Berita

Ilustrasi

Nusantara

Selamatkan Peternak Mandiri, FKPI Minta SK Menteri Pertanian Soal Impor Induk Ayam Dicabut

SELASA, 30 MARET 2021 | 08:04 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Forum Komunikasi Pembibitan Indonesia (FKPI) mendesak Kementerian Pertanian mencabut Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 13966/Kpts/PK.230/F/2020 yang memangkas impor grand parents stock (GPS) atau indukan induk ayam pedaging dan petelur.

Surat itu mengurangi jumlah impor GPS dari 707.000 ekor GPS menjadi 600.000. Tujuannya agar tak terjadi over supply pada final stock (FS) berupa ayam pedaging dan petelur di pasar.

Ketua FKPI, Noufal Hadi menyebutkan, pada dasarnya jika SK Mentan itu diterapkan dengan baik, maka akan berdampak positif. Tetapi, dalam implementasinya tidak demikian.


“Tujuannya bagus agar harga stabil, tapi persoalannya 64 persen impor GPS dikuasai oleh dua inetgrator Charoen Phokpand Indonesia dan Japfa Comfeed. Mereka menyalurkan GPS ke afiliasinya. Sementara peternak mandiri sulit mendapatkan GPS dari integrator,” ujar Noufal Hadi dalam keterangannya, Selasa (30/3).

Kebijakan pemerintah tersebut, kata Noufal, membuat peternak mandiri yang menyuplai 20 persen ayam potong nasional seperti tak dipedulikan pemerintah.

Pengurangan GPS untuk peternak mandiri ini juga menjadi perhatian peternak sekaligus Ketua Dewan Pembina Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional (GOPAN) Tri Hardianto.

“Kementerian Pertanian atau Dirjen Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) boleh saja mengurangi impor GPS, tapi jangan memangkas GPS untuk peternak rakyat mandiri,” kata Hardianto.

Soal pengurangan GPS yang terjadi pada beberapa peternak mandiri, menurutnya bersumber kepada kesalahan perhitungan dalam indeks prestasi dalam surat Dirjen PKH nomor B-15002/PK.010/F2.5/12/2020 tertanggal 15 Desember 2020.

"Dirjen PKH menyamakan antara inetgrator dengan peternak mandiri yang seharusnya dibelah dulu sebelum diberi penilaian. Jatah GPS untuk integrator berorientasi ekspor harus dibedakan dengan peternak mandiri," terangnya.

"Jangan memasukkan variabel ekspor dalam penilaian bagi peternak mandiri. Dengan penilaian itu, akhirnya jatah mereka dikurangi,” sambungnya.

Tri Hardianto mengatakan, seharusnya pemerintah membuat kriteria antara integrator dan peternak mandiri rakyat dalam menentukan kuota impor GPS.

“Selain itu pemerintah juga jangan memberikan jatah GPS kepada integrator-integrator asing yang baru, tapi berikan jatah tersebut kepada koperasi perunggasan agar peternak mandiri memiliki daya tawar terhadap integrator asing,” katanya.

Ditambahkan Noufal Hadi, dia mengharapkan ada peninjauan ulang terkait keputusan jumlah kuota GPS. Sehingga bisa mencukupi kebutuhan day old chicken atau bibit anak ayam bagi peternak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Saat ini, peternak mandiri yang kesulitan mendapatkan GPS dan harus membelinya dari tangan ketiga dengan harga tinggi.

"Ini tentu akan berimbas terhadap biaya produksi yang membuat harga ayam potong tak sesuai dengan Harga Pokok Penjualan (HPP) yang disesuaikan pemerintah, yang akhirnya membuat peternak kecil merugi," tandasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya