Berita

Dewan Penasihat PB Perbakin, Bambang Soesatyo/Net

Politik

Dewan Penasihat Perbakin Minta Aparat Tindak Tegas Pemalsu Dan Penjual KTA Perbakin

KAMIS, 01 APRIL 2021 | 15:19 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pengurus Besar Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (PB Perbakin) meminta penegak hukum untuk menelusuri dan meblokir akun-akun marketplace yang menjual jasa pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA) Perbakin palsu..

Pernyataan tersebut dikatakan Dewan Penasihat PB Perbakin, Bambang Soesatyo menyusul temuan KTA Perbakin palsu pada barangandã bawaan pelaku teror Mabes Polri.

Menurutnya, aparat kepolisian juga perlu turun tangan, karena tindakan menjual jasa pembuatan KTA Perbakin melalui marketplace termasuk tindakan penipuan sekaligus pemalsuan.

"Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan karena penyalahgunaan KTA palsu tersebut. Apalagi si penjual sampai mematok harga tinggi, antara Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu," ujarnya, Kamis (1/4).

Bamsoet, begitu dia karib disapa mengatakan, setiap KTA Perbakin hanya dikeluarkan sendiri oleh lembaga Perbakin dan tidak diperjualbelikan melalui marketplace.

Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri Indonesia (PERIKHSA) ini menjelaskan, ada tiga tipe KTA Perbakin yakni KTA Tembak Sasaran (TS) diperuntukan untuk anggota penembak sasaran dengan jenis senapan angin, serta atlit penembak senapan angin.

KTA Berburu (B), dikhususkan untuk anggota yang mahir menggunakan senjata api laras panjang dalam kegiatan berburu. Serta KTA Tembak Reaksi (TR), untuk anggota yang mahir kegiatan tembak reaksi menggunakan senjata api laras pendek maupun panjang.

Sementara KTA Perbakin palsu yang ditemukan aparat menerangkan bahwa identitas tersebut merupakan dari klub menembak. Dikatakan Bamsoet, anggota klub menembak berbeda dengan anggota Perbakin.

"Ada perbedaan antara KTA klub menembak dengan KTA Perbakin. Seseorang yang memiliki KTA klub, tidak otomatis menjadikan dirinya sebagai anggota Perbakin. Ada proses panjang yang masih harus dilalui jika ingin mendapatkan KTA Perbakin,” katanya.

Ketua MPR RI ini menerangkan, proses panjang seseorang mendapat KTA PERBAKIN dimulai dengan terlebih dahulu mendapatkan surat rekomendasi dari club menembak yang bernaung dibawah PERBAKIN. Serta mendapatkan rekomendasi minimal dari 2 pengurus aktif PB PERBAKIN.

"Untuk calon anggota Bidang Tembak Sasaran (TS), yang bersangkutan harus aktif sebagai atlet menembak. Minimal pernah ikut kejuaraan di tingkat provinsi yang ditandai dengan melampirkan hasil pertandingannya.

Atau yang bersangkutan merupakan anggota PB Perbakin, Pengprov/Pengkab Pengkot atau Klub dengan melampirkan SK Kepengurusan,” ujarnya.

Lanjutnya, untuk calon anggota Bidang Berburu (B), yang bersangkutan harus mengikuti penataran/pelatihan dasar berburu yang dibuktikan dengan melampirkan salinan Sertifikat Penataran/Pelatihan Dasar Berburu.

Sementara untuk calon anggota Bidang Tembak Reaksi (TR), yang bersangkutan telah mengikuti Penataran Tembak Reaksi yang dibuktikan dengan melampirkan salinan Sertifikat Penataran Tembak Reaksi.

"Berbagai penataran yang harus diikuti oleh calon penerima KTA Perbakin tipe TS, TR, maupun B, tidaklah mudah. Guna memastikan setiap orang yang menerima KTA tersebut telah teruji kemampuan menembak hingga kesiapan mental,” tandasnya.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Tidak Balas Dendam, Maroko Sambut Hangat Tim USM Alger di Oujda

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Move On Pilpres, PDIP Siap Hadapi Pilkada 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Absen di Acara Halal Bihalal PKS, Pengamat: Sinyal Prabowo Menolak

Sabtu, 27 April 2024 | 21:20

22 Pesawat Tempur dan Drone China Kepung Taiwan Selama Tiga Jam

Sabtu, 27 April 2024 | 21:14

Rusia Kembali Hantam Fasilitas Energi Ukraina

Sabtu, 27 April 2024 | 21:08

TETO Kecam China Usai Ubah Perubahan Rute Penerbangan Sepihak

Sabtu, 27 April 2024 | 20:24

EV Journey Experience Jakarta-Mandalika Melaju Tanpa Hambatan

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Hubungan PKS dan Prabowo-Gibran, Ini Kata Surya Paloh

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Gebyar Budaya Bolone Mase Tegal Raya, Wujud Syukur Kemenangan Prabowo-Gibran

Sabtu, 27 April 2024 | 19:28

Menuju Pilkada 2024, Sekjen PDIP Minta Kader Waspadai Pengkhianat

Sabtu, 27 April 2024 | 19:11

Selengkapnya