Berita

Mantan Pimpinan KPK, Bambang Widjojanto/Net

Politik

SP3 Sjamsul Nursalim Merupakan Dampak Negatif Revisi UU KPK

JUMAT, 02 APRIL 2021 | 15:55 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) bagi tersangka kasus megakorupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sjamsul Nursalim (SN) dan Itjih Sjamsul Nursalim (ISN), pada Kamis kemarin (1/4) tak lepas dari revisi UU KPK yang terealisasi di era Presiden Joko Widodo.

"SP3 dari pimpinan KPK dapat menjadi bukti tak terbantahkan dampak paling negatif dari revisi UU KPK yang disahkan di periode Presiden Jokowi," kata mantan Pimpinan KPK, Bambang Widjojanto (BW), Jumat (2/4).

"Secara tidak langsung, dari SP3 ini bisa muncul sinyalemen, apakah revisi UU KPK salah satu tujuan utamanya adalah untuk 'menutup' kasus BLBI sehingga dapat 'membebaskan' pelaku yang harusnya bertanggung jawab?" sambungnya.


BW juga mempertanyakan usaha KPK untuk terus mengusut kasus BLBI. Ia mengaku heran mengapa pimpinan KPK saat ini terkesan tak melakukan apa pun. Padahal kasus BLBI terindikasi merugikan negara hingga Rp 4,5 triliun.

"Ada pertanyaan dan perdebatan reflektif bisa diajukan, apakah tanggung jawab hukum KPK di bidang penindakan dengan segala kewenangan yang melekat padanya menjadi berhenti bila salah satu penyelenggara negara dinyatakan lepas dari MA? Ada kerugian negara sebanyak Rp 4,56 triliun akibat tindakan Sjamsul Nursalim, tapi KPK belum lakukan 'the best thing' yang seharusnya dilakukan. Bahkan terkesan 'to do nothing' dengan kerugian sebesar itu," papar BW.

Dia kemudian menyinggung janji pimpinan KPK sebelumnya yang akan melakukan upaya hukum luar biasa untuk mengusut kasus ini.

"Padahal Temenggung dinyatakan bersalah di PN dan PT, tapi dilepas karena adanya perbedaan tafsir hukum di antara para hakim agung kasus dimaksud," ujar BW.

Sjamsul dan Itjih ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 10 Juni 2019. Sejumlah surat panggilan telah dikirim, namun para tersangka tak pernah memenuhinya.

Kini kasus tersebut telah dihentikan seiring terbitnya SP3 oleh KPK. Salah satu alasannya, agar ada kepastian hukum setelah penyelenggara negara dalam kasus ini, Syafruddin Arsyad Temenggung, divonis lepas oleh Mahkamah Agung. Syafruddin adalah mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya