Mikro, ditemani Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Menko PMK Muhadjir Effendy, di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin, 5 April/Repro

Kesehatan

Lagi, Pemerintah Perpanjang Dan Perluas Penerapan PPKM Mikro

SENIN, 05 APRIL 2021 | 17:34 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kebijakan penanganan pandemi Covid-19 yang dipakai pemerintah dalam kurun waktu dua bulan ini, berupa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyrakat (PPKM) berskala mikro, kembali diperpanjang.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, mengumumkan perpanjang PPKM ini usai mengkuti Rapat Terbatas (Ratas) di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (5/4).

"Pemerintah menambahkan dan memperpanjang PPKM tahap berikutnya atau tahap kelima untuk dua minggu ke depan," ujar Airlangga Hartarto dikutip melalui kanal Youtube Sekretariat Presdien.


Dalam masa perpanjangan kali ini, pemerintah mengharuskan lima provinsi untuk menerapkan PPKM mikro. Penambahan ini menggenapkan jumlah provinsi yang pada masa sebelumnya ada 15 provinsi menjadi sekarang 20 provinsi.

Airlangga menyebutkan, kelima provinsi yang baru menerapkan PPKM pada masa penerapan sekarang ini adalah Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau, dan Papua.

Sementara itu, 15 provinsi yang sbeelumnya sudah menerapakan dan kembali menerapkan PPKM untuk periode 6 hingga 19 April yakni, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

"Pemerintah memperbesar provinsi yang ikut PPKM, yaitu dnegan data yang ada. Baik itu terkait denagn kasus sembuh, meninggal, aktif, dan kemudain total kumulatif kasus (di daerah tersebut)," papar Airlangga.

Dalam pengumuman ini, Airlangga Hartarto ditemani Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya