Berita

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman/Net

Hukum

Berbekal 3 Alasan Ini, MAKI Akan Gugat SP3 Sjamsul Nursalim Ke PN Jaksel

JUMAT, 02 APRIL 2021 | 09:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan pemberhentian proses penyidikan atau SP3 perkara dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim (SN) dan Itjih Sjamsul Nursalim (ISN) pada Kamis (1/4).

Penerbitan SP3 itu membuat banyak pihak memberikan beragam komentarnya. Bahkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berencana mengambil jalur praperadilan melawan KPK untuk membatalkan SP3 tersebut.

"MAKI berencana akan segera mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan SP3 tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan, Jumat pagi (2/4).


Gugatan itu, kata Boyamin, akan dia jika maksimal pada akhir April ini dalam rangka mengimbangi langkah “April Mop" oleh KPK.

Pernyataan itu dia sampaikan lantaran awalnya berharap SP3 Sjamsul Nursalim sebatas bentuk “April Mop" atau prank dari KPK.

"Namun ternyata April beneran karena SP3 benar-benar terbit dan diumumkan secara resmi oleh KPK," kata Boyamin.

Boyamin pun membeberkan alasannya untuk mengajukan praperadilan. Pertama menurut Boyamin, KPK mendalilkan SP3 dengan alasan bebasnya Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) dari perkara korupsi BLBI menjadikan kehilangan pihak penyelenggara negara.

"Hal ini sungguh sangat tidak benar karena dalam surat dakwaan atas Syafrudin Arsyad Temenggung dengan jelas didakwa bersama-sama dengan Dorojatun Koentjoro-Jakti sehingga meskipun SAT telah bebas namun masih terdapat penyelenggara megara yaitu Dorojatun Koentjoro-Jakti. Sangat memprihatinkan KPK telah lupa ingatan atas surat dakwaan yang telah dibuat dan diajukan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada tahun 2018," jelas Boyamin.

Alasan yang kedua, putusan bebas Syafruddin dianggapnya tidak bisa menjadi dasar SP3. Karena, NKRI kata Boyamin, menganut sistem hukum pidana kontinental warisan Belanda, yaitu tidak berlakunya sistem jurisprodensi yang artinya putusan atas seseorang tidak serta merta berlaku bagi orang lain.

Alasan ketiga, MAKI pada 2008 juga pernah memenangkan praperadilan atas SP3 melawan Jaksa Agung atas perkara yang sama, yaitu dugaan korupsi BLBI BDNI.

Di mana, dalam putusan praperadilan tersebut berbunyi pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana korupsi.

"Pertimbangan Hakim Praperadilan 2008 tersebut akan dijadikan dasar praperadilan yang akan diajukan MAKI," terang Boyamin.

Dengan demikian, kata Boyamin, KPK seharusnya tetap mengajukan Sjamsul dan istrinya ke Pengadilan Tipikor dengan sistem in absentia atau sidang tanpa hadirnya terdakwa.

"Karena senyatanya selama ini SN dan ISN kabur dan KPK pernah menyematkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kedua tersangka tersebut. MAKI merasa keadilan masyarakat tercederai dikarenakan SP3 diberikan kepada orang yang kabur dan buron," pungkas Boyamin.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya