Berita

Presiden Brasil Jair Bolsonaro/Net

Dunia

Rendahkan Seorang Jurnalis Perempuan, Bolsonaro Dituntut Bayar Kompensasi Rp 50 Juta

MINGGU, 28 MARET 2021 | 08:11 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pengadilan di Brasil memerintahkan Presiden Jair Bolsonaro untuk memberikan kompensasi kepada seorang jurnalis perempuan karena telah membuat pernyataan yang merendahkan dirinya.

Pengadilan San Paulo menuntut Bolsonaro membayar 20 ribu reais atau setara dengan Rp 50 juta (Rp 2.500/reais) kepada reporter harian Folha De S. Paulo, Patricia Campos Mello.

Dari dokumen pengadilan yang dilihat oleh AFP pada Sabtu (27/3), hakim pada 16 Maret memutuskan bahwa Bolsonaro telah merusak kehormatan pelapor yang menyebabkan kerusakan moral.

Bolsonaro dapat mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Kasus tersebut merujuk pada pernyataan Bolsonaro pada Februari 2020. Ketika itu ia menyebut Campos Mello telah menawarkan seks kepada sumber dengan imbalan informasi negatif tentang dirinya.

Sebelumnya, Campos Mello menulis beberapa berita investigasi tentang sebuah organisasi yang memfitnah lawan Bolsonaro di WhatsApp selama kampanye pemilihan presiden 2018.

Pada 21 Januari, Campos Mello juga dianyatakan menang melawan putra Bolsonaro, Edouardo, yang diperintahkan untuk membayar 30 ribu reais sebagai kompensasi. Eduardo juga menuding Campos Mello mencoba merayu sumber untuk merusak informasi terhadap ayahnya.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya