Berita

Moeldoko dkk ajukan gugatan ke PTUN setelah hasil KLB ditolak Kemenkumham/Net

Politik

Kubu Moeldoko Maju Ke PTUN, Pakar Hukum Tata Negara: Wujud Pencerminan Hukum

JUMAT, 02 APRIL 2021 | 13:51 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Langkah yang diambil Kementerian Hukum dan HAM RI dalam menyikapi konflik yang melibatkan Partai Demokrat dipandang bijak.

Menkumham Yassona Laoly dipandang telah bersikap profesional dan negarawan, khususnya dalam hal memutuskan konflik Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan kubu KLB Deli Serdang Moeldoko, sesuai peraturan perundang-undangan.

Menurut pakar Hukum Tata Negara, Prof Sugianto, Pemerintah dinilai sudah bersifat adil dan berlandaskan pada regulasi parpol dan Permenkum HAM RI tentang pengesahan.


Terkait rencana kubu Moeldoko yang ingin membawa persoalan sengketa partai ke PTUN, kata Prof Sugianto, itu adalah sebagai wujud pencerminan terhadap hukum.

"Dengan adanya rencana gugatan ke PTUN oleh kubu Moeldoko itu sebagai wujud pencerminan terhadap hukum. Majelis Hakim PTUN punya kewenangan memeriksa, memutuskan sengketa sesuai fakta persidangan dan perundang-undangan," kata Gurubesar IAIN Syekh Nurjati Cirebon tersebut dalam keterangannya kepada Kantor Berita RMOLJabar, Jumat (2/4).

Pemerintah melalui Kemenkumham telah menolak pengesahan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara lantaran belum terpenuhinya kelengkapan dokumen yang diajukan kubu Moeldoko kepada Kemkumham.

Lawyer dan Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi Partai Demokrat kubu Moeldoko, Saiful Huda Ems menyampaikan, sejak awal pihaknya tidak terlalu mempersoalkan perihal keputusan pemerintah yang akan menolak pengesahan KLB Sibolangit.

Saiful mengatakan, pihaknya akan melanjutkan persoalan sengketa partai berlambang bintang mercy itu ke PTUN.

"Mau diterima ataupun ditolak sebenarnya tidak akan terlalu berpengaruh bagi kedua kubu yang bertikai. Sebab pokok penuntasan persoalan ini bukanlah di Kementerian Hukum dan HAM, melainkan di Pengadilan (PTUN)," ucap Saiful Huda seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (31/3).

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya