Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Kritik Pemberihan Lahan Konsesi Kepada PP Pemuda Muhammadiyah, KPA: Seharusnya Diberikan Kepada Masyarakat Yang Berhak

KAMIS, 25 MARET 2021 | 13:30 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemberian Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah seluas 19.685 hektar dari Presiden Joko Widodo menuai reaksi beragam dari berbagai kalangan masyarakat.

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai tanah yang tersebar di Kecamatan Babat Supat, Keluang, Sungai Lilin dan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan itu sebagai TORA seharusnya diberikan kepada masyarakat yang berhak dalam bentuk hak atas tanah secara penuh sesuai Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960.

"Dalam reforma agraria istilah kelola lahan itu tidak ada. Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) itu diberikan kepada masyarakat yang berhak dalam bentuk hak atas tanah secara penuh sesuai UUPA 1960 dan Perpres 86/2018 tentang Reforma Agraria," ujar Sekjen KPA Dewi Kartika kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Kamis (24/3).


Menurut Dewi, arti penting dan fungsi sosial tanah dan seluruh sumber-sumber agraria sejatinya telah diatur prinsipnya di dalam Konstitusi UUD 1945 dan UUPA 1960. Karena itu, perlu diingatkan bahwa negara dalam hal ini pemerintah bukanlah pemilik tanah.

Selain itu, Dewi Kartika juga menyebut Pemuda Muhammadiyah secara institusi bukanlah subyek yang tepat bagi reforma agraria. Sebab, TORA wajib diberikan terlebih dahulu kepada petani tidak bertanah (buruh tani), petani kecil (gurem), petani penggarap, nelayan tradisional, masyarakat miskin, masyarakat adat dan masyarakat setempat.

"Yang menggantungkan hidupnya pada kebudayaan agraris, mengalami ketimpangan dan konflik agraria struktural. Merekalah yang paling berhak," tegasnya.

Apalagi, sambung Dewi, lahan seluas 19 ribu hektar lebih yang tersebar di Kecamatan Babat Supat, Keluang, Sungai Lilin dan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin itu adalah tanah-tanah yang telah digarap sejak lama oleh masyarakat.

Bahkan ada yang telah menjadi kampung serta desa-desa definitif, yang seharusnya sudah sejak lama dilepaskan dari klaim negara atau pun perusahaan di atasnya.

"Artinya, masyarakat setempatlah dan/atau kelompok prioritas tersebut di atas lah yang paling berhak," cetusnya.

Lebih lanjut, Dewi menyatakan bahwa dari sisi luasan, tanah seluas 19 ribu hektar lebih yang berasal dari TORA tersebut patut dipertanyakan dan diklarifikasi oleh para pihak. Dari sisi luasan yang fantatis, kata dia, telah melanggar Perpres Reforma Agraria.

"Jika direalisasikan, sebagaimana pengakuan PP Pemuda Muhammadiyah, ini merupakan contoh buruk dari praktik monopoli penguasaan tanah oleh segelintir kelompok yang difasilitasi negara," katanya.

"Dalam kasus ini, artinya hak monopoli tanah diberikan dalam holding PP Pemuda Muhammadiyah dan cabang usaha/badan yang mungkin akan dibentuknya ke depan," pungkas Dewi.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PP Pemuda Muhammadiyah Dzulfikar Ahmad Tawalla sebelumnya mengatakan pengelolaan lahan 19 hektare itu adalah komitmen Presiden Jokowi yang mendukung agenda ekonomi dan kewirausahaan Pemuda Muhammadiyah.

Lahan tersebut nantinya, kata Dzulfikar, akan dimanfaatkan, dan dikembangkan untuk pengelolaan sampah mandiri, pengembangan peternakan, dan pengembangan hidroponik.

"Berbasis pemberdayaan masyarakat," kata Sekretaris Jenderal PP Pemuda Muhammadiyah Dzulfikar Ahmad Tawalla pada Rabu (24/3).

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

UPDATE

Fasilitas Server Diserang, AS-Israel Makin Kewalahan Hadapi Iran

Senin, 16 Maret 2026 | 01:30

Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang-Batang Nihil Korban Jiwa

Senin, 16 Maret 2026 | 01:09

Port Visit di Cape Town

Senin, 16 Maret 2026 | 00:50

Program MBG Bisa Lebih Kuat jika Didesain secara Otonom

Senin, 16 Maret 2026 | 00:30

Persib dan Borneo FC Puas Berbagi Poin

Senin, 16 Maret 2026 | 00:01

Liberalisasi Informasi dan Kebutuhan Koordinasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:42

Polri Buka Posko Pengaduan Khusus Kasus Andrie Yunus

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:17

Ketika Jiwa Bangsa Menjawab Arogansi Teknologi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:14

Teror Air Keras dalam Dialektika Habermasian

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:45

Yuddy Chrisnandi: Visi Menteri dan Presiden Harus Selaras

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya