Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/RMOL

Hukum

Kasus RJ Lino, KPK Temukan Selisih 5 Juta Dolar AS Dalam Pengadaan 3 Unit QCC Di Pelindo II

JUMAT, 26 MARET 2021 | 17:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kerugian negara hingga 5 juta dolar Amerika Serikat atas pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II (Persero) TA 2010.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pihaknya menjelaskan alasan lamanya penahanan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) Pelindo II, RJ Lino (RJL).

Menurut Alex, kendala yang dialami penyidik KPK adalah dari perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang meminta agar adanya dokumen atau harga pembanding terhadap alat tersebut.


Akan tetapi, KPK tidak berhasil mendapatkan dokumen tersebut.

"Itu sudah kami upayakan baik melalui kedutaan China. Jadi kita waktu itu ada inspektorat dari China ke KPK, itu juga sudah kami sampaikan bahwa kami membutuhkan berapa sih sesungguhnya harga QCC tersebut yang dijual oleh PT HDHM," ujar Alex kepada wartawan, Jumat (26/3).

"Bahkan tahun 2018, Pak Laode dan Pak Agus Rahardjo ke China dan dijanjikan bisa bertemu menteri atau Jaksa Agung, tapi pada saat terakhir ketika mau bertemu dibatalkan," imbuhnya.

Apalagi kata Alex, BPK menuntut tetap ada dokumen atau data yang dibutuhkan dalam penghitungan kerugian negara. Tetapi di sisi lain, penyidik kesulitan mendapatkan harga QCC.

KPK pun kata Alex, tetap meminta BPK melakukan penghitungan kerugian negara. Namun hasilnya, BPK hanya bisa menghitung kerugian negara hanya terkait pemeliharaan 3 unit QCC tersebut sebesar 22.828,94 dolar AS.

Sedangkan kerugian pengadaan alatnya tidak bisa dilakukan penghitungan karena tidak ada dokumen yang dibutuhkan.

Tak putus asa, KPK pun kata Alex, melibatkan ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk menghitung harga pokok produksi (HPP) yang sebenarnya.

Yaitu, hanya sebesar 2.996.123 dolar AS untuk QCC Palembang, sebesar 3.356.742 dolar AS untuk QCC Panjang, dan sebesar 3.314.520 dolar AS untuk QCC Pontianak.

Sementara itu, harga kontrak seluruhnya sebesar 15.554.000 dollar AS.

"Sementara ahli dari ITB, mungkin termasuk ongkos angkut ke sini secara total 10 juta dolar. Jadi ada perbedaan sekitar 5 juta dolar (AS)" terang Alex.

Alex pun membeberkan konstruksi perkara yang menjerat RJ Lino.

Pada 2009, Pelindo II melakukan pelelangan pengadaan 3 unit QCC dengan spesifikasi single lift untuk cabang Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak.

Namun, dinyatakan gagal sehingga dilakukan penunjukan langsung kepada PT Barata Indonesia (BI). Penunjukan langsung itu juga batal karena tidak adanya kesepakatan harga dan spesifikasi barang tetap mengacu kepada standar Eropa.

Selanjutnya pada 18 Januari 2010, RJ Lino diduga disposisi surat memerintahkan Ferialdy Noerlan (FY) selaku Direktur Operasi dan Teknik untuk melakukan pemilihan langsung dengan mengundang 3 perusahaan.

Yaitu, Shanghai Zhenhua Heavy Industries Co. Ltd (ZPMC) dari China; HuaDong Heavy Machinery Co. Ltd (HDHM) dari China; dan Doosan dari Korea Selatan.

Kemudian pada Februari 2010, RJ Lino diduga kembali memerintahkan untuk melakukan perubahan surat keputusan Direksi Pelindo II tentang ketentuan pokok dan tatacara pengadaan barang/jasa di lingkungan Pelindo II dengan mencabut ketentuan penggunaan komponen barang/jasa produksi dalan negeri.

Perubahan dimaksud agar bisa mengundang langsung ke pabrikan di luar negeri. Adapun surat keputusan Direksi Pelindo II tersebut menggunakan tanggal mundur sehingga HDHM dinyatakan sebagai pemenang pekerjaan.

"Untuk pembayaran uang muka dari PT Pelindo II (Persero) pada pihak HDHM, RJL diduga menandatangani dokumen pembayaran tanpa tanda tangan persetujuan dari Direktur Keuangan dengan jumlah uang muka yang dibayarkan mencapai USD 24 juta yang dicairkan secara bertahap," pungkas Alex.

RJ Lino sendiri hari ini resmi ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK selama 20 hari pertama hingga 13 April 2021.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya