Berita

Kepala PPATK Dian Ediana Rae/Net

Politik

Kepala PPATK Heran Dengan Adanya Penafsiran Polri Meminta PPATK Blokir Rekening FPI

KAMIS, 25 MARET 2021 | 13:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merasa heran dengan adanya polemik pemblokiran terhadap 92 rekening terkait FPI. Terlebih ketika Bareskrim Polri membuat pernyataan bahwa mereka tidak pernah meminta PPATK melakukan pemblokiran tersebut.  

Kepala PPATK Dian Ediana Rae merasa heran dengan munculnya penafsiran bahwa Polri yang meminta PPATK melakukan pemblokiran rekening FPI.

"Saya malah nggak ngerti, kenapa bisa ada penafsiran kalau Polri meminta PPATK memblokir rekening FPI itu," ujar Dian kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (25/3).


Kata Dian, dirinya sudah berulang kali menyampaikan bahwa pemblokiran rekening merupakan kewenangan PPATK berdasarkan UU 8/2010 dan UU 9/2013. Di mana disebutkan bahwa PPATK merupakan lembaga independen yang tidak boleh mengikuti instruksi pihak lain, termasuk pemerintah.

Sementara keputusan menghentikan sementara (blokir) itu karena ada keputusan bersama terkait pembubaran dan pelarangan kegiatan FPI.

“Tugas kita sebagai lembaga intelejen keuangan adalah melakukan analisis dan pemeriksaan mengenai transaksi-transaksi FPI itu, dan menyerahkan hasilnya kepada lepolisian," jelas Dian.

Setelah menerima informasi dari PPATK, kata Dian, pihak Kepolisian berhak melakukan pemblokiran lanjutan atau tidak melakukan pemblokiran.

"Dalam hal lepolisian tidak melakukan pemblokiran lanjutan tentu saja rekening yang diblokir terbuka dengan sendirinya karena proses 20 hari di PPATK sudah selesai," terang Dian.

Dian pun kembali menegaskan bahwa pemblokiran rekening FPI berawal dilakukan oleh PPATK.

"Iya betul (dilakukan) PPATK. Kalau polisi tidak melakukan pemblokiran otomatis akan terbuka dengan sendirinya setelah 20 hari proses PPATK. Jadi harus dibedakan pemblokiran oleh PPATK sebagai lembaga intelejen keuangan dengan pemblokiran oleh Kepolisian sebagai Aparat Penegak Hukum," pungkas Dian.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya