Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Kritik Pemberihan Lahan Konsesi Kepada PP Pemuda Muhammadiyah, KPA: Seharusnya Diberikan Kepada Masyarakat Yang Berhak

KAMIS, 25 MARET 2021 | 13:30 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemberian Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah seluas 19.685 hektar dari Presiden Joko Widodo menuai reaksi beragam dari berbagai kalangan masyarakat.

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai tanah yang tersebar di Kecamatan Babat Supat, Keluang, Sungai Lilin dan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan itu sebagai TORA seharusnya diberikan kepada masyarakat yang berhak dalam bentuk hak atas tanah secara penuh sesuai Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960.

"Dalam reforma agraria istilah kelola lahan itu tidak ada. Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) itu diberikan kepada masyarakat yang berhak dalam bentuk hak atas tanah secara penuh sesuai UUPA 1960 dan Perpres 86/2018 tentang Reforma Agraria," ujar Sekjen KPA Dewi Kartika kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Kamis (24/3).

Menurut Dewi, arti penting dan fungsi sosial tanah dan seluruh sumber-sumber agraria sejatinya telah diatur prinsipnya di dalam Konstitusi UUD 1945 dan UUPA 1960. Karena itu, perlu diingatkan bahwa negara dalam hal ini pemerintah bukanlah pemilik tanah.

Selain itu, Dewi Kartika juga menyebut Pemuda Muhammadiyah secara institusi bukanlah subyek yang tepat bagi reforma agraria. Sebab, TORA wajib diberikan terlebih dahulu kepada petani tidak bertanah (buruh tani), petani kecil (gurem), petani penggarap, nelayan tradisional, masyarakat miskin, masyarakat adat dan masyarakat setempat.

"Yang menggantungkan hidupnya pada kebudayaan agraris, mengalami ketimpangan dan konflik agraria struktural. Merekalah yang paling berhak," tegasnya.

Apalagi, sambung Dewi, lahan seluas 19 ribu hektar lebih yang tersebar di Kecamatan Babat Supat, Keluang, Sungai Lilin dan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin itu adalah tanah-tanah yang telah digarap sejak lama oleh masyarakat.

Bahkan ada yang telah menjadi kampung serta desa-desa definitif, yang seharusnya sudah sejak lama dilepaskan dari klaim negara atau pun perusahaan di atasnya.

"Artinya, masyarakat setempatlah dan/atau kelompok prioritas tersebut di atas lah yang paling berhak," cetusnya.

Lebih lanjut, Dewi menyatakan bahwa dari sisi luasan, tanah seluas 19 ribu hektar lebih yang berasal dari TORA tersebut patut dipertanyakan dan diklarifikasi oleh para pihak. Dari sisi luasan yang fantatis, kata dia, telah melanggar Perpres Reforma Agraria.

"Jika direalisasikan, sebagaimana pengakuan PP Pemuda Muhammadiyah, ini merupakan contoh buruk dari praktik monopoli penguasaan tanah oleh segelintir kelompok yang difasilitasi negara," katanya.

"Dalam kasus ini, artinya hak monopoli tanah diberikan dalam holding PP Pemuda Muhammadiyah dan cabang usaha/badan yang mungkin akan dibentuknya ke depan," pungkas Dewi.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PP Pemuda Muhammadiyah Dzulfikar Ahmad Tawalla sebelumnya mengatakan pengelolaan lahan 19 hektare itu adalah komitmen Presiden Jokowi yang mendukung agenda ekonomi dan kewirausahaan Pemuda Muhammadiyah.

Lahan tersebut nantinya, kata Dzulfikar, akan dimanfaatkan, dan dikembangkan untuk pengelolaan sampah mandiri, pengembangan peternakan, dan pengembangan hidroponik.

"Berbasis pemberdayaan masyarakat," kata Sekretaris Jenderal PP Pemuda Muhammadiyah Dzulfikar Ahmad Tawalla pada Rabu (24/3).

Populer

Gempa Megathrust Bisa Bikin Jakarta Lumpuh, Begini Penjelasan BMKG

Jumat, 22 Maret 2024 | 06:27

Pj Gubernur Jawa Barat Dukung KKL II Pemuda Katolik

Kamis, 21 Maret 2024 | 08:22

KPK Diminta Segera Tangkap Direktur Eksekutif LPEI

Jumat, 22 Maret 2024 | 15:59

KPK Lelang 22 iPhone dan Samsung, Harga Mulai Rp575 Ribu

Senin, 25 Maret 2024 | 16:46

Connie Bakrie Resmi Dipolisikan

Sabtu, 23 Maret 2024 | 03:11

Bawaslu Bakal Ungkap Dugaan Pengerahan Bansos Jokowi untuk Menangkan Prabowo-Gibran

Rabu, 27 Maret 2024 | 18:34

Paspampres Buka Suara soal Marhan Harahap Meninggal saat akan Salat Jumat

Rabu, 20 Maret 2024 | 10:50

UPDATE

Penjualan Melorot, Laba Bersih AMMN Nyungsep 79,9 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:55

Korban Tewas Akibat Serangan Moskow Meningkat Hingga 143 Orang

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:39

Genjot Jumlah Wisman, Kemenparekraf Dorong Pengembangan Desa-desa Wisata

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:19

Pengamat: Prabowo Tidak Perlu Didesak Mundur

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:11

Rusia Ragu ISIS Pelaku Serangan Moskow, Kembali Sudutkan Ukraina

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:05

Golkar Terancam Jadi Partai Keluarga Bila Dipimpin Jokowi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:00

Astronom Kerajaan Inggris Sarankan Pengiriman Robot ke Ruang Angkasa

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:57

Rapat Paripurna ke-14, 272 Anggota DPR Bolos

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:38

Genjot Wisman Jepang, Kemenparekraf Gandeng Garuda Indonesia

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:35

Kepala Intelijen Rusia Lakukan Kunjungan ke Korea Utara

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:29

Selengkapnya