Berita

Mantan Pimpinan KPK, Bambang Widjojanto/Net

Politik

SP3 Sjamsul Nursalim Merupakan Dampak Negatif Revisi UU KPK

JUMAT, 02 APRIL 2021 | 15:55 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) bagi tersangka kasus megakorupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sjamsul Nursalim (SN) dan Itjih Sjamsul Nursalim (ISN), pada Kamis kemarin (1/4) tak lepas dari revisi UU KPK yang terealisasi di era Presiden Joko Widodo.

"SP3 dari pimpinan KPK dapat menjadi bukti tak terbantahkan dampak paling negatif dari revisi UU KPK yang disahkan di periode Presiden Jokowi," kata mantan Pimpinan KPK, Bambang Widjojanto (BW), Jumat (2/4).

"Secara tidak langsung, dari SP3 ini bisa muncul sinyalemen, apakah revisi UU KPK salah satu tujuan utamanya adalah untuk 'menutup' kasus BLBI sehingga dapat 'membebaskan' pelaku yang harusnya bertanggung jawab?" sambungnya.


BW juga mempertanyakan usaha KPK untuk terus mengusut kasus BLBI. Ia mengaku heran mengapa pimpinan KPK saat ini terkesan tak melakukan apa pun. Padahal kasus BLBI terindikasi merugikan negara hingga Rp 4,5 triliun.

"Ada pertanyaan dan perdebatan reflektif bisa diajukan, apakah tanggung jawab hukum KPK di bidang penindakan dengan segala kewenangan yang melekat padanya menjadi berhenti bila salah satu penyelenggara negara dinyatakan lepas dari MA? Ada kerugian negara sebanyak Rp 4,56 triliun akibat tindakan Sjamsul Nursalim, tapi KPK belum lakukan 'the best thing' yang seharusnya dilakukan. Bahkan terkesan 'to do nothing' dengan kerugian sebesar itu," papar BW.

Dia kemudian menyinggung janji pimpinan KPK sebelumnya yang akan melakukan upaya hukum luar biasa untuk mengusut kasus ini.

"Padahal Temenggung dinyatakan bersalah di PN dan PT, tapi dilepas karena adanya perbedaan tafsir hukum di antara para hakim agung kasus dimaksud," ujar BW.

Sjamsul dan Itjih ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 10 Juni 2019. Sejumlah surat panggilan telah dikirim, namun para tersangka tak pernah memenuhinya.

Kini kasus tersebut telah dihentikan seiring terbitnya SP3 oleh KPK. Salah satu alasannya, agar ada kepastian hukum setelah penyelenggara negara dalam kasus ini, Syafruddin Arsyad Temenggung, divonis lepas oleh Mahkamah Agung. Syafruddin adalah mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Pecah Rekor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:12

Kritik Pandji Tak Perlu Berujung Saling Lapor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:05

AHY Gaungkan Persatuan Nasional di Perayaan Natal Demokrat

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:02

Iran Effect Terus Dongkrak Harga Minyak

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:59

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Melemah ke Rp16.872 per Dolar AS

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:42

KBRI Beijing Ajak WNI Pererat Solidaritas di Perayaan Nataru

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:38

Belajar dari Sejarah, Pilkada via DPRD Rawan Picu Konflik Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:31

Perlu Tindakan Tegas atas Konten Porno di Grok dan WhatsApp

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:30

Konflik Terbuka Powell dan Trump: Independensi The Fed dalam Ancaman

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:19

OTT Pegawai Pajak Momentum Perkuat Integritas Aparatur

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:16

Selengkapnya