Berita

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat umumkan Aa uMbara Sutisna tersangka korupsi bansos/RMOL

Hukum

Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna Ditetapkan Tersangka Korupsi Bansos

KAMIS, 01 APRIL 2021 | 21:03 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bupati Bandung Barat periode 2018-2023, Aa Umbara Sutisna (AUS) telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial (Dinsos) Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) tahun 2020.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, tahap penyidikan perkara ini sudah dilakukan pada Maret 2021 dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Yaitu, Aa Umbara, Andri Wibawa (AW) yang merupakan anak dari Aa Umbara, dan M. Totoh Gunawan (MTG) selaku pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL).


"Dalam proses penyidikan perkara ini, tim penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi terdiri dari ASN pada Pemkab Bandung Barat dan beberapa pihak swasta lainnya," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/4).

Sehingga kata Alex, pada hari ini, KPK resmi menahan satu orang tersangka.

Yaitu tersangka M. Totoh Gunawan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini hingga 20 April di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

"Sedangkan 2 tersangka yaitu AUS dan AW hari ini telah dilakukan pemanggilan namun yang bersangkutan mengkonfirmasi tidak bisa hadir karena sakit," kata Alex.

Dengan demikian, penyidik akan melakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang kepada Aa Umbara dan anaknya.

"Mengingatkan agar para tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud," tegas Alex.

Untuk tersangka Aa Umbara, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 56 KUHP.

Sedangkan tersangka Andri dan M. Totoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 56 KUHP.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya