Berita

Direktur Pelayanan Audit Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Dr. Muslich/Repro

Kesehatan

Polemik Kehalalan Vaksin AstraZeneca, Begini Proses Sertifikasi Dari MUI

JUMAT, 26 MARET 2021 | 15:02 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Polemik kehalalan vaksin Covid-19 AstraZeneca masih terus bergulir. Penetapan fatwa haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada vaksin itu disebabkan adanya penggunaan tripsin babi.

Direktur Pelayanan Audit Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Dr. Muslich menjelaskan prosedur penilaian yang dilakukan oleh pihaknya terhadap vaksin AstraZeneca.

Indonesia telah menerima kiriman 1,1 juta dosis vaksin Covid-19 AstraZeneca yang diproduksi oleh SK Bioscience Co Ltd. yang berlokasi di Andong, Korea Selatan.


Vaksin tersebut dikirim dari Belanda sebagai bagian dari mekanisme Covax untuk memberikan akses vaksin ke negara-negara berkembang. Di mana UNICEF bertanggung jawab atas proses distribusi.

WHO sendiri memberikan Emergency Use Listing (EUL) kepada setiap negara yang mendapatkan pasokan, agar masing-masing regulator dapat memberikan Emergency Use Authority (EUA).

Berbicara dalam diskusi virtual Bincang Sehat bertajuk "Kupas Tuntas Vaksin AstraZeneca" pada Jumat (26/3), Muslich menuturkan bahwa aplikasi sertifikasi halal untuk vaksin AstraZeneca diminta oleh Kementerian Agama, sementara  fatwa penggunaan diminta oleh Kementerian Kesehatan.

Dalam prosesnya LPPOM MUI melakukan proses penilaian secara bersamaan berdasarkan data yang didapatkan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), di mana badan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) itu juga dipasok oleh pihak AstraZeneca.

"Data itu yang kemudian diakses sebelum kita merencanakan untuk mengunjungi manufacture side SK Bioscience Korea sebagai prosedur baku untuk sertifikasi halal. Di dalam review itulah kita sudah menemukan bahwa ada bahan turunan babi dari fase awal pengembangan vaksin ini," jelas Muslich.

Ia menjelaskan, bahan turunan babi ditemukan dalam fase pengembangan sel dan fase perbanyakan isolat virus. Data tersebut kemudian diberikan kepada Komisi Fatwa MUI untuk ditindaklanjuti.

Di Komisi Fatwa, Muslich menjelaskan, MUI telah memiliki kaidah-kaidah untuk menentukan kehalalan suatu produk. Salah satunya prasyarat untuk mendapatkan fatwa halal adalah dengan tidak memperbolehkan bahan turunan babi.

Meskipun dalam produk akhirnya tidak ditemukan bahan babi dan turunannya, namun prasyarat berlaku karena pernah adanya bahan tersebut.

Kendati begitu, Komisi Fatwa MUI juga menilai situasi kedaruratan berdasarkan data yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan, Bio Farma, dan sejumlah lembaga lainnya.

"Didiskusikan datajdata itu menunjang bahwa vaksin ini dapat digunakan karena status kedaruratannya terpenuhi," pungkasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Telkom Cegah Kerusakan Terumbu Karang Lewat Program ‘Bisa Biru’

Rabu, 15 Juli 2026 | 18:05

Cak Imin dan Parpol Sahabat Ikut Merumput di Turnamen Minisoccer Harlah PKB

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:38

Kebutuhan Dana B50 Capai Rp32,3 Triliun, BPDP Pastikan Kas Aman

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:36

Baliho Ulang Tahun Jokowi Disoal, Pengamat Minta PPID Buka Dokumen Perizinan

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:23

Kejagung Teken Tiga Sprindik Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:16

Zulhas Ungkap Dua Fungsi Utama Kopdes Merah Putih, Tegaskan Bukan Supermarket

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:08

IHSG Sore Ini Menguat ke 6.041, Rupiah Ditutup Rp18.068 per Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:00

Menpar Jamin Setiap Rupiah Anggaran Negara Dikelola Akuntabel

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:51

Sentuhan Teknologi Digital Mudahkan Masyarakat Ikuti Gerakan Sedekah Subuh

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:48

Curiga Ada Intervensi Jelang Musda Demokrat Aceh, Kader Kirim Surat Terbuka ke AHY

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:47

Selengkapnya