Berita

Gedung KPK di kawasan Kuningan, Jakarta/RMOL

Hukum

Kepatuhan LHKPN 2020, Tertinggi Yudikatif Dan Terendah Anggota DPR Yaitu 35.5 Persen

KAMIS, 01 APRIL 2021 | 10:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk tahun pelaporan 2020 sudah ditutup, Rabu (31/3).

Data sementara per 30 Maret 2021 sampai dengan pukul 23.59 WIB, tingkat pelaporan LHKPN para penyelenggara negara yang masuk ke KPK sebesar 91,67 persen.

Kepatuhan LHKPN yang paling tinggi adalah bidang yudikatif, sementara yang paling rendah adalah bidang legislatif DPR RI.


Berikut rinciannya:

Pertama, bidang eksekutif, tingkat kepatuhan sebesar 91,88 persen dimana dari 306.398 wajib lapor, sebanyak 281.519 telah menyerahkan LHKPN, sementara 24.879 belum melaporkan ke KPK.

Kedua, bidang yudikatif, tingkat kepatuhan sebesar 98,05 persen dimana dari 19.778 wajib lapor, sebanyak 19.392 telah menyerahkan LHKPN, sementara 386 belum melaporkan ke KPK.

Ketiga, bidang legislatif MPR RI, tingkat kepatuhan sebesar 60 persen dimana dari 10 wajib lapor, sudah 6 yang menyerahkan LHKPN sementara, 4 lainnya belum melaporkan ke KPK.

Keempat, bidang legislatif DPR RI, tingkat kepatuhan sebesar 35,55 persen dimana dari 571 wajib lapor, baru 203 yang menyerahkan LHKPN, dan 368 lainnya belum melaporkan ke KPK.

Kelima, bidang legislatif DPD RI, tingkat kepatuhan sebesar 74,26 persen dimana dari 136 wajib lapor, sudah 101 anggota yang melaporkan, sementara 35 lainnya belum melaporkan ke KPK.

Keenam, bidang legislatif DPRD, tingkat kepatuhan sebesar 78,48 persen dimana dari 19.286 wajib lapor, sudah 15.215 yang menyerahkan LHKPN, sementara 4.171 anggota belum melaporkan ke KPK.

Ketujuh, bidang BUMN dan BUMD, tingkat kepatuhan sebesar 91,67 persen dimana dari 378.278 wajib lapor, sebanyak 346.758 telah menyerahkan LHKPN, sementara 31.520 lainnya belum melaporkan ke KPK.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, kepatutan dalam kepatuhan saat menyampaikan LHKPN, merupakan cerminan jiwa dan jati diri serta kepribadian baik seorang penyelenggara negara, yang memang layak dan pantas diberi kepercayaan sebagai seorang pejabat negara di republik ini.

Bagi penyelenggara negara, LHKPN seyogianya berfungsi sebagai alarm untuk mengukur wajar tidaknya harta atau halal-haram kekayaan yang diperoleh dari gaji sebagai seorang penyelenggara negara.

Menurut Firli Bahuri, itulah entry point dari LHKPN yang diharapkan dapat menimbulkan budaya dan rasa malu jika hartanya bertambah secara tidak wajar, atau tidak sebanding dengan pendapatan seorang penyelenggara negara, dan takut apabila kekayaan melimpah bukan berasal dari gajinya sebagai abdi negara.

"Dengan kata lain, LHKPN memiliki fungsi pencegahan perilaku koruptif dan tindak pidana korupsi yang penekanannya kembali kepada diri pribadi para penyelenggara negara, agar mereka senantiasa menjaga integritas, kesederhanaan, jujur dan takut korupsi karena kejahatan kemanusiaan tersebut dapat diketahui dari melejitnya jumlah harta dan kekayaan yang tidak sebanding dengan pendapatannya, pada LHKPN," tukasnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya