Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/RMOL

Hukum

Kasus RJ Lino, KPK Temukan Selisih 5 Juta Dolar AS Dalam Pengadaan 3 Unit QCC Di Pelindo II

JUMAT, 26 MARET 2021 | 17:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kerugian negara hingga 5 juta dolar Amerika Serikat atas pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II (Persero) TA 2010.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pihaknya menjelaskan alasan lamanya penahanan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) Pelindo II, RJ Lino (RJL).

Menurut Alex, kendala yang dialami penyidik KPK adalah dari perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang meminta agar adanya dokumen atau harga pembanding terhadap alat tersebut.


Akan tetapi, KPK tidak berhasil mendapatkan dokumen tersebut.

"Itu sudah kami upayakan baik melalui kedutaan China. Jadi kita waktu itu ada inspektorat dari China ke KPK, itu juga sudah kami sampaikan bahwa kami membutuhkan berapa sih sesungguhnya harga QCC tersebut yang dijual oleh PT HDHM," ujar Alex kepada wartawan, Jumat (26/3).

"Bahkan tahun 2018, Pak Laode dan Pak Agus Rahardjo ke China dan dijanjikan bisa bertemu menteri atau Jaksa Agung, tapi pada saat terakhir ketika mau bertemu dibatalkan," imbuhnya.

Apalagi kata Alex, BPK menuntut tetap ada dokumen atau data yang dibutuhkan dalam penghitungan kerugian negara. Tetapi di sisi lain, penyidik kesulitan mendapatkan harga QCC.

KPK pun kata Alex, tetap meminta BPK melakukan penghitungan kerugian negara. Namun hasilnya, BPK hanya bisa menghitung kerugian negara hanya terkait pemeliharaan 3 unit QCC tersebut sebesar 22.828,94 dolar AS.

Sedangkan kerugian pengadaan alatnya tidak bisa dilakukan penghitungan karena tidak ada dokumen yang dibutuhkan.

Tak putus asa, KPK pun kata Alex, melibatkan ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk menghitung harga pokok produksi (HPP) yang sebenarnya.

Yaitu, hanya sebesar 2.996.123 dolar AS untuk QCC Palembang, sebesar 3.356.742 dolar AS untuk QCC Panjang, dan sebesar 3.314.520 dolar AS untuk QCC Pontianak.

Sementara itu, harga kontrak seluruhnya sebesar 15.554.000 dollar AS.

"Sementara ahli dari ITB, mungkin termasuk ongkos angkut ke sini secara total 10 juta dolar. Jadi ada perbedaan sekitar 5 juta dolar (AS)" terang Alex.

Alex pun membeberkan konstruksi perkara yang menjerat RJ Lino.

Pada 2009, Pelindo II melakukan pelelangan pengadaan 3 unit QCC dengan spesifikasi single lift untuk cabang Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak.

Namun, dinyatakan gagal sehingga dilakukan penunjukan langsung kepada PT Barata Indonesia (BI). Penunjukan langsung itu juga batal karena tidak adanya kesepakatan harga dan spesifikasi barang tetap mengacu kepada standar Eropa.

Selanjutnya pada 18 Januari 2010, RJ Lino diduga disposisi surat memerintahkan Ferialdy Noerlan (FY) selaku Direktur Operasi dan Teknik untuk melakukan pemilihan langsung dengan mengundang 3 perusahaan.

Yaitu, Shanghai Zhenhua Heavy Industries Co. Ltd (ZPMC) dari China; HuaDong Heavy Machinery Co. Ltd (HDHM) dari China; dan Doosan dari Korea Selatan.

Kemudian pada Februari 2010, RJ Lino diduga kembali memerintahkan untuk melakukan perubahan surat keputusan Direksi Pelindo II tentang ketentuan pokok dan tatacara pengadaan barang/jasa di lingkungan Pelindo II dengan mencabut ketentuan penggunaan komponen barang/jasa produksi dalan negeri.

Perubahan dimaksud agar bisa mengundang langsung ke pabrikan di luar negeri. Adapun surat keputusan Direksi Pelindo II tersebut menggunakan tanggal mundur sehingga HDHM dinyatakan sebagai pemenang pekerjaan.

"Untuk pembayaran uang muka dari PT Pelindo II (Persero) pada pihak HDHM, RJL diduga menandatangani dokumen pembayaran tanpa tanda tangan persetujuan dari Direktur Keuangan dengan jumlah uang muka yang dibayarkan mencapai USD 24 juta yang dicairkan secara bertahap," pungkas Alex.

RJ Lino sendiri hari ini resmi ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK selama 20 hari pertama hingga 13 April 2021.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Negara Hadir, Penanganan Gempa NTT Dilakukan Cepat dan Terkoordinasi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:26

Legislator PDIP Anggap Semu Keberhasilan Swasembada Pangan Pemerintah

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:18

Anggota PJ91 Gelar Plogging di Lapangan Utama Jamnas 2026

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:01

Dinamika Internal Organisasi Jelang Muktamar NU Makin Panas

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:46

HNI Berkontribusi dalam Gerakan Perekonomian dan Serap Tenaga Kerja

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:38

Program Prabowo Perkuat Layanan Kesehatan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:23

Tantangan Membangun Sistem Pertahanan Udara Nasional

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:00

Transformasi BRI Tuai Pengakuan Global

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:52

Dampak Gempa NTT, Wings Air Batalkan 8 Penerbangan di Ende

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:28

Pemerintah Kerahkan Personel Gabungan ke Daerah Terdampak Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:50

Selengkapnya