Berita

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko saat hadir dalam acara yang diklaim sebagai KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara/Repro

Politik

Jika Demokrat Kubu KLB Tak Diakui Pemerintah, Bisa Jajaki Merjer Dengan PRIMA

SENIN, 29 MARET 2021 | 11:53 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

RMOL.  Kabar yang beredar luas di kalangan aktivis pro demokrasi, status hukum Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa Deli Serdang akan diputuskan pemerintah dalam pekan ini.

Saat ini dada anggota kedua kubu tentu tengah berdegup kencang. Para aktivis juga ikut dag dig dig, karena keputusan Kementerian Hukum dan HAM dianggap mempengaruhi perjalanan demokrasi di Indonesia.

Jika pemerintah konsiten berpegang pada AD/ART PD tahun 2020 seperti yang berulangkali dinyatakan Menkopolhukam Mahfud MD, maka peluang kubu Moeldoko Cs untuk mendapatkan pengakuan legal dari pemerintah sangat tipis. Namun, kegagalan mendapatkan pengakuan dari Kemenkumham dinilai bukan akhir dari perjuangan politik Moeldoko. ‘Kelompok Deli Serdang’ dinilai masih punya peluang untuk membangun partai baru guna mengikuti Pemilu 2024.


Namun, bagi aktivis politik Samsul Joyobintoro yang berpengalaman menyiapkan administrasi parpol baru, durasi waktu yang dimiliki Moeldoko cs dalam menyiapkan pertarungan politik 2024 terlalu pendek. Waktu tiga tahun dianggap sangat minim untuk membangun struktur dan infrastruktur partai politik di seluruh wilayah Indonesia.

Karena itu, langkah paling efisien yang dapat dilakukan oleh kubu Moeldoko adalah aliansi atau penggabungan (merjer) dengan partai lain yang sudah ada. Salah satu partai yang dianggap potensial dan dapat dijajaki sebagai partner aliansi kubu Moeldoko adalah PRIMA (Partai Rakyat Adil Makmur). Saat ini, partai baru yang dibesut tokoh-tokoh PRD (Partai Rakyat Demokratik) dan beberapa organisasi kemasyarakatan tersebut sedang gencar melakukan konsolidasi di tingkat daerah.

“Saya kira, jika mekanisme yang ditempuh Pak Moeldoko cs benar serta mayoritas PRIMA menyetujui bahwa parpol hanyalah sebuah alat politik, penggabungan semacam itu bukan sesuatu yang impossible,” ujar eksponen SMID (Solidaritas Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi) itu kepada redaksi, Senin (29/3).

Samsul menilai, tantangan Moeldoko dan PRIMA ke depan bukan pada pekerjaan untuk meloloskan parpol mereka dalam verifikasi administratif dan faktual dari KPU. Sebab, persyaratan-persyaratan yang diminta oleh lembaga penyelenggara Pemilu itu bakal mudah dipenuhi jika kedua kekuatan bergabung. Tantangan partai baru, kata Samsul, justru terletak pada kemampuan mereka memperbaiki reputasi parpol secara umum yang kini menurun di mata masyarakat.

Agar partai baru dapat memperoleh kembali kepercayaan rakyat, lanjut Samsul, mereka perlu menggerakkan kader-kadernya agar aktif melakukan advokasi problem rakyat dan menyampaikan solusi atas berbagai persoalan yang muncul akibat kesalahan kebijakan. Partai baru juga harus mampu menyediakan peta jalan keluar dari situasi ekonomi pandemi akibat Covid-19, dimana banyak orang terkena PHK dan terjerat utang karena usahanya bangkrut.

“Saya kira partai baru tetap punya peluang diterima masyarakat apabila mereka memiliki program-program yang kongkrit,” tandas korlap aksi massa 1998 di Yogyakarta itu.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya