Berita

Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan/Net

Dunia

Hina Erdogan, Empat Jurnalis Charlie Hebdo Diboyong Turki Ke Meja Hijau

MINGGU, 28 MARET 2021 | 08:35 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Turki menuntut empat jurnalis majalah satir mingguan Prancis, Charlie Hebdo, dengan tuduhan menghina Presiden Recep Tayyip Erdogan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Empat jurnalis tersebut adalah kartunis bernama Alice Petit dan tiga manajer Charlie Hebdo, yaitu Gérard Biard, Julien Sérignac dan Laurent Sourisseau. Mereka didakwa atas kartun yang diterbitkan pada 28 Oktober 2020.

Kartun itu menggambarkan Erogan sedang duduk dengan hanya memakai celana dalam sembari meminum bir dan mengangkat rok seorang wanita yang mengenakan pakaian Muslimah.


Kepala Jaksa Penuntut Umum Ankara Ahmet Akca menyebut kartun tersebut vulgar, cabul, dan tidak terhormat. Sehingga kartun tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kebebasan berekspresi atau pers.

Dimuat Turkish Minute, Reporters Without Borders (RSF) pada  Jumat (26/3) mengutuk keras tuntutan hukum itu karena dianggap bertujuan untuk mengintimidasi hak atas kartun.

RSF juga meminta pihak berwenang Turki untuk menghapus Pasal 299 KUHP Turki (TCK), yang dianggap ilegal untuk menghina presiden Turki. Aturan itu diketahui sudah menyeret setidaknya 64 jurnalis sejak Juli 2014, dan membuat Turki berada di peringkat 154 dari 180 dalam indeks kebebasan pers yang diterbitkan oleh RSF.

Kartun Charlie Hebdo itu muncul di tengah ketegangan antara Turki dan Prancis akibat Islamofobia di Eropa. Keduanya juga berselisih atas konflik di Libya, Suriah, dan Nagorno-Karabakh.

Beberapa hari sebelum Turki mengumumkan dakwaan, Presiden Emmanuel Macron memperingatkan akan adanya campur tangan Ankara dalam pemilihan presiden Prancis pada 2022.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya