Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Net

Hukum

Tidak Ada Upaya Hukum Lain, KPK SP3 Tersangka Sjamsul Nursalim Dan Istrinya

KAMIS, 01 APRIL 2021 | 21:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Memberikan kepastian hukum menjadi alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan dugaan korupsi yang dilakukan Sjamsul Nursalin dan Itjih Sjamsul Nursalim.

Sjamsul merupakan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

"Penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/4).


Menurut Alex, setiap penanganan perkara, KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku.

"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakkan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK, yaitu 'Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas kepastian hukum'," jelas Alex.

Alex pun membeberkan rincian kegiatan proses hukum yang dilakukan kepada Sjamsul, Itjih dan Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) selaku Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada BPPPN.

KPK melaksanakan proses penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik-19/01/03/2017 tanggal 20 Maret 2017 terkait pemberian surat keterangan lunas (SKL) kepada Sjamsul pada 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPPN yang dilakukan oleh tersangka Syafruddin pada saat itu.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, maka dilaksanakan tahap II untuk tersangka Syafruddin pada 18 April 2018 dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada tahap pengadilan tingkat pertama, Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagaimana nomor putusan 39/Pidsus-TPK/2018/PN.JKT.PST tanggal 24 September 2018 dengan amar putusan pidana penjara 13 tahun dan pidana denda Rp 700 juta.

"Sejak 9 Agustus 2018, KPK kembali melakukan penyelidikan proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada BPPN," kata Alex.

Selanjutnya, atas putusan PN Tipikor Jakarta Pusat, terdakwa Syafruddin mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Dan berdasarkan putusan nomor 29/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI tanggal 2 Januari 2019, Majelis Hakim menjatuhkan putusan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar.

"Atas putusan ini terdakwa SAT kemudian mengajukan upaya hukum Kasasi kepada MA RI," terang Alex.

Kemudian di sisi lain pada 13 Mei 2019, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan dengan tersangka Sjamsul dan Itjih yang diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan Syafruddin pada 13 Mei 2019.

Selanjutnya atas upaya hukum Kasasi Syafruddin, MA mengabulkan Kasasi pada 9 Juli 2019 sebagaimana putusan nomor 1555 K/Pid.Sus/2019 tanggal 9 Juli 2019.

Putusan MA itu berbunyi, mengabulkan permohonan kasasi Syafruddin, membatalkan putusan PT Jakarta, menyatakan Syafruddin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, melepaskan Syafruddin dari segala tuntutan hukum dan memerintahkan agar Syafruddin dikeluarkan dari tahanan.

"Jaksa eksekutor KPK telah melaksanakan putusan dengan cara mengeluarkan terdakwa dari Tahanan Rutan KPK pada Selasa tanggal 9 Juli 2019," sambung Alex.

Tak tinggal diam, pada 17 Desember 2019, KPK mengajukan upaya hukum luar biasa PK atas putusan Kasasi Syafruddin.

Pada 16 Juli 2020, permohonan PK KPK ditolak berdasarkan Surat MA nomor 2135/Panmud.Pidsus/VII/2020 tanggal 16 Juli 2020.

"KPK meminta pendapat dan keterangan ahli hukum pidana yang pada pokoknya disimpulkan bahwa tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh KPK," jelasnya.

Dengan demikian, KPK memiliki kesimpulan bahwa syarat adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi.

Sedangkan Sjamsul dan Itjih berkapasitas sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Syafruddin selalu penyelenggara negara.

"Maka KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara atas nama tersangka SN dan ISN tersebut," pungkas Alex.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya