Berita

Mantan Pimpinan KPK, Bambang Widjojanto/Net

Politik

SP3 Sjamsul Nursalim Merupakan Dampak Negatif Revisi UU KPK

JUMAT, 02 APRIL 2021 | 15:55 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) bagi tersangka kasus megakorupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sjamsul Nursalim (SN) dan Itjih Sjamsul Nursalim (ISN), pada Kamis kemarin (1/4) tak lepas dari revisi UU KPK yang terealisasi di era Presiden Joko Widodo.

"SP3 dari pimpinan KPK dapat menjadi bukti tak terbantahkan dampak paling negatif dari revisi UU KPK yang disahkan di periode Presiden Jokowi," kata mantan Pimpinan KPK, Bambang Widjojanto (BW), Jumat (2/4).

"Secara tidak langsung, dari SP3 ini bisa muncul sinyalemen, apakah revisi UU KPK salah satu tujuan utamanya adalah untuk 'menutup' kasus BLBI sehingga dapat 'membebaskan' pelaku yang harusnya bertanggung jawab?" sambungnya.


BW juga mempertanyakan usaha KPK untuk terus mengusut kasus BLBI. Ia mengaku heran mengapa pimpinan KPK saat ini terkesan tak melakukan apa pun. Padahal kasus BLBI terindikasi merugikan negara hingga Rp 4,5 triliun.

"Ada pertanyaan dan perdebatan reflektif bisa diajukan, apakah tanggung jawab hukum KPK di bidang penindakan dengan segala kewenangan yang melekat padanya menjadi berhenti bila salah satu penyelenggara negara dinyatakan lepas dari MA? Ada kerugian negara sebanyak Rp 4,56 triliun akibat tindakan Sjamsul Nursalim, tapi KPK belum lakukan 'the best thing' yang seharusnya dilakukan. Bahkan terkesan 'to do nothing' dengan kerugian sebesar itu," papar BW.

Dia kemudian menyinggung janji pimpinan KPK sebelumnya yang akan melakukan upaya hukum luar biasa untuk mengusut kasus ini.

"Padahal Temenggung dinyatakan bersalah di PN dan PT, tapi dilepas karena adanya perbedaan tafsir hukum di antara para hakim agung kasus dimaksud," ujar BW.

Sjamsul dan Itjih ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 10 Juni 2019. Sejumlah surat panggilan telah dikirim, namun para tersangka tak pernah memenuhinya.

Kini kasus tersebut telah dihentikan seiring terbitnya SP3 oleh KPK. Salah satu alasannya, agar ada kepastian hukum setelah penyelenggara negara dalam kasus ini, Syafruddin Arsyad Temenggung, divonis lepas oleh Mahkamah Agung. Syafruddin adalah mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya