Berita

Direktur Pelayanan Audit Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Dr. Muslich/Repro

Kesehatan

Polemik Kehalalan Vaksin AstraZeneca, Begini Proses Sertifikasi Dari MUI

JUMAT, 26 MARET 2021 | 15:02 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Polemik kehalalan vaksin Covid-19 AstraZeneca masih terus bergulir. Penetapan fatwa haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada vaksin itu disebabkan adanya penggunaan tripsin babi.

Direktur Pelayanan Audit Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Dr. Muslich menjelaskan prosedur penilaian yang dilakukan oleh pihaknya terhadap vaksin AstraZeneca.

Indonesia telah menerima kiriman 1,1 juta dosis vaksin Covid-19 AstraZeneca yang diproduksi oleh SK Bioscience Co Ltd. yang berlokasi di Andong, Korea Selatan.


Vaksin tersebut dikirim dari Belanda sebagai bagian dari mekanisme Covax untuk memberikan akses vaksin ke negara-negara berkembang. Di mana UNICEF bertanggung jawab atas proses distribusi.

WHO sendiri memberikan Emergency Use Listing (EUL) kepada setiap negara yang mendapatkan pasokan, agar masing-masing regulator dapat memberikan Emergency Use Authority (EUA).

Berbicara dalam diskusi virtual Bincang Sehat bertajuk "Kupas Tuntas Vaksin AstraZeneca" pada Jumat (26/3), Muslich menuturkan bahwa aplikasi sertifikasi halal untuk vaksin AstraZeneca diminta oleh Kementerian Agama, sementara  fatwa penggunaan diminta oleh Kementerian Kesehatan.

Dalam prosesnya LPPOM MUI melakukan proses penilaian secara bersamaan berdasarkan data yang didapatkan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), di mana badan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) itu juga dipasok oleh pihak AstraZeneca.

"Data itu yang kemudian diakses sebelum kita merencanakan untuk mengunjungi manufacture side SK Bioscience Korea sebagai prosedur baku untuk sertifikasi halal. Di dalam review itulah kita sudah menemukan bahwa ada bahan turunan babi dari fase awal pengembangan vaksin ini," jelas Muslich.

Ia menjelaskan, bahan turunan babi ditemukan dalam fase pengembangan sel dan fase perbanyakan isolat virus. Data tersebut kemudian diberikan kepada Komisi Fatwa MUI untuk ditindaklanjuti.

Di Komisi Fatwa, Muslich menjelaskan, MUI telah memiliki kaidah-kaidah untuk menentukan kehalalan suatu produk. Salah satunya prasyarat untuk mendapatkan fatwa halal adalah dengan tidak memperbolehkan bahan turunan babi.

Meskipun dalam produk akhirnya tidak ditemukan bahan babi dan turunannya, namun prasyarat berlaku karena pernah adanya bahan tersebut.

Kendati begitu, Komisi Fatwa MUI juga menilai situasi kedaruratan berdasarkan data yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan, Bio Farma, dan sejumlah lembaga lainnya.

"Didiskusikan datajdata itu menunjang bahwa vaksin ini dapat digunakan karena status kedaruratannya terpenuhi," pungkasnya.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya