Berita

Direktur Pelayanan Audit Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Dr. Muslich/Repro

Kesehatan

Polemik Kehalalan Vaksin AstraZeneca, Begini Proses Sertifikasi Dari MUI

JUMAT, 26 MARET 2021 | 15:02 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Polemik kehalalan vaksin Covid-19 AstraZeneca masih terus bergulir. Penetapan fatwa haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada vaksin itu disebabkan adanya penggunaan tripsin babi.

Direktur Pelayanan Audit Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Dr. Muslich menjelaskan prosedur penilaian yang dilakukan oleh pihaknya terhadap vaksin AstraZeneca.

Indonesia telah menerima kiriman 1,1 juta dosis vaksin Covid-19 AstraZeneca yang diproduksi oleh SK Bioscience Co Ltd. yang berlokasi di Andong, Korea Selatan.


Vaksin tersebut dikirim dari Belanda sebagai bagian dari mekanisme Covax untuk memberikan akses vaksin ke negara-negara berkembang. Di mana UNICEF bertanggung jawab atas proses distribusi.

WHO sendiri memberikan Emergency Use Listing (EUL) kepada setiap negara yang mendapatkan pasokan, agar masing-masing regulator dapat memberikan Emergency Use Authority (EUA).

Berbicara dalam diskusi virtual Bincang Sehat bertajuk "Kupas Tuntas Vaksin AstraZeneca" pada Jumat (26/3), Muslich menuturkan bahwa aplikasi sertifikasi halal untuk vaksin AstraZeneca diminta oleh Kementerian Agama, sementara  fatwa penggunaan diminta oleh Kementerian Kesehatan.

Dalam prosesnya LPPOM MUI melakukan proses penilaian secara bersamaan berdasarkan data yang didapatkan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), di mana badan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) itu juga dipasok oleh pihak AstraZeneca.

"Data itu yang kemudian diakses sebelum kita merencanakan untuk mengunjungi manufacture side SK Bioscience Korea sebagai prosedur baku untuk sertifikasi halal. Di dalam review itulah kita sudah menemukan bahwa ada bahan turunan babi dari fase awal pengembangan vaksin ini," jelas Muslich.

Ia menjelaskan, bahan turunan babi ditemukan dalam fase pengembangan sel dan fase perbanyakan isolat virus. Data tersebut kemudian diberikan kepada Komisi Fatwa MUI untuk ditindaklanjuti.

Di Komisi Fatwa, Muslich menjelaskan, MUI telah memiliki kaidah-kaidah untuk menentukan kehalalan suatu produk. Salah satunya prasyarat untuk mendapatkan fatwa halal adalah dengan tidak memperbolehkan bahan turunan babi.

Meskipun dalam produk akhirnya tidak ditemukan bahan babi dan turunannya, namun prasyarat berlaku karena pernah adanya bahan tersebut.

Kendati begitu, Komisi Fatwa MUI juga menilai situasi kedaruratan berdasarkan data yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan, Bio Farma, dan sejumlah lembaga lainnya.

"Didiskusikan datajdata itu menunjang bahwa vaksin ini dapat digunakan karena status kedaruratannya terpenuhi," pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya