Berita

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman/Net

Hukum

Eks Koruptor Dianggap Penyintas Korupsi, MAKI: Masa Korupsi Dianggap Musibah?

JUMAT, 02 APRIL 2021 | 09:10 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Anggapan bahwa para eks koruptor adalah para penyintas korupsi mendapat kritikan tajam dari berbagai masyarakat.

Salah satunya diutarakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (KAMI), yang menilai anggapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut eks koruptor sebagai penyintas korupsi adalah sebuah hal yang sesat.

"Bahasaku gini, sesat berpikir, sesat logika dan sesat-sesat lainnya. Lah bagaimana sudah dinyatakan bersalah terus kemudian seakan-seakan dijadikan kader untuk pemberantasan korupsi, kan kayak enggak ada orang baik. Ini orang lain masih banyak untuk dijadikan kader antikorupsi," papar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada media, Kamis (1/4).


"Saya saja, ICW, dan lain-lain, tidak pernah mendapatkan penghargaan terima kasih dari KPK. Malah mereka (eks koruptor) yang mau dijadikan kader, itu gimana? Segala sesat, sesat dari segala sesat," sambungnya.

Menurut Boyamin, pihak yang disebut sebagai penyintas adalah mereka yang mampu bertahan dari musibah. Dan korupsi sudah jelas bukanlah musibah, melainkan kemauan sendiri.

"Penyintas itu kalau ada musibah, masak kena korupsi dianggap musibah. Itu betul musibah bagi pribadi-pribadinya. Kan ada beberapa koruptor, saya kan pernah kunjungan ke Sukamiskin, saya tanya 'kok pada ketangkap' ya apes aja gitu, terus musibah, katanya gitu," tutur Boyamin.

Ditegaskan Boyamin, disebut penyintas kalau ada musibah yang menimpa seseorang atau banyak orang, yang kemudian orang itu selamat.

"Misalnya (letusan gunung) merapi, dia berjuang di balik pohon sehingga selamat, itu penyintas. Atau serangan kanker, perempuan-perempuan banyak yang meninggal tapi ada yang selamat menjadi sehat, itu penyintas," tegasnya.

Boyamin menyoroti KPK yang seperti tidak paham dengan narasi dan diksi. Menurutnya, korupsi merupakan tindakan yang dilakukan secara sengaja.

"Memang kalau dipahamkan korupsi itu tadi ngomongnya kena musibah, kena ujian atau apes. Masa KPK narasi dan diksi begini saja enggak paham. Bagaimana mungkin. Korupsi kan sudah menjadi kesengajaan untuk melakukan korupsi, kan enggak ada korupsi karena lalai, meskipun turut serta kan ada sengajanya, dan itu sudah divonis bersalah," paparnya lebih lanjut.

Saat memberikan penyuluhan antikorupsi kepada 25 warga binaan asimilasi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, KPK menilai eks narapidana koruptor adalah penyintas korupsi.

"Mereka (koruptor) punya hak yang sama dan kebetulan mereka punya pengalaman, katakanlah bahasa kita sebagai penyintas. Penyintas korupsi," jelas Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, Rabu (31/3).

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya