Berita

Direktur Pelayanan Audit Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Dr. Muslich/Repro

Kesehatan

Polemik Kehalalan Vaksin AstraZeneca, Begini Proses Sertifikasi Dari MUI

JUMAT, 26 MARET 2021 | 15:02 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Polemik kehalalan vaksin Covid-19 AstraZeneca masih terus bergulir. Penetapan fatwa haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada vaksin itu disebabkan adanya penggunaan tripsin babi.

Direktur Pelayanan Audit Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Dr. Muslich menjelaskan prosedur penilaian yang dilakukan oleh pihaknya terhadap vaksin AstraZeneca.

Indonesia telah menerima kiriman 1,1 juta dosis vaksin Covid-19 AstraZeneca yang diproduksi oleh SK Bioscience Co Ltd. yang berlokasi di Andong, Korea Selatan.


Vaksin tersebut dikirim dari Belanda sebagai bagian dari mekanisme Covax untuk memberikan akses vaksin ke negara-negara berkembang. Di mana UNICEF bertanggung jawab atas proses distribusi.

WHO sendiri memberikan Emergency Use Listing (EUL) kepada setiap negara yang mendapatkan pasokan, agar masing-masing regulator dapat memberikan Emergency Use Authority (EUA).

Berbicara dalam diskusi virtual Bincang Sehat bertajuk "Kupas Tuntas Vaksin AstraZeneca" pada Jumat (26/3), Muslich menuturkan bahwa aplikasi sertifikasi halal untuk vaksin AstraZeneca diminta oleh Kementerian Agama, sementara  fatwa penggunaan diminta oleh Kementerian Kesehatan.

Dalam prosesnya LPPOM MUI melakukan proses penilaian secara bersamaan berdasarkan data yang didapatkan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), di mana badan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) itu juga dipasok oleh pihak AstraZeneca.

"Data itu yang kemudian diakses sebelum kita merencanakan untuk mengunjungi manufacture side SK Bioscience Korea sebagai prosedur baku untuk sertifikasi halal. Di dalam review itulah kita sudah menemukan bahwa ada bahan turunan babi dari fase awal pengembangan vaksin ini," jelas Muslich.

Ia menjelaskan, bahan turunan babi ditemukan dalam fase pengembangan sel dan fase perbanyakan isolat virus. Data tersebut kemudian diberikan kepada Komisi Fatwa MUI untuk ditindaklanjuti.

Di Komisi Fatwa, Muslich menjelaskan, MUI telah memiliki kaidah-kaidah untuk menentukan kehalalan suatu produk. Salah satunya prasyarat untuk mendapatkan fatwa halal adalah dengan tidak memperbolehkan bahan turunan babi.

Meskipun dalam produk akhirnya tidak ditemukan bahan babi dan turunannya, namun prasyarat berlaku karena pernah adanya bahan tersebut.

Kendati begitu, Komisi Fatwa MUI juga menilai situasi kedaruratan berdasarkan data yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan, Bio Farma, dan sejumlah lembaga lainnya.

"Didiskusikan datajdata itu menunjang bahwa vaksin ini dapat digunakan karena status kedaruratannya terpenuhi," pungkasnya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Kultus “Benda-benda Suci” di Eropa Abad Pertengahan

Minggu, 15 Maret 2026 | 06:16

Lulusan IPDN Disiapkan Wujudkan Standar Pelayanan Minimal di Daerah

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:59

Roy Suryo Cs Dilarang Ladeni Rismon Beradu Argumentasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:32

Abdul Malik bin Marwan, Revolusi Birokrasi yang Mengubah Sejarah Islam

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:23

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Trump Berbaju Fir’aun

Minggu, 15 Maret 2026 | 04:31

Enam Bulan Purbaya, Rupiah Melemah tiap Bulan

Minggu, 15 Maret 2026 | 04:08

Pendekatan Teman Sebaya Efektif Cegah Bullying di Sekolah

Minggu, 15 Maret 2026 | 04:02

Rismon Menelan seluruh Omongannya Tanpa Ada Terkecuali

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:21

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Selengkapnya