Berita

Direktur Pelayanan Audit Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Dr. Muslich/Repro

Kesehatan

Polemik Kehalalan Vaksin AstraZeneca, Begini Proses Sertifikasi Dari MUI

JUMAT, 26 MARET 2021 | 15:02 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Polemik kehalalan vaksin Covid-19 AstraZeneca masih terus bergulir. Penetapan fatwa haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada vaksin itu disebabkan adanya penggunaan tripsin babi.

Direktur Pelayanan Audit Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Dr. Muslich menjelaskan prosedur penilaian yang dilakukan oleh pihaknya terhadap vaksin AstraZeneca.

Indonesia telah menerima kiriman 1,1 juta dosis vaksin Covid-19 AstraZeneca yang diproduksi oleh SK Bioscience Co Ltd. yang berlokasi di Andong, Korea Selatan.


Vaksin tersebut dikirim dari Belanda sebagai bagian dari mekanisme Covax untuk memberikan akses vaksin ke negara-negara berkembang. Di mana UNICEF bertanggung jawab atas proses distribusi.

WHO sendiri memberikan Emergency Use Listing (EUL) kepada setiap negara yang mendapatkan pasokan, agar masing-masing regulator dapat memberikan Emergency Use Authority (EUA).

Berbicara dalam diskusi virtual Bincang Sehat bertajuk "Kupas Tuntas Vaksin AstraZeneca" pada Jumat (26/3), Muslich menuturkan bahwa aplikasi sertifikasi halal untuk vaksin AstraZeneca diminta oleh Kementerian Agama, sementara  fatwa penggunaan diminta oleh Kementerian Kesehatan.

Dalam prosesnya LPPOM MUI melakukan proses penilaian secara bersamaan berdasarkan data yang didapatkan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), di mana badan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) itu juga dipasok oleh pihak AstraZeneca.

"Data itu yang kemudian diakses sebelum kita merencanakan untuk mengunjungi manufacture side SK Bioscience Korea sebagai prosedur baku untuk sertifikasi halal. Di dalam review itulah kita sudah menemukan bahwa ada bahan turunan babi dari fase awal pengembangan vaksin ini," jelas Muslich.

Ia menjelaskan, bahan turunan babi ditemukan dalam fase pengembangan sel dan fase perbanyakan isolat virus. Data tersebut kemudian diberikan kepada Komisi Fatwa MUI untuk ditindaklanjuti.

Di Komisi Fatwa, Muslich menjelaskan, MUI telah memiliki kaidah-kaidah untuk menentukan kehalalan suatu produk. Salah satunya prasyarat untuk mendapatkan fatwa halal adalah dengan tidak memperbolehkan bahan turunan babi.

Meskipun dalam produk akhirnya tidak ditemukan bahan babi dan turunannya, namun prasyarat berlaku karena pernah adanya bahan tersebut.

Kendati begitu, Komisi Fatwa MUI juga menilai situasi kedaruratan berdasarkan data yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan, Bio Farma, dan sejumlah lembaga lainnya.

"Didiskusikan datajdata itu menunjang bahwa vaksin ini dapat digunakan karena status kedaruratannya terpenuhi," pungkasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Pasar Minyak Wait and See Situasi Terkini Hormuz

Selasa, 02 Juni 2026 | 10:14

Kedekatan dengan Megawati Menguntungkan Pemerintahan Prabowo

Selasa, 02 Juni 2026 | 10:04

Telur Jatuh di Bawah Harga Impas, BGN Turun Tangan

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:51

Kebakaran Hebat di Kemayoran Ludeskan 250 Rumah

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:38

Video Parade ALF di Perbatasan Aljazair Jadi Sorotan Internasional

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:32

Anies Angkat Topi untuk Dino Patti Djalal: Bukan Diplomat Karbitan

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:31

IHSG Loncat 1,35 Persen, Rupiah Tertekan Pagi Ini di Rp17.888 per Dolar AS

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:26

Iran Ancam Hentikan Negosiasi Jika Israel Terus Serang Lebanon

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:09

Wildan Hakim: Gandengan Tangan Prabowo dan Megawati Peristiwa yang Natural

Selasa, 02 Juni 2026 | 08:58

GREAT Institute: Shangri-La Dialogue Krusial untuk Navigasi Ketidakpastian Geopolitik

Selasa, 02 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya