Berita

Habib Rizieq Shihab saat mengikuti sidang secara daring yang digelar PN Jakarta Timur/Repro

Hukum

Pakar Hukum Nilai Habib Rizieq Bisa Terancam Pidana Baru

KAMIS, 25 MARET 2021 | 22:51 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Habib Rizieq Shihab dinilai bisa dijerat tindak pidana baru lantaran dianggap mempersulit persidangan saat digelar secara daring. Rizieq dan kuasa hukumnya, Munarman juga beberapa kali dianggap merendahkan martabat peradilan.

Diketahui, Habib Rizieq dan para kuasa hukum sempat walk out dari persidangan. Mereka menolak sidang secara daring. Dalam sidang lainnya, Munarman sempat membentak jaksa penuntut umum.

Pakar Hukum Petrus Selestinus menilai, perbuatan Rizieq dan kuasa hukum selama persidangan telah merendahkan martabat peradilan.


“Bisa terancam pasal pidana baru," kata Petrus kepada wartawan, Kamis (25/3).

Majelis hakim melaksanakan sidang secara offline untuk menghindari kerumunan massa pendukung Rizieq Shihab di sekitar gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Setelah beberapa kali persidangan, majelis hakim mengabulkan keinginan Rizieq untuk mengikuti sidang secara langsung.

Petrus menduga, keinginan Rizieq mengikuti sidang secara langsung bagian dari strategi mengumpulkan massa dan menggalang kekuatan. Dengan digelarnya sidang secara luring, massa pendukung Rizieq akan semakin berduyun-duyun ke pengadilan pada sidang selanjutnya.

"Saat sidang online saja mereka datang berkerumun. Ini menjadi manuver politik, bukan pada soal menonton sidang tetapi bagian dari konsolidasi membangun soliditas kelompok," ujarnya.

Untuk menghindari kerumunan, Petrus menyarankan polisi membatasi pedukung Rizieq dari luar kota datang ke Jakarta. Andai terjadi kerumunan dan kekacauan oleh massa pendukung, dia meminta majelis hakim kembali melaksanakan sidang daring.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya