Berita

Moeldoko saat terpilih versi KLB Sibolangit 5 Maret lalu/Net

Politik

Alasan Pilih Jalur PTUN, Kubu Moeldoko: Penolakan Kemenkumham Baru Babak Awal

RABU, 31 MARET 2021 | 23:34 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemerintah tegas menolak pengesahan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara lantaran belum terpenuhinya kelengkapan dokumen yang diajukan kubu Moeldoko kepada Kemkumham.

Lawyer dan Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi Partai Demokrat kubu Moeldoko Saiful Huda Ems menyampaikan, sejak awal pihaknya tidak terlallu mempersoalkan perihal keputusan pemerintah yang akan menolak pengesahan KLB Sibolangit.

Saiful mengatakan, pihaknya akan melanjutkan persoalan sengketa partai berlambang mersi itu ke PTUN.


"Mau diterima ataupun ditolak sebenarnya tidak akan terlalu berpengaruh bagi kedua kubu yang bertikai. Sebab pokok penuntasan persoalan ini bukanlah di Kementerian Hukum dan HAM, melainkan di Pengadilan (PTUN),” ucap Saiful Huda, Rabu (31/3).

Saiful berpendapat, jika pihak KLB Sibolangit menang atau dinyatakan sah oleh Kemenkumham, maka kubu AHY juga akan melakukan gugatannya ke PTUN.

Atas dasar itulah, dalam pandangan Saiful, penolakan dari Kemenkumham hanyalah babak awal pertarungan dua kubu yang memperebutkan Partai Demokrat.

“Keputusan Kemenkumham hanyalah babak awal dari perjuangan demokrasi Partai Demokrat yang berada di bawah pimpinan Pak Moeldoko,” katanya.

Saiful menambahkan, Kemenkumham bukanlah pengadilan yang dapat memutuskan menang atau kalahnya "Mujahid dan Mujtahid Demokrasi”.

Bahkan kata Saiful, Kemenkumham bukanlah lembaga penentu akhir bagi kelanjutan perjuangan demokrasi yang diyakini kubu Moeldoko.

"Maka kami tak akan pernah surut berjuang demi terjaganya marwah Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum yang berpijak pada nilai-nilai demokrasi dan bukan dinasti,” katanya.

"Pintu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) masih terbuka lebar bagi kami untuk memasukinya dan melayangkan gugatan demi memperoleh keadilan dan kepastian hukum,” tandasnya.

Kemenkumham menolak pengajuan pengesahan hasil KLB yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum.

Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly di hadapan awak media menyatakan, sebelum memutuskan menolak pihaknya sudah memberi tenggat waktu untuk melengkapi beberapa dokumen yang belum dipenuhi.

Setelah memverifikasi dengan mengacu AD/ART Partai Demokrat tahun 2020, akhirnya Kemenkumham memutuskan menolak.

Sebabnya, kubu Moeldoko tidak dapat menunjukkan bukti mandat dari ketua DPD dan DPC.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Bakom RI Gandeng Homeless Media Perluas Komunikasi Pemerintah

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:17

Bakom Rangkul Homeless Media, Komisi I DPR: Layak Diapresiasi tetapi Tetap Harus Diawasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12

Israel Kucurkan Rp126 Triliun demi Pulihkan Citra Global yang Kian Terpuruk

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:11

Teguh Santosa: Nuklir Jangan Dijadikan Alat Tawar Politik Global

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:55

AS-Iran di Ambang Kesepakatan Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:34

LHKPN Prabowo dan Anggota Kabinet Merah Putih Masih Tahap Verifikasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:22

Apa Itu Homeless Media Dan Mengapa Populer Di Era Digital Saat Ini

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

Tangguh di Level 7.117, IHSG Menguat 0,36 Persen di Sesi I

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

China dan Iran Gelar Pertemuan Penting Bahas Situasi Timur Tengah

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:46

Industri Film Bisa jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:15

Selengkapnya