Berita

Warsono dan kliennya/RMOLJatim

Hukum

Diduga Bermain Putusan, Kajari Sumenep Patut Diperiksa Kejaksaan Jatim

SENIN, 05 APRIL 2021 | 17:33 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Korban penipuan proyek jalan fiktif, Rahman Setiyono, didampingi kuasa hukumnya Warsono dan Kabid Pengawasan Internal Pengaduan Masyarakat GNPK Jatim Miko Saleh kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Senin (5/4).

Kedatangan mereka adalah untuk meminta Kejati Jatim memeriksa Kajari Sumenep dan jaksa yang tak segera mengembalikan barang bukti milik kliennya.

Warsono dan kliennya menemui Asisten Pengawas (Aswas) di lantai 7 kantor Kejati Jatim, untuk menyerahkan laporan dugaan oknum jaksa nakal yang telah melanggar kode perilaku jaksa.


"Ada jaksa-jaksa nakal, ini harus ditindaklanjuti. Jadi secara formal kami melaporkan Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Kajari yang saya laporkan sama jaksa Hari Purwanto yang menangani kasus penipuan yang menerima barang bukti di persidangan," ujar Warsono, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, saat ditemui di depan kantor Kejati Jatim.

Warsono menilai, perilaku jaksa di Kejari Sumenep yang tak menjalankan putusan inkrah pengadilan yang menetapkan dan memerintahkan agar menyerahkan barang bukti yang disita kepada yang berhak dalam hal ini kliennya.

Karena Rahman sebagai korban kasus penipuan tersebut sampai saat ini belum memperoleh berkas miliknya berupa sertifikat rumah, BPKB kendaraan, dan surat gadai emas milik istrinya.

"Jadi jelas putusan pengadilan itu sampai inkrah menetapkan memerintahkan kepada jaksa, agar menyerahkan barang bukti yang sudah diterima sekian banyak itu kepada yang berhak, melalui darimana barang itu disita," tegasnya.

Karena berkas milik Rahman tak kunjung dikembalikan Kejari Sumenep dan Jaksa yang menangani kasusnya, maka pria yang menjadi korban kasus penipuan proyek jalan fiktif yang dilakukan teman masa kecilnya, tak dapat menebus harta kekayaan senilai Rp 2,850 miliar yang disita sebagai barang bukti.

"Jadi kalau surat gadai ini bukti yang tidak diberikan, bagaimana Pak Rahman bisa menebus lagi harta yang di pegadaian itu," ujar Warsono.

Dalam pertemuan tersebut, Warsono mendesak Aswas Kejati Jatim segera memeriksa Kajari Sumenep dan jaksa yang dianggap bersalah karena tidak melaksanakan pasal 194 KUHAP.

"Agar memerintahkan jaksa mengembalikan itu. Tak mungkin juga Kajari enggak tahu adanya putusan karena salinan itu ditembuskan ke kepala kejaksaan dari pengadilan. Dan perintah itu tidak dilaksanakan kepala kejaksaan Negeri (Sumenep)," terangnya.

Setelah pertemuan dengan Aswas Kejati Jatim, Rahman merasa sedikit lega bahwa laporannya segera ditindaklanjuti, agar dan keadilan dapat ditegakkan. Karena jika berkas miliknya tak dikembalikan maka dia akan terus merugi.

"Alhamdulillah saya semangat lagi untuk minta keadilan. Alhamdulillah barusan sudah ada itikad baik dari Kajati Jatim agar menindaklanjuti kasus ini," pungkas Rahman.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya