Berita

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Firli Bahuri, saat memberikan penyuluhan anti korupsi di Lapas Sukamiskin, Bandung/RMOL

Hukum

Di Lapas Sukamiskin, Firli Bahuri Ingatkan Bahaya Suap Pasif

RABU, 31 MARET 2021 | 20:55 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Masih banyak pejabat negara yang belum memahami bahwa mereka dapat terjerat dalam praktik suap pasif. Banyak penyelenggara negara yang merasa mereka hanya sekadar menerima hadiah yang tidak terkait dengan jabatan.

Demikian antara lain disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Firli Bahuri dalam penyuluhan antikorupsi yang disampaikan di hadapan narapidana tindak pidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Rabu siang (31/3).

Dalam pemaparannya, Firli menjelaskan kembali perbuatan korupsi merujuk UU 3/1971 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah menjadi UU 20/2001. Di dalam UU 20/2001 dijelaskan tujuh jenis dan 30 rupa tindak korupsi.


Firli mencontohkan Pasal 11 UU 20/2001 yang mengatur soal penerimaan suap secara pasif. Di dalam pasal itu yang paling penting adalah pihak pemberi hadiah menyadari bahwa penyelengagra negara yang diberinya hadiah memiliki  kewenangan tertentu.

Dia mencontohkan, misalnya Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum yang hadir dalam kegiatan itu, menerima tamu di rumahnya. Lalu saat hendak pulang, sang tamu meminggalkan sesuatu sebagai buah tangan atau hadiah.

"Katanya (tamu): Enggak apa-apa, Pak. Oleh-oleh, enggak ada kaitan dengan pekerjaan dan jabatan'. Setalah dia pulang, (bingkisan) dibuka oleh Pak Uu. Ternyata isinya uang. (Pak Uu) tidak lapor. Nah, itu gratifikasi," kata Firli memberi contoh korupsi pasif.

Firli mengatakan, tidak mungkin pemberian itu tidak berkaitan dengan jabatan pihak yang diberi.

“Kalau Pak Uu bukan wakil gubernur, tidak ada orang yang mengantarkan (hadiah),” ujarnya lagi.

Penjelasan yang disampaikan Ketua KPK diapresiasi Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya