Berita

Hearing Polda NTB dengan 31 LSM Koalisi Anti Kekerasan Seksual/Ist

Presisi

Hearing 31 LSM, Polda NTB Atensi YouTuber Viral Hina Perempuan

KAMIS, 25 MARET 2021 | 14:28 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Video viral seorang YouTuber Lombok yang diduga menghina perempuan dengan menggunakan Bahasa Sasak mendapat atensi dari Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Atensi tersebut disampaikan dalam hearing Koalisi Anti Kekerasan Seksual yang mewakili 31 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Kamis (25/3).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Hari Brata menegaskan, pihaknya kan segera menindaklanjuti bila sudah ada laporan dari masyarakat.


"Untuk konten yang merendahkan perempuan dapat dilaporkan ke Ditreskrimsus," tegas Kombes Hari Brata.

Adapun kasus penghinaan terhadap perempuan menjadi viral usai sebuah video diunggah di media sosial Facebook pada 17 Maret lalu. Dalam video tersebut, seorang YouTuber bernama Yudi Anggata berbicara dalam bahasa Sasak dan dengan nada menghina kaum perempuan.

”Nine nane lueqan rawat mue, laguq bawaq wah berek. Ambun acan, bais malik. Inaq gamak, coba bawaqm pade pe-glowing sekali,” katanya.

Bila diartikan dalam bahasa Indonesia, Yudi Anggata menyebut bila perempuan saat ini kebanyakan hanya merawat bagian muka, sedangkan bagian vital lainnya berbau busuk.

Yudi Anggata sendiri sebelumnya sudah sempat viral usai pernikahannya dengan seorang model terjadi dengan mahar sandal jepit.

Tak hanya soal dugaan menghina perempuan oleh seorang YouTuber, hearing tersebut juga menyerap aspirasi soal kasus cabul anak kandung dengan tersangka AA yang ditangani Polresta Mataram, serta kasus penahanan 4 IRT di Lombok Tengah.

Kegiatan yang dihadiri Dirreskrimum Polda NTB, Kabid Propam Polda NTB, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, serta 31 LSM tersebut berjalan dengan lancar dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Hubungan Industrial Harmonis Fondasi Penting Tingkatkan Kinerja Pelindo

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:45

Kemhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran di 19 Provinsi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:22

Seribu Lebih Ponpes Kini Bisa Kelola Dapur MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:45

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Polisi Tangkap Dua Orang Penghasut di Medsos terkait Pernyataan Prabowo soal Nuklir Iran

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:08

Pengusaha Nasional Didorong jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:55

IDCPC sebagai Instrumen Soft Power Diplomacy China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:35

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh Sudah Sampai ke Pemerintah China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:15

BGN Bidik Percepatan Pembangunan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:54

Perbankan Harus Beri Karpet Merah UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:28

Selengkapnya