Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

PT Bringin Gigantara Siap Ambil Langkah Hukum Hadapi PT SSM

SENIN, 29 MARET 2021 | 21:42 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

PT Bringin Gigantara (BG) siap mengambil langkah hukum dalam menyelesaikan perselisihan dengan PT Samudera Sumber Mandiri (SSM). Namun PT. Bringin Gigantara (BG) tetap mengutamakan musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Demikian yang dikatakan oleh Direktur PT Bringin Gigantara (BG) Hepman Damanik kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/3).

Hepman menjelaskan, perselisihan bermula ketika PT SSM mengajukan tagihan yang tidak sesuai dengan Perjanjian Kerjasama (PKS). Disamping itu, PT SSM juga berusaha menekan PT BG agar membayar tagihan dengan menyebarkan berita seolah-olah PT BG wanprestasi.


Namun faktanya, jumlah angka tagihan SSM terkesan dibesar-besarkan, bahkan banyak dari tagihan tersebut tidak berdasarkan dokumen yang valid. SSM mengklaim tagihan kepada BG sebesar Rp 9,9 miliar, namun dari hasil verifikasi, diperkirakan hanyalah sebesar Rp 1,6 miliar.

PT BG, ujar Hepman, tetap beritikad baik untuk menyelesaikan urusan tagihan dimana Pada 23 Desember 2020, BG mengundang Samudra Parsaoran pimpinan PT SSM untuk bermusyawarah. Namun saat memulai pembahasan, pimpinan PT SSM menolak sehingga tak ada kesepakatan.

"Selanjutnya PT BG menawarkan sejumlah angka pembayaran, sesuai hasil verifikasi yang berlandaskan PKS, tetapi saudara. Parsaoran menolak," jelas Hepman.

Hepman menyatakan, demi menjamin kepastian hukum atas kepentingan kedua pihak, sesuai ketentuan PKS (Perjanjian Kerjasama) 2016 juncto Addendum PKS Pengiriman Paket/Barang tertanggal 24 Mei 2019, seharusnya PT SSM dapat menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"BG tetap membuka ruang bagi musyawarah untuk mufakat. Namun, jika tidak terjadi kesepakatan, langkah hukum akan menjadi pilihan terakhir,” demikian Hepman.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya