Berita

Pemimpin Redaksi Kantor Berita Politik RMOL, Ruslan Tambak/Net

Politik

Hapus Presidential Threshold Jika Khawatir Pembelahan, Bukan Dengan Presiden 3 Periode

RABU, 24 MARET 2021 | 19:35 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Wacana amandemen terbatas UUD 1945 bergulir semakin deras menyusul isu penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode melalui amandemen kelima di MPR.

Pemimpin Redaksi Kantor Berita Politik RMOL, Ruslan Tambak menyampaikan pandangan bahwa wacana presiden tiga periode hanya perbincangan di kalangan elit, bukan dorongan dari bawah.

Terlebih, Presiden Joko Widodo sendiri sudah berulang kali mengelak dan tidak terima dengan wacana itu, lantaran dia dianggap ambisius ingin melanggengkan kekuasaan.


"Wacana ini sudah muncul tiga kali, tiga kali juga Bapak Jokowi sudah menolak. Dan menurut saya, isu amandemen ini isu elite ya, terutama usulan tiga periode," ujar Ruslan Tambak dalam acara Forum Diskusi Denpasar 12 bertajuk 'Membedah Wacana Atas Amandemen Terbatas UUD 1945' secara virtual, Rabu (24/3).

Menurut Ruslan, jika memang amandemen UUD 1945 dirasa perlu dalam konteks ketatanegaraan dan kebaikan untuk bangsa ke depan, maka harus melibatkan semua anak bangsa, dan dilakukan kajian mendalam.

"Harus isu yang lahir dari bawah. Ya ini harus menjadi kebutuhan mendasar di masyarakat. Makanya kalau isu ini lahir dari bawah ya harus disambut. Jadi (amandemen) ini untuk siapa?" cetusnya.

Selain itu, Ruslan menyoroti wacana menghidupkan kembali Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) yang dulu disebut Garis Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Menurutnya, perlu diskursus panjang untuk menghidupkan kembali PPHN. Atau kalau bisa cukup ditampung dalam sebuah undang-undang.
 
"Kalau pun ini misalnya harus dihidupkan GBHN/PPHN, menurut saya oke, tidak apa-apa, tapi kan masih ada ruang lain, tidak harus lewat amandemen," tuturnya.

Selanjutnya, Ruslan juga menyoroti jika alasan presiden 3 periode hanya sekadar untuk mengatasi pembelahan akibat polarisasi, maka solusinya bisa dengan mengurangi atau menghapus ambang batas pencapresan atau presidential threshold.

"Menurut saya, yang bisa mengatasi itu angka presidential threshold dikurangkan atau bisa dihapus. Kalau tetap 20 persen atau dinaikkan, ya akan ada dua paslon lagi, maksimal tigalah, pasti akan ada pembelahan lagi," tuturnya.

Selain itu, Ruslan mengusulkan agar demokrasi di Indonesia lebih sehat, sebaiknya masa jabatan presiden dibatasi dua periode, seperti sekarang. Dan kalau bisa, dua periode itu jangan berturut-turut.

"Soal petahana. Saya malah berpandangan kalau demokrasi kita ingin lebih sehat ya boleh dua periode, tapi jangan berurutan. Kita lihat saja fakta di lapangan bahwa di kabupaten/kota, provinsi, bahkan presiden, ya petahana itu biasanya mayoritas menang. Banyak yang terpilih karena abuse of power," ucapnya.

Ruslan Tambak bersama pengamat Department of Politics and International Relations CSIS, Arya Fernandez hadir sebagai penanggap dalam diskusi Forum Diskusi Denpasar 12 tersebut.

Adapun narasumber diskusi yang dibuka oleh Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat itu, Guru Besar FISIP Universitas Indonesia Prof. Valina Singka, pakar hukum tata negara Universitas Pasundan Atang Irawan, dan Direktur Eksekutif Indobarometer Muhammad Qodari, serta closing remarks wartawan senior Saur Hutabarat.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya