Berita

Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat, Andi Mallarangeng/FB

Politik

Soal Kaitan Ibas Dan Korupsi Hambalang, Andi Mallarangeng: Moeldoko Cs Gagal Jelaskan KLB Abal-Abal

JUMAT, 26 MARET 2021 | 06:57 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Karena gagal menjelaskan KLB abal-abal, para pendukung Moeldoko akhirnya mencari-cari cara untuk mengalihkan isu. Antara lain dengan menyeret-nyeret nama Edhi Baskoro Yudhoyono alias Ibas dalam kasus korupsi Hambalang.

Begitu antara lain disampaikan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat, Andi Mallarangeng, yang adalah Menteri Pemuda dan Olahraga saat kasus itu terjadi, Kamis malam (26/3).

“Pak Moeldoko dan pendukung KLB abal-abalnya tidak mampu menjelaskan kepada publik mengapa KLB abal-abal itu tidak abal-abal. Berapa banyak pemilik suara, ketua-ketua DPD dan DPC yang hadir dalam KLB tersebut, dan siapa saja,” urainya.


“Juga, apakah penyelenggaraan KLB tersebut sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang telah disahkan oleh Menkumham,” sambungnya.

Hal lain yang tidak bisa dijelaskan Moeldoko, sambungnya, adalah bagaimana mungkin dia sebagai orang luar dan bukan kader partai, tidak pernah berkeringat di PD, tidak ada kontribusi terhadap PD, tidak mengerti manifesto politik PD, dan elektabilitasnya nol koma persen, tiba-tiba dipilih menjadi ketua umum Partai Demokrat.

Adapun tentang kasus korupsi Hambalang, sambung Andi Mallarangeng, sama sekali tidak ada kaitannya dengan Ibas dan SBY.

SBY terpaksa turun tangan demi menyelamatkan partai karena kasus itu melibatkan ketua umum Anas Urbaningrum dan bendahara M. Nazaruddin.

“Justru Pak SBY sebagai Ketua Dewan Pembina, melakukan penyelamatan terhadap partai, karena Saudara Anas sebagai ketum terkena masalah hukum,” katanya lagi.

Andi Mallarangeng juga termasuk pihak yang tersambar kasus itu dan telah menjalani masa hukuman. Sebagai rasa tanggung jawab, setelah dirinya dicekal karena kasus itu, Andi Mallarangeng memutuskan untuk mengundurkan diri dari posisi Menpora dan jabatannya di Partai Demokrat.

Dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan Andi Mallarangeng ikut bertanggung jawab karena sebagai pimpinan tidak melakukan pengawasan dengan baik.

“Saya dihukum empat tahun penjara tetapi saya tidak diminta mengembalikan satu rupiah pun kepada negara, karena saya tidak menerima uang, tidak menyuruh menerima uang, dan tidak dilapori akan adanya penerimaan uang dari siapa pun. Hukuman itu telah saya jalani dengan baik," demikian Andi Mallarangeng.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

Tidak Mengutuk Tapi Ayo Gugat Israel di PBB

Minggu, 05 April 2026 | 01:55

Energi Transisi Sulap Desa Rentan jadi Resisten

Minggu, 05 April 2026 | 01:32

1.305 Rekomendasi Audit BPK di Kementerian PU Belum Tuntas

Minggu, 05 April 2026 | 01:10

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Buntut Demo Kenaikan BBM

Minggu, 05 April 2026 | 00:52

Menang di Tingkat Kasasi, Natalia Rusli Fokus Kawal Perkara Pidana

Minggu, 05 April 2026 | 00:32

Pemerintah Desak DK-PBB Lindungi Pasukan Perdamaian di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 00:12

Pelni Sukses Layani 467 Ribu Penumpang Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 23:57

KSAD: Tiga Prajurit Gugur, Kami Sangat Kehilangan

Sabtu, 04 April 2026 | 23:32

Menlu Ungkap Ada Tiga Prajurit TNI Lagi Terluka di Lebanon

Sabtu, 04 April 2026 | 23:11

ITERA: Fenomena Langit Lampung Timur Diduga Sampah Antariksa Roket China

Sabtu, 04 April 2026 | 22:42

Selengkapnya