Berita

Moeldoko dkk ajukan gugatan ke PTUN setelah hasil KLB ditolak Kemenkumham/Net

Politik

Kubu Moeldoko Maju Ke PTUN, Pakar Hukum Tata Negara: Wujud Pencerminan Hukum

JUMAT, 02 APRIL 2021 | 13:51 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Langkah yang diambil Kementerian Hukum dan HAM RI dalam menyikapi konflik yang melibatkan Partai Demokrat dipandang bijak.

Menkumham Yassona Laoly dipandang telah bersikap profesional dan negarawan, khususnya dalam hal memutuskan konflik Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan kubu KLB Deli Serdang Moeldoko, sesuai peraturan perundang-undangan.

Menurut pakar Hukum Tata Negara, Prof Sugianto, Pemerintah dinilai sudah bersifat adil dan berlandaskan pada regulasi parpol dan Permenkum HAM RI tentang pengesahan.


Terkait rencana kubu Moeldoko yang ingin membawa persoalan sengketa partai ke PTUN, kata Prof Sugianto, itu adalah sebagai wujud pencerminan terhadap hukum.

"Dengan adanya rencana gugatan ke PTUN oleh kubu Moeldoko itu sebagai wujud pencerminan terhadap hukum. Majelis Hakim PTUN punya kewenangan memeriksa, memutuskan sengketa sesuai fakta persidangan dan perundang-undangan," kata Gurubesar IAIN Syekh Nurjati Cirebon tersebut dalam keterangannya kepada Kantor Berita RMOLJabar, Jumat (2/4).

Pemerintah melalui Kemenkumham telah menolak pengesahan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara lantaran belum terpenuhinya kelengkapan dokumen yang diajukan kubu Moeldoko kepada Kemkumham.

Lawyer dan Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi Partai Demokrat kubu Moeldoko, Saiful Huda Ems menyampaikan, sejak awal pihaknya tidak terlalu mempersoalkan perihal keputusan pemerintah yang akan menolak pengesahan KLB Sibolangit.

Saiful mengatakan, pihaknya akan melanjutkan persoalan sengketa partai berlambang bintang mercy itu ke PTUN.

"Mau diterima ataupun ditolak sebenarnya tidak akan terlalu berpengaruh bagi kedua kubu yang bertikai. Sebab pokok penuntasan persoalan ini bukanlah di Kementerian Hukum dan HAM, melainkan di Pengadilan (PTUN)," ucap Saiful Huda seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (31/3).

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Pecah Rekor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:12

Kritik Pandji Tak Perlu Berujung Saling Lapor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:05

AHY Gaungkan Persatuan Nasional di Perayaan Natal Demokrat

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:02

Iran Effect Terus Dongkrak Harga Minyak

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:59

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Melemah ke Rp16.872 per Dolar AS

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:42

KBRI Beijing Ajak WNI Pererat Solidaritas di Perayaan Nataru

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:38

Belajar dari Sejarah, Pilkada via DPRD Rawan Picu Konflik Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:31

Perlu Tindakan Tegas atas Konten Porno di Grok dan WhatsApp

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:30

Konflik Terbuka Powell dan Trump: Independensi The Fed dalam Ancaman

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:19

OTT Pegawai Pajak Momentum Perkuat Integritas Aparatur

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:16

Selengkapnya