Berita

Habib Rizieq Shihab saat membacakan eksepsi di PN Jakarta Timur/ist

Hukum

Diterima Atau Tidaknya Eksepsi, Tim Hukum Habib Rizieq Serahkan Ke Majelis Hakim

RABU, 31 MARET 2021 | 14:38 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Salah satu tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengaku pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan hasil eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

"Insya Allah kita menyerahkan kepada hakim. Dan buat kami hasilnya bukan urusan kami, kami hanya usaha semaksimal mungkin," kata Aziz di PN Jakarta Timur, Rabu (31/3).

Tim hukum, kata Aziz, juga telah mempersiapkan langkah selanjutnya yang didalamnya menyiapkan saksi-saksi.
 

 
"Insya Allah kita sudah siapkan semua. Saksi-saksi sedang dan akan kami siapkan sebagian juga sudah kita matangkan juga. Kemudian kita pastikan berjalan lancar terkait pemeriksaan saksi nanti," ujarnya.

Dalam persidangan lanjutan hari ini, PN Jakarta Timur mengagendakan pendapat Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi terdakwa dan tim kuasa hukum setelah sebelumnya pada Senin (30/3) tanggapan JPU atas eksepsi alias nota pembelaan Habib Rizieq Shihab.

Dalam eksepsinya, Habib Rizieq Shihab menganggap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesat lantaran menganggap ajakan Maulid Nabi Muhammad sebagai hasutan kejahatan. Padahal, menurut Habib Rizieq, Maulid Nabi digelar untuk memuliakan Nabi Muhammad.

"Disinilah Kepolisian dan Kejaksaan telah melakukan mufakat jahat dalam menyamakan 'Undangan Maulid Nabi Muhammad SAW' dengan 'hasutan melakukan kejahatan'. Logika berpikir Kepolisian dan Kejaksaan yang menyamakan "Undangan Maulid Nabi Muhammad SAW' dengan 'hasutan melakukan kejahatan' adalah logika sesat dan menyesatkan," kata Habib Rizieq dalam eksepsinya, Jumat (26/3).

Selain itu, HRS juga mempertanyakan mengapa hanya kerumunan di Petamburan dan Megamendung yang dipersoalkan. Padahal, ia berpendapat, penyebab kerumunan di dua tempat itu akibat adanya hasutan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang mempersilahkan masyarakat untuk menjemput kepulangan dirinya di Bandara.

"Kerumunan Bandara yang tanpa prokes tidak pernah diproses hukum, dan Menko Polhukam Mahfud  MD yang  mengumumkan dan mempersilahkan massa untuk datang ke Bandara, tidak  dituduh sebagai penghasut kerumunan," tanya Habib Rizieq.




Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Bos Exxon Prediksi Harga Minyak Bakal Lebih Meledak

Sabtu, 02 Mei 2026 | 14:21

SSMS Bagikan Dividen Rp800 Miliar dari Laba 2025

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:51

Postidar Kecam Video Diduga Pernyataan Amien Rais soal Sekkab Teddy

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:18

Bank Dunia Proyeksikan Harga Emas dan Perak Turun pada 2027

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:00

Hardiknas 2026, Komisi X DPR Ingin Pendidikan Berkualitas Merata ke Pelosok

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:37

Polda Metro Pulangkan 101 Orang yang Diamankan Saat May Day

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:30

China Minta PBB Tinjau Ulang Rencana Penarikan Pasukan UNIFIL dari Lebanon

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:21

Ratusan Demonstran Ditangkap dalam Aksi Hari Buruh di Turki

Sabtu, 02 Mei 2026 | 11:17

Komisi III DPR: Pemberantasan Narkoba Tak Boleh Kendor!

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:59

Yen Bergolak: Intervensi Jepang Paksa Dolar AS Rasakan Kerugian Mingguan Terburuk

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:41

Selengkapnya