Berita

Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto/Net

Hukum

KPK Terbitkan SP3 Untuk Sjamsul Nursalim Dan Istrinya, Satyo Purwanto: Celah Hukum Ada Di Putusan MA

JUMAT, 02 APRIL 2021 | 13:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penghentian penyidikan kasus BLBI yang menjerat Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim diakibatkan adanya celah hukum yang diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA).

Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto mengatakan, SP3 yang dilakukan KPK terjadi karena adanya celah hukum ketika MA menilai permohonan peninjauan kembali (PK) oleh KPK di kasus BLBI yang melibatkan Syafruddin Arsyad Tumenggung menyatakan tak memenuhi syarat formal.

"Celah hukum dalam perkara ini adalah ketika MA menilai permohonan peninjauan kembali oleh KPK, MA menyatakan tak memenuhi syarat formal. KPK mengajukan PK atas putusan kasasi yang melepaskan Syafruddin dalam kasus BLBI," ujar Satyo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (2/4).

Akan tetapi kata Satyo, tiga Majelis Hakim MA memberikan pendapat berbeda yang mengakibatkan Syafruddin dilepaskan dari segala tuntutan.

Bahkan, MA juga membatalkan putusan pengadilan tingkat banding.

"Meski vonis ini diwarnai dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh salah satu anggota majelis hakim karena bertemu pengacara Syafruddin sebelum vonis," kata Satyo.

Selain itu kata Satyo, keputusan KPK mengeluarkan surat penetapan penghentian penyidikan (SP3) sesuai dengan revisi UU 30/2002 tentang KPK yang telah disahkan oleh DPR RI pada September 2019 lalu.

"Salah satu poinnya adalah KPK memang diberikan kewenangan menerbitkan SP3 jika penyidikan atau penuntutan tidak selesai dalam dua tahun sesuai Pasal 40. Dalam hal ini sepertinya KPK mendasarkan kepada Pasal 40 UU KPK tersebut," jelas Satyo.

Satyo pun tak menampik jika kewenangan dapat mengeluarkan SP3 itu menuai kritik karena dinilai berpotensi membuat kasus-kasus besar yang ditangani KPK akan berakhir dengan SP3.

"Kekhawatirannya adalah SP3 dapat membuat perkara yang ditangani KPK berhenti di tengah jalan jika para penyidik KPK ceroboh atau tidak cermat melakukan penyidikan," terang Satyo.

Akan tetapi, Satyo menilai kewenangan SP3 dihadirkan demi kepastian hukum di Indonesia. Meski demikian, SP3 berdampak psikologis untuk penanganan kasus korupsi di Indonesia.

"Di sisi lain korupsi dikategorikan serious crime dengan kompleksitas tinggi dikarenakan para pihak yang terduga korupsi cenderung memiliki jabatan tinggi. Akibat pengaruh kekuasaannya orang-orang tersebut punya akses untuk mengaburkan dan menghilangkan barang bukti sehingga akan menyulitkan penjeratan para koruptor," pungkasnya.

Populer

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

KPK Juga Usut Dugaan Korupsi di Telkom Terkait Pengadaan Perangkat Keras Samsung Galaxy

Rabu, 15 Mei 2024 | 13:09

Alvin Lim Protes Izin Galangan Kapal Panji Gumilang

Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:56

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

Serbu Kuliner Minang

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:59

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Obor Api Abadi Mrapen untuk Rakernas IV PDIP Tiba di Batang

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:28

Mubadala Energy Kembali Temukan Sumur Gas Baru di Laut Andaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 02:59

Rocky Gerung Dicap Perusak Bangsa oleh Anak Buah Hercules

Minggu, 19 Mei 2024 | 02:41

Deal dengan Kanada

Minggu, 19 Mei 2024 | 02:24

Kemenag: Kuota Haji 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah

Minggu, 19 Mei 2024 | 02:04

Zulhas Dorong Penguatan Sistem Perdagangan Multilateral di Forum APEC

Minggu, 19 Mei 2024 | 01:40

DPR: Kalau Saya Jadi Nadiem, Saya Sudah Mengundurkan Diri

Minggu, 19 Mei 2024 | 01:20

2 Kapal dan 3 Helikopter Polairud Siap Amankan KTT WWF

Minggu, 19 Mei 2024 | 00:59

Selengkapnya