Berita

Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat, Andi Mallarangeng/FB

Politik

Soal Kaitan Ibas Dan Korupsi Hambalang, Andi Mallarangeng: Moeldoko Cs Gagal Jelaskan KLB Abal-Abal

JUMAT, 26 MARET 2021 | 06:57 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Karena gagal menjelaskan KLB abal-abal, para pendukung Moeldoko akhirnya mencari-cari cara untuk mengalihkan isu. Antara lain dengan menyeret-nyeret nama Edhi Baskoro Yudhoyono alias Ibas dalam kasus korupsi Hambalang.

Begitu antara lain disampaikan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat, Andi Mallarangeng, yang adalah Menteri Pemuda dan Olahraga saat kasus itu terjadi, Kamis malam (26/3).

“Pak Moeldoko dan pendukung KLB abal-abalnya tidak mampu menjelaskan kepada publik mengapa KLB abal-abal itu tidak abal-abal. Berapa banyak pemilik suara, ketua-ketua DPD dan DPC yang hadir dalam KLB tersebut, dan siapa saja,” urainya.


“Juga, apakah penyelenggaraan KLB tersebut sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang telah disahkan oleh Menkumham,” sambungnya.

Hal lain yang tidak bisa dijelaskan Moeldoko, sambungnya, adalah bagaimana mungkin dia sebagai orang luar dan bukan kader partai, tidak pernah berkeringat di PD, tidak ada kontribusi terhadap PD, tidak mengerti manifesto politik PD, dan elektabilitasnya nol koma persen, tiba-tiba dipilih menjadi ketua umum Partai Demokrat.

Adapun tentang kasus korupsi Hambalang, sambung Andi Mallarangeng, sama sekali tidak ada kaitannya dengan Ibas dan SBY.

SBY terpaksa turun tangan demi menyelamatkan partai karena kasus itu melibatkan ketua umum Anas Urbaningrum dan bendahara M. Nazaruddin.

“Justru Pak SBY sebagai Ketua Dewan Pembina, melakukan penyelamatan terhadap partai, karena Saudara Anas sebagai ketum terkena masalah hukum,” katanya lagi.

Andi Mallarangeng juga termasuk pihak yang tersambar kasus itu dan telah menjalani masa hukuman. Sebagai rasa tanggung jawab, setelah dirinya dicekal karena kasus itu, Andi Mallarangeng memutuskan untuk mengundurkan diri dari posisi Menpora dan jabatannya di Partai Demokrat.

Dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan Andi Mallarangeng ikut bertanggung jawab karena sebagai pimpinan tidak melakukan pengawasan dengan baik.

“Saya dihukum empat tahun penjara tetapi saya tidak diminta mengembalikan satu rupiah pun kepada negara, karena saya tidak menerima uang, tidak menyuruh menerima uang, dan tidak dilapori akan adanya penerimaan uang dari siapa pun. Hukuman itu telah saya jalani dengan baik," demikian Andi Mallarangeng.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya