Berita

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Firli Bahuri, saat memberikan penyuluhan anti korupsi di Lapas Sukamiskin, Bandung/RMOL

Hukum

Di Lapas Sukamiskin, Firli Bahuri Ingatkan Bahaya Suap Pasif

RABU, 31 MARET 2021 | 20:55 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Masih banyak pejabat negara yang belum memahami bahwa mereka dapat terjerat dalam praktik suap pasif. Banyak penyelenggara negara yang merasa mereka hanya sekadar menerima hadiah yang tidak terkait dengan jabatan.

Demikian antara lain disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Firli Bahuri dalam penyuluhan antikorupsi yang disampaikan di hadapan narapidana tindak pidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Rabu siang (31/3).

Dalam pemaparannya, Firli menjelaskan kembali perbuatan korupsi merujuk UU 3/1971 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah menjadi UU 20/2001. Di dalam UU 20/2001 dijelaskan tujuh jenis dan 30 rupa tindak korupsi.


Firli mencontohkan Pasal 11 UU 20/2001 yang mengatur soal penerimaan suap secara pasif. Di dalam pasal itu yang paling penting adalah pihak pemberi hadiah menyadari bahwa penyelengagra negara yang diberinya hadiah memiliki  kewenangan tertentu.

Dia mencontohkan, misalnya Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum yang hadir dalam kegiatan itu, menerima tamu di rumahnya. Lalu saat hendak pulang, sang tamu meminggalkan sesuatu sebagai buah tangan atau hadiah.

"Katanya (tamu): Enggak apa-apa, Pak. Oleh-oleh, enggak ada kaitan dengan pekerjaan dan jabatan'. Setalah dia pulang, (bingkisan) dibuka oleh Pak Uu. Ternyata isinya uang. (Pak Uu) tidak lapor. Nah, itu gratifikasi," kata Firli memberi contoh korupsi pasif.

Firli mengatakan, tidak mungkin pemberian itu tidak berkaitan dengan jabatan pihak yang diberi.

“Kalau Pak Uu bukan wakil gubernur, tidak ada orang yang mengantarkan (hadiah),” ujarnya lagi.

Penjelasan yang disampaikan Ketua KPK diapresiasi Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya