Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

PT Bringin Gigantara Siap Ambil Langkah Hukum Hadapi PT SSM

SENIN, 29 MARET 2021 | 21:42 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

PT Bringin Gigantara (BG) siap mengambil langkah hukum dalam menyelesaikan perselisihan dengan PT Samudera Sumber Mandiri (SSM). Namun PT. Bringin Gigantara (BG) tetap mengutamakan musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Demikian yang dikatakan oleh Direktur PT Bringin Gigantara (BG) Hepman Damanik kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/3).

Hepman menjelaskan, perselisihan bermula ketika PT SSM mengajukan tagihan yang tidak sesuai dengan Perjanjian Kerjasama (PKS). Disamping itu, PT SSM juga berusaha menekan PT BG agar membayar tagihan dengan menyebarkan berita seolah-olah PT BG wanprestasi.


Namun faktanya, jumlah angka tagihan SSM terkesan dibesar-besarkan, bahkan banyak dari tagihan tersebut tidak berdasarkan dokumen yang valid. SSM mengklaim tagihan kepada BG sebesar Rp 9,9 miliar, namun dari hasil verifikasi, diperkirakan hanyalah sebesar Rp 1,6 miliar.

PT BG, ujar Hepman, tetap beritikad baik untuk menyelesaikan urusan tagihan dimana Pada 23 Desember 2020, BG mengundang Samudra Parsaoran pimpinan PT SSM untuk bermusyawarah. Namun saat memulai pembahasan, pimpinan PT SSM menolak sehingga tak ada kesepakatan.

"Selanjutnya PT BG menawarkan sejumlah angka pembayaran, sesuai hasil verifikasi yang berlandaskan PKS, tetapi saudara. Parsaoran menolak," jelas Hepman.

Hepman menyatakan, demi menjamin kepastian hukum atas kepentingan kedua pihak, sesuai ketentuan PKS (Perjanjian Kerjasama) 2016 juncto Addendum PKS Pengiriman Paket/Barang tertanggal 24 Mei 2019, seharusnya PT SSM dapat menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"BG tetap membuka ruang bagi musyawarah untuk mufakat. Namun, jika tidak terjadi kesepakatan, langkah hukum akan menjadi pilihan terakhir,” demikian Hepman.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Kejagung Periksa PNS Pemprov Banten terkait Korupsi MBG

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:17

Ahli dari Polri Untungkan Febri Adriansyah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:03

Kinerja BUMD DKI Dituntut Lebih Terukur

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:53

Bayar Rp650 Juta tapi Gagal Lolos Kedokteran Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:41

KPK Bongkar Mahar Rp1,12 Miliar di Jalur Mandiri Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:29

Kiai Marsudi Dinilai Mampu Membangun Kemajuan NU Tanpa Kehilangan Jati Diri

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:17

Rektor Unsoed Diduga Terima Gratifikasi Rp680 Juta Lewat Mulyono

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:46

Ahli Praperadilan Febrie Sebut TPPU Perlu Tindak Pidana Asal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:29

Sjafrie Terima Menhan China: Perkuat Kerja Sama Militer

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:16

Mantan Dirdik Jampidsus Jasman Panjaitan Beberkan Kesaksian terkait Febrie

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:05

Selengkapnya