Berita

Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto/Net

Hukum

KPK Terbitkan SP3 Untuk Sjamsul Nursalim Dan Istrinya, Satyo Purwanto: Celah Hukum Ada Di Putusan MA

JUMAT, 02 APRIL 2021 | 13:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penghentian penyidikan kasus BLBI yang menjerat Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim diakibatkan adanya celah hukum yang diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA).

Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto mengatakan, SP3 yang dilakukan KPK terjadi karena adanya celah hukum ketika MA menilai permohonan peninjauan kembali (PK) oleh KPK di kasus BLBI yang melibatkan Syafruddin Arsyad Tumenggung menyatakan tak memenuhi syarat formal.

"Celah hukum dalam perkara ini adalah ketika MA menilai permohonan peninjauan kembali oleh KPK, MA menyatakan tak memenuhi syarat formal. KPK mengajukan PK atas putusan kasasi yang melepaskan Syafruddin dalam kasus BLBI," ujar Satyo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (2/4).


Akan tetapi kata Satyo, tiga Majelis Hakim MA memberikan pendapat berbeda yang mengakibatkan Syafruddin dilepaskan dari segala tuntutan.

Bahkan, MA juga membatalkan putusan pengadilan tingkat banding.

"Meski vonis ini diwarnai dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh salah satu anggota majelis hakim karena bertemu pengacara Syafruddin sebelum vonis," kata Satyo.

Selain itu kata Satyo, keputusan KPK mengeluarkan surat penetapan penghentian penyidikan (SP3) sesuai dengan revisi UU 30/2002 tentang KPK yang telah disahkan oleh DPR RI pada September 2019 lalu.

"Salah satu poinnya adalah KPK memang diberikan kewenangan menerbitkan SP3 jika penyidikan atau penuntutan tidak selesai dalam dua tahun sesuai Pasal 40. Dalam hal ini sepertinya KPK mendasarkan kepada Pasal 40 UU KPK tersebut," jelas Satyo.

Satyo pun tak menampik jika kewenangan dapat mengeluarkan SP3 itu menuai kritik karena dinilai berpotensi membuat kasus-kasus besar yang ditangani KPK akan berakhir dengan SP3.

"Kekhawatirannya adalah SP3 dapat membuat perkara yang ditangani KPK berhenti di tengah jalan jika para penyidik KPK ceroboh atau tidak cermat melakukan penyidikan," terang Satyo.

Akan tetapi, Satyo menilai kewenangan SP3 dihadirkan demi kepastian hukum di Indonesia. Meski demikian, SP3 berdampak psikologis untuk penanganan kasus korupsi di Indonesia.

"Di sisi lain korupsi dikategorikan serious crime dengan kompleksitas tinggi dikarenakan para pihak yang terduga korupsi cenderung memiliki jabatan tinggi. Akibat pengaruh kekuasaannya orang-orang tersebut punya akses untuk mengaburkan dan menghilangkan barang bukti sehingga akan menyulitkan penjeratan para koruptor," pungkasnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya