Berita

Tim Advokasi DPP Partai Demokrat/Ist

Politik

Marzuki Ali Cs Cabut Gugatan Terhadap AHY, Kuasa Hukum DPP Demokrat: Mereka Lari Terbirit-birit Dari Medan Tempur

JUMAT, 26 MARET 2021 | 11:01 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Koordinator Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Mehbob, menilai pencabutan gugatan oleh Marzuki Alie cs ibarat pemberontak yang lari terbirit-birit dari medan pertempuran.

"Kami hari ini, Jumat, disuruh hadir oleh hakim PN Jakpus guna menyaksikan Marzuki Alie cs mencabut gugatan. Dari awal ngeyel, akhirnya mereka seperti pemberontak yang lari terbirit-birit dari medan tempur," kata Mehbob dalam keterangan yang diterima Kantor Berita RMOLJabar, Jumat (26/3).

Senada dengan Koordinator, Sekretaris Tim Advokasi DPP Partai Demokrat Muhajir menilai, langkah pencabutan gugatan oleh Marzuki Alie cs bakal menambah optimisme kader Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyoni (AHY).


"Kami jadi makin yakin dan optimis, bahwa kamilah yang benar. Semoga Marzuki Alie dan gerombolannya kembali ke jalan yang lurus," ujarnya.

Anggota Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Roni Hutahaean menambahkan, sedari awal Marzuki Alie cs terlalu memaksakan untuk menggugat ke pengadilan guna menyelamatkan muka karena dipecat sebagai gerombolan kudeta.

"Guna menyelamatkan muka, memaksakan gugat. Tapi karena dasar hukum lemah, tak yakin menang. Daripada malu bertubi-tubi, akhirnya sekarang mencabut gugatan. Ini dagelan semua," pungkasnya.

Putusan AHY memecat 7 orang kader Partai Demokrat pada 26 Februari 2021 lalu berujung dengan gugatan yang diajukan Marzuki Alie cs ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut diajukan pada 3 Maret 2021. Mereka menuntut Pengadilan membatalkan pemberhentian dan mengembalikan status keangotaan atau kepengurusan di Partai Demokrat tersebut.

Untuk menghadapi gugatan mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie cs, Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menerjunkan 10 advokat. Yakni Mehbob, Muhajir, Roni Hutahaean, Darmauli, Reinhard, Lidya, Papang, Kaffah, Cecep, Yandri.

Namun, pada Selasa kemarin (23/3), Marzuki cs sudah menarik gugatannya terhadap AHY di PN Jakpus.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Anies dan KDM Bisa Wassalam Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Senin, 21 September 2026 | 16:22

Keluarga Ikhlas Namun Masih Berharap Lima Wartawan yang Hilang Bisa Pulang

Senin, 21 September 2026 | 16:01

Begini Respons Nusron Ditanya Alasan Mundur dari Kepengurusan Golkar

Senin, 21 September 2026 | 15:53

Turki Siap Kirim Bantuan Militer ke Arab Saudi Jika Terdesak

Senin, 21 September 2026 | 15:47

Bupati Bolmut Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Senin, 21 September 2026 | 15:41

Menkop Dorong Koperasi Sawit Miliki Pabrik CPO Sendiri

Senin, 21 September 2026 | 15:15

Lima Wartawan Hilang saat Liput Anak Krakatau Jadi Pahlawan Pers

Senin, 21 September 2026 | 15:07

Arab Saudi Gempur Yaman 760 Kali, Houthi Ancam Balas Lebih Keras

Senin, 21 September 2026 | 14:56

Dukung Prabowo Kuatkan Sanksi Pelaku Karhutla

Senin, 21 September 2026 | 14:50

Jangan Ukur Keberhasilan Pariwisata Hanya dari Jumlah Wisatawan

Senin, 21 September 2026 | 14:40

Selengkapnya