Berita

Tim Advokasi DPP Partai Demokrat/Ist

Politik

Marzuki Ali Cs Cabut Gugatan Terhadap AHY, Kuasa Hukum DPP Demokrat: Mereka Lari Terbirit-birit Dari Medan Tempur

JUMAT, 26 MARET 2021 | 11:01 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Koordinator Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Mehbob, menilai pencabutan gugatan oleh Marzuki Alie cs ibarat pemberontak yang lari terbirit-birit dari medan pertempuran.

"Kami hari ini, Jumat, disuruh hadir oleh hakim PN Jakpus guna menyaksikan Marzuki Alie cs mencabut gugatan. Dari awal ngeyel, akhirnya mereka seperti pemberontak yang lari terbirit-birit dari medan tempur," kata Mehbob dalam keterangan yang diterima Kantor Berita RMOLJabar, Jumat (26/3).

Senada dengan Koordinator, Sekretaris Tim Advokasi DPP Partai Demokrat Muhajir menilai, langkah pencabutan gugatan oleh Marzuki Alie cs bakal menambah optimisme kader Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyoni (AHY).

"Kami jadi makin yakin dan optimis, bahwa kamilah yang benar. Semoga Marzuki Alie dan gerombolannya kembali ke jalan yang lurus," ujarnya.

Anggota Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Roni Hutahaean menambahkan, sedari awal Marzuki Alie cs terlalu memaksakan untuk menggugat ke pengadilan guna menyelamatkan muka karena dipecat sebagai gerombolan kudeta.

"Guna menyelamatkan muka, memaksakan gugat. Tapi karena dasar hukum lemah, tak yakin menang. Daripada malu bertubi-tubi, akhirnya sekarang mencabut gugatan. Ini dagelan semua," pungkasnya.

Putusan AHY memecat 7 orang kader Partai Demokrat pada 26 Februari 2021 lalu berujung dengan gugatan yang diajukan Marzuki Alie cs ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut diajukan pada 3 Maret 2021. Mereka menuntut Pengadilan membatalkan pemberhentian dan mengembalikan status keangotaan atau kepengurusan di Partai Demokrat tersebut.

Untuk menghadapi gugatan mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie cs, Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menerjunkan 10 advokat. Yakni Mehbob, Muhajir, Roni Hutahaean, Darmauli, Reinhard, Lidya, Papang, Kaffah, Cecep, Yandri.

Namun, pada Selasa kemarin (23/3), Marzuki cs sudah menarik gugatannya terhadap AHY di PN Jakpus.

Populer

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Rusia Pakai Rudal Siluman Rahasia untuk Bombardir Infrastruktur Energi Ukraina

Jumat, 12 April 2024 | 16:58

Pemberontak Menang, Pasukan Junta Ngacir Keluar Perbatasan Myawaddy

Kamis, 11 April 2024 | 19:15

Megawati Peringatkan Bakal Terjadi Guncangan Politik Setelah Jokowi Jadi Malin Kundang

Kamis, 11 April 2024 | 18:23

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

UPDATE

Banjir Lahar Dingin Semeru Bikin 9 Kecamatan Terdampak

Sabtu, 20 April 2024 | 09:55

Huawei Rilis Smartphone Flagship Pura 70, Dibanderol Mulai Rp12 Jutaan

Sabtu, 20 April 2024 | 09:41

Liga Muslim Dunia Akui Kemenangan Prabowo di Pilpres 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:36

3 Warga Meninggal Akibat Banjir Lahar Dingin Semeru

Sabtu, 20 April 2024 | 09:21

BSJ Pecahkan Rekor MURI Pagelaran Tari dengan Penari Berkebangsaan Terbanyak di HUT ke-50

Sabtu, 20 April 2024 | 09:10

Belajar dari Brasil, Otorita IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Ibu Kota dengan Kota Brasilia

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56

Vellfire dan Lexus Harvey Moeis Dikandangin Kejagung

Sabtu, 20 April 2024 | 08:52

Bertemu Airlangga, Tony Blair Siap Bantu Tumbuhkan Ekonomi Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 08:25

Kemendag Siapkan Langkah Strategis Tingkatkan Indeks Keberdayaan Konsumen

Sabtu, 20 April 2024 | 08:19

Australia Investasi Rp10 Triliun untuk Dukung Transisi Net Zero di Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 07:58

Selengkapnya