Berita

Para tahanan kasus makar yang dibebaskan meski proses hukumnya tetap dilanjutkan/RMOLPapua

Nusantara

Sempat Ditahan Beberapa Bulan, 12 Aktivis Kasus Makar Dibebaskan Polres Merauke

MINGGU, 04 APRIL 2021 | 01:39 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sebanyak 12 tahanan terkait kasus makar di Kabupaten Merauke mendapat berkah Paskah. Mereka kini bisa kembali menghirup udara bebas di luar penjara.

Pembebasan 12 tahanan ini dilakukan langsung Kapolres Merauke, AKBP Untung Sangaji, yang didampingi Dandim Merauke, Letkol Moh Rois, di ruang data Mapolres Merauke, Jumat kemarin (2/4).

Alasan pembebasan seluruh aktivis kasus makar yang ditahan sejak Desember 2020 itu, karena mereka selama ini sudah kooperatif dan berperilaku baik. Ini juga atas perintah langsung Kapolda Papua.


"Bapak-bapak semua adalah saudara saya, di Paskah ini saya ingin memberikan kebebasan buat semua basudara,” ucap Kapolres Merauke, dikutip Kantor Berita RMOLPapua.

Lebih jauh, Kapolres Merauke berpesan agar mereka tidak lagi berbuat tindakan yang menganggu keamanan, tidak melakukan kejahatan lagi. Kalau nekat kembali berulah, Kapolres tak segan untuk kembali menangkap mereka.

“Ini Negara Kesatuan Republik Indonesia. Merah Putih tetap Merah putih, saya tetap tegakkan hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Dandim 1707 Merauke menambahkan, para tahanan yang dibebaskan harus bersyukur atas kebijakan Kapolres Merauke ini. Untuk itu mereka diingatkan agar hidup rukun di tengah-tengah keluarga dan masyarakat, jangan berbuat tindak pidana lagi.

Sebelum melepas seluruh tahanan, dilaksanakan pembagian surat pembebasan dan penandatanganan daftar serta diberikan arahan khusus oleh Kasat Reskrim Polres Merauke. Yaitu semua tahanan yang dibebaskan setiap Rabu dan Minggu wajib datang ke Polres untuk lapor.

Sementara seluruh barang bukti tetap diamankan di Polres. Dan proses hukum tetap dilanjutkan hingga benar-benar selesai.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya