Berita

Jumhur Hidayat dipasangi borgol usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/Repro

Hukum

Tangan Diborgol Usai Sidang, Jumhur Hidayat Mengaku Sehat Selama Ditahanan

SENIN, 05 APRIL 2021 | 16:12 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Aktivis senior Jumhur Hidayat kembali menjalani sidang dengan kasus ujaran kebencian dan hoax di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setelah sidang selesai, Jumhur meninggalkan ruang sidang utama dengan tangan kembali terborgol. Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ini mengakui kondisinya sehat selama berada dalam tahanan.

"Sehat, sehat (selama dalam tahanan)," kata Jumhur kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin (5/4).


Jumhur menyampaikan, ia bakal kembali disidangkan pada Kamis (8/4) mendatang. Untuk itu, dia berharap agar perkara yang menjeratnya dapat segera terungkap.

"Iya hari Kamis datang mudah-mudahan lebih terang semuanya. Oke ya sukses merdeka," singkat dia.

Dalam persidangan kali ini, majelis hakim mengagendakan mendegarkan saksi ahli dari Jaksa Penutut Umum (JPU) dengan  menghadirkan ahli forensik bernama Muhammad Asep Saputra dari Mabes Polri.

Asep merinci, barang bukti yang disita adalah satu unit ponsel genggam, dua unit sim card, satu unit komputer berwarna hitam, satu unit Ipad, satu unit laptop, satu unit kartu memori, dan saru keping CD atau DVD.

Setelah menerima barang bukti tersebut dari pihak penyidik, Asep langsung melakukan analisa. Dia menyebut, analisa dilakukan dengan memeriksa cuitan Jumhur di Twitter dengan kata kunci pencarian UU Cipta Kerja dan Omnibus Law -- tentunya berdasarkan resume yang diajukan  pihak penyidik.

"Awal mula dilakukan penelusuran melalui keyword UU Cipta Kerja. Apakah ada postingan tentang cuitan terdakwa, pesan tersebut ada," ujarnya.

Dalam dakwaan itu, Jumhur dijerat dengan dua pasal alternatif. Pertama, dia dijerat Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 UU 1/1946 KUHP atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang perubahan dari UU RI 11/2008 tentang ITE.


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya