Berita

Moeldoko bersama kelompoknya usai menggelar KLB/Net

Politik

Tiga Kemungkinan Bagi Kelompok Moeldoko Usai Ditolak Pemerintah

KAMIS, 01 APRIL 2021 | 07:58 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Yasonna Hamonangan Laoly telah menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko.

Pengamat komunikasi politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Emrus Sihombing pun mengurai ada tiga kemungkinan yang bisa dilakukan bagi kelompok yang menggelar Kongres Luas Biasa (KLB) sepihak ini.

Pertama adalah melebur dengan kubu AHY. Hal ini bisa dilakukan jika kubu Moeldoko dapat menerima keputusan Menkumham secara lapang dada. Mereka dapat ‘melebur’ kembali menjadikan Partai Demokrat sebagai partai yang kuat.


“Di sana akan terjadi komunikasi politik di internal partai untuk menemukan kesepakatan-kesepakatan politik baru. Namun bila ini terjadi, posisi tawar dari kubu Demokrat Moeldoko melemah,” katanya kepada wartawan, Kamis (1/4).

Kemungkinan kedua adalah mereka mendirikan partai baru. Hal ini amat memungkinkan lantaran Moeldoko cs kerap menuding Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY tidak demokratis.

Pendirian partai baru bisa menjadi solusi yang ditempuh jika ingin tetap menyampaikan aspirasi yang dirasa buntu di bawah kepemimpinan AHY.

Sementara kemungkinan terakhir adalah kubu Moeldoko akan melempem dan memudar begitu saja. Kalau hal ini terjadi maka persepsi publik terhadap tokoh-tokoh yang terlibat KLB kemarin tidak akan positif.

“Dari tiga kemungkinan itu, yang lebih rasional adalah mendirikan partai baru, yang namanya saya sarankan Partai Demokrat Demokratis,” katanya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya