Berita

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Yulianto, di Bandara El Tari Kupang, beberapa waktu lalu/Ist

Nusantara

Prihatin Jadi Konsumsi Publik, LaNyalla Mattalitti Minta Kasus Kades Rini Diselesaikan Tingkat Keluarga

SELASA, 30 MARET 2021 | 15:57 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kasus Rini Kusmiyati (38), Kepala Desa Wotgalih, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan mengguncang pemberitaan publik. Betapa tidak, dia dipidana dalam kasus dugaan perzinahan oleh suaminya sendiri.

Rini sejatinya telah membantah dugaan perzinahan yang dialamatkan pada dirinya. Dia pun membuat laporan polisi dengan dugaan pencemaran nama baik akibat pemberitaan terhadap dirinya tersebut.

Kasus Kades Rini memantik perhatian Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Mantan Ketua Umum PSSI itu meminta agar kasus private tersebut hendaknya diselesaikan di internal keluarga sebelum diekspos ke publik.


"Kasus ini sebaiknya diselesaikan dahulu di tingkat keluarga, karena ini merupakan masalah keluarga. Jangan terburu-buru melaporkan ke ranah hukum, sehingga menjadi konsumsi publik yang dapat merusak reputasi, karir dan nama baik pemerintahan," saran LaNyalla, Selasa (30/3).

Menurut ketua senator dapil Jawa Timur itu, berita ini sebenarnya masuk dalam ranah aib keluarga yang seharusnya tidak diekspos. Tetapi karena sudah telanjur masuk ke ranah hukum, dia pun meminta kepada semua pihak bersabar untuk menunggu proses hukum yang berlaku. Dia pun meminta agar kasus ini menjadi bahan perenungan untuk seluruh kades di Indonesia.

"Kades adalah pemimpin tertinggi di desa, karenanya reputasinya harus dijaga. Kades itu merupakan sosok yang dipanuti warga desa. Jadi, persoalan keluarga sudah harus diselesaikan di dalam internal keluarga terlebih dahulu," saran LaNyalla.

Selain itu, LaNyalla meminta kepada para kades untuk berhati-hati dalam bertindak serta menjaga kehormatan keluarga dan juga kehormatan institusi pemerintahan.

"Karena dalam setiap tindak-tanduknya, kades merepresentasikan pemerintah pada unit terkecil yaitu desa. Jadi, sebelum bertindak harus dipikirkan dengan baik ekses yang akan timbul," tegas LaNyalla.

Kasus Kades Rini menemui babak baru. Dia membantah semua berita yang beredar sebelumnya. Rini juga membuat laporan pencemaran nama baik akibat pemberitaan itu. Publik pun kini menunggu siapa yang benar atas fakta penggerebekan dan kasus perselingkuhan itu. Sang suami atau Kades Rini.

Camat Nguling Bunardi mengatakan, pemerintah belum bersikap, karena masih menunggu proses hukum di Polres Pasuruan Kota yang belum selesai dan sekarang masih berjalan. Kini, proses dugaan perzinahan masih berlanjut di Polres Pasuruan Kota.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya