Berita

Hasil KLB versi Moeldoko ditolak pemerintah/Net

Politik

Hasil KLB Ditolak Kemenkumham, Moeldoko Telah Mengubur Karir Politiknya

RABU, 31 MARET 2021 | 15:43 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Secara politik penolakan pemerintah terhadap hasil kongres luar biasa Sibolangit, Deli Serdang telah mengubur ambisi politik Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.

Demikian pendapat Direktur Eksekutif Institute for Democracy & Strategic Affairs (Indostrategic ) A. Khoirul Umam saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (31/3).

Kata Umam, pelajaran dari upaya gerakan pengambilalihan kepemimpinan paksa yang dilakukan Moeldoko adalah saat ambisi politik mengalahkan logika dan etika maka akan mengakibatkan pilihan politik kurang tepat.


"Ketika ambisi mengalahkan logika, etika akan ditabrak, dan pilihan-pilihan strategi juga salah kaprah" demikian kata Umam, Rabu (31/3).

Pengamat yang juga Dosen di Universitas Paramadina itu menilai sejak awal mantan Panglima TNI di akhir kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu salah langkah.

Menurut Umam, kekuasaan harus diperoleh dengan cara-cara yang benar. Jika cara-cara culas yang dimainkan, maka fondasi kekuasannya akan  rapuh dan mudah runtuh.

"Moeldoko telah mengubur karir politiknya sendiri. Jika ingin berkuasa, seharusnya dia sabar dalam berproses dan memilih langkah-langkah yang lebih baik" kata Umam.

Ia menyarankan, Moeldoko lebih baik mendirikan partai politik ketimbang mengurusi langkah hukum usai pengajuan pengesahan hasil KBL Sibolangit ditolak oleh Kemenkumham.

"Daripada sibuk mengurus proses hukum untuk memperjuangkan hal yang bukan haknya, sebaiknya Moeldoko mendirikan partai politik sendiri," tandasnya.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menolak pengajuan pengesahan hasil kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat Deliserdang, Sumatera Utara yang diajukan Moeldoko yang mengklaim sebagai ketua umum.

Yasonna mengatakan, setelah Kemenkumham meminta melengkapi berkas hingga batas waktu yang ditentukan, Moeldoko tidak mampu melengkapi.

Beberapa syarat yang tidak mampu dipenuhi oleh pihak Moeldoko diantaranya, mandat dari Ketua Dewan Pimpinan  Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC).

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Pesan Ketum Muhammadiyah: Fokus Tangani Bencana, Jangan Politis!

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:13

Amanat Presiden Prabowo di Upacara Hari Bela Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:12

Waspada Banjir Susulan, Pemerintah Lakukan Modifikasi Cuaca di Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:05

Audit Lingkungan Mendesak Usai Bencana di Tiga Provinsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:04

IHSG Menguat, Rupiah Dibuka ke Rp16.714 Pagi Ini

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:59

TikTok Akhirnya Menyerah Jual Aset ke Amerika Serikat

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:48

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Kepala Kejari HSU

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:28

Bursa Asia Menguat saat Perhatian Investor Tertuju pada BOJ

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:19

OTT Kalsel: Kajari HSU dan Kasi Intel Digiring ke Gedung KPK

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:05

Mentan Amran: Stok Pangan Melimpah, Tak Ada Alasan Harga Melangit!

Jumat, 19 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya