Berita

Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto/Net

Hukum

KPK Terbitkan SP3 Untuk Sjamsul Nursalim Dan Istrinya, Satyo Purwanto: Celah Hukum Ada Di Putusan MA

JUMAT, 02 APRIL 2021 | 13:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penghentian penyidikan kasus BLBI yang menjerat Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim diakibatkan adanya celah hukum yang diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA).

Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto mengatakan, SP3 yang dilakukan KPK terjadi karena adanya celah hukum ketika MA menilai permohonan peninjauan kembali (PK) oleh KPK di kasus BLBI yang melibatkan Syafruddin Arsyad Tumenggung menyatakan tak memenuhi syarat formal.

"Celah hukum dalam perkara ini adalah ketika MA menilai permohonan peninjauan kembali oleh KPK, MA menyatakan tak memenuhi syarat formal. KPK mengajukan PK atas putusan kasasi yang melepaskan Syafruddin dalam kasus BLBI," ujar Satyo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (2/4).


Akan tetapi kata Satyo, tiga Majelis Hakim MA memberikan pendapat berbeda yang mengakibatkan Syafruddin dilepaskan dari segala tuntutan.

Bahkan, MA juga membatalkan putusan pengadilan tingkat banding.

"Meski vonis ini diwarnai dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh salah satu anggota majelis hakim karena bertemu pengacara Syafruddin sebelum vonis," kata Satyo.

Selain itu kata Satyo, keputusan KPK mengeluarkan surat penetapan penghentian penyidikan (SP3) sesuai dengan revisi UU 30/2002 tentang KPK yang telah disahkan oleh DPR RI pada September 2019 lalu.

"Salah satu poinnya adalah KPK memang diberikan kewenangan menerbitkan SP3 jika penyidikan atau penuntutan tidak selesai dalam dua tahun sesuai Pasal 40. Dalam hal ini sepertinya KPK mendasarkan kepada Pasal 40 UU KPK tersebut," jelas Satyo.

Satyo pun tak menampik jika kewenangan dapat mengeluarkan SP3 itu menuai kritik karena dinilai berpotensi membuat kasus-kasus besar yang ditangani KPK akan berakhir dengan SP3.

"Kekhawatirannya adalah SP3 dapat membuat perkara yang ditangani KPK berhenti di tengah jalan jika para penyidik KPK ceroboh atau tidak cermat melakukan penyidikan," terang Satyo.

Akan tetapi, Satyo menilai kewenangan SP3 dihadirkan demi kepastian hukum di Indonesia. Meski demikian, SP3 berdampak psikologis untuk penanganan kasus korupsi di Indonesia.

"Di sisi lain korupsi dikategorikan serious crime dengan kompleksitas tinggi dikarenakan para pihak yang terduga korupsi cenderung memiliki jabatan tinggi. Akibat pengaruh kekuasaannya orang-orang tersebut punya akses untuk mengaburkan dan menghilangkan barang bukti sehingga akan menyulitkan penjeratan para koruptor," pungkasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Pesan Ketum Muhammadiyah: Fokus Tangani Bencana, Jangan Politis!

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:13

Amanat Presiden Prabowo di Upacara Hari Bela Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:12

Waspada Banjir Susulan, Pemerintah Lakukan Modifikasi Cuaca di Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:05

Audit Lingkungan Mendesak Usai Bencana di Tiga Provinsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:04

IHSG Menguat, Rupiah Dibuka ke Rp16.714 Pagi Ini

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:59

TikTok Akhirnya Menyerah Jual Aset ke Amerika Serikat

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:48

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Kepala Kejari HSU

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:28

Bursa Asia Menguat saat Perhatian Investor Tertuju pada BOJ

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:19

OTT Kalsel: Kajari HSU dan Kasi Intel Digiring ke Gedung KPK

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:05

Mentan Amran: Stok Pangan Melimpah, Tak Ada Alasan Harga Melangit!

Jumat, 19 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya