Berita

Jampidsus Kejagung Ali Mukartono/RMOL

Hukum

Ribuan Hektare Tambang Nikel Heru Hidayat Disita, Jampidsus Puter Otak Biar Perusahaannya Tetap Jalan

RABU, 31 MARET 2021 | 00:28 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Ali Mukartono menyampaikan, pihaknya kini tengah mencari cara agar aset berupa 23 hektare tambang nikel milik tersangka korupsi PT Asabri yang telah disita tetap berjalan.

"Yang jelas kita tidak mau menyita terus berhenti (perusahaannya). Nanti kasian tenaga kerjanya, biar jalan tenaga kerjanya. Kalau PHK kan kasian," kata Ali kepada wartawan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Selasa (30/3).

Usai disita asetnya, Ali mengatakan kendali berada ditangan pihaknya, hal ini dilakukan untuk menjaga perusahaan untuk tetap produktif dan tidak merugikan karyawan yang ada di dalamnya.

"Pengendalian dari kita, gituloh. Jangan sampai ada PHK. Jangan sampai kontrak-kontrak pihak ketiga tetap jalan jangan dirugikan maksudnya itu," kata Ali.

"Kita tidak mau menyita perusahaan terus berhenti. Untuk apa? Kan gak ada nilainya, gak ada manfaatnya," tambahnya menekankan.

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, Korps Adhiyaksa telah menyita 23 ribu hektare lahan tambang nikel milik tersangka Heru Hidayat, karena diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Asabri.

Lahan tambang itu merupakan aset beberapa perusahaan, termasuk PT Tiga Samudera di mana Heru terdaftar sebagai presidennya.

"Lahan tambang nikel atas nama PT Tiga Samudra Perkasa seluas 3.000 Hektare, lahan tambang nikel atas nama PT Mahkota Nikel Indonesia seluas 10.000 Hektare, lahan tambang nikel atas nama PT Tiga Samudra Nikel seluas 10.000 Hektare," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Selasa (30/3).

Upaya ini dilakukan dalam rangka menutup kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi di PT Asabri yang ditaksir mencapai Rp 21,7 triliun.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya