Berita

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Firli Bahuri, saat memberikan penyuluhan anti korupsi di Lapas Sukamiskin, Bandung/RMOL

Hukum

Di Lapas Sukamiskin, Firli Bahuri Ingatkan Bahaya Suap Pasif

RABU, 31 MARET 2021 | 20:55 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Masih banyak pejabat negara yang belum memahami bahwa mereka dapat terjerat dalam praktik suap pasif. Banyak penyelenggara negara yang merasa mereka hanya sekadar menerima hadiah yang tidak terkait dengan jabatan.

Demikian antara lain disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Firli Bahuri dalam penyuluhan antikorupsi yang disampaikan di hadapan narapidana tindak pidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Rabu siang (31/3).

Dalam pemaparannya, Firli menjelaskan kembali perbuatan korupsi merujuk UU 3/1971 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah menjadi UU 20/2001. Di dalam UU 20/2001 dijelaskan tujuh jenis dan 30 rupa tindak korupsi.


Firli mencontohkan Pasal 11 UU 20/2001 yang mengatur soal penerimaan suap secara pasif. Di dalam pasal itu yang paling penting adalah pihak pemberi hadiah menyadari bahwa penyelengagra negara yang diberinya hadiah memiliki  kewenangan tertentu.

Dia mencontohkan, misalnya Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum yang hadir dalam kegiatan itu, menerima tamu di rumahnya. Lalu saat hendak pulang, sang tamu meminggalkan sesuatu sebagai buah tangan atau hadiah.

"Katanya (tamu): Enggak apa-apa, Pak. Oleh-oleh, enggak ada kaitan dengan pekerjaan dan jabatan'. Setalah dia pulang, (bingkisan) dibuka oleh Pak Uu. Ternyata isinya uang. (Pak Uu) tidak lapor. Nah, itu gratifikasi," kata Firli memberi contoh korupsi pasif.

Firli mengatakan, tidak mungkin pemberian itu tidak berkaitan dengan jabatan pihak yang diberi.

“Kalau Pak Uu bukan wakil gubernur, tidak ada orang yang mengantarkan (hadiah),” ujarnya lagi.

Penjelasan yang disampaikan Ketua KPK diapresiasi Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya