Berita

Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI)/Net

Kesehatan

Ternyata MUI Tidak Berpatokan Pada Uji Lab Untuk Mengeluarkan Fatwa Haram Vaksin AstraZeneca

RABU, 24 MARET 2021 | 09:14 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Uji laboratorium pada vaksin Covid-19 yang berasal dari AstraZeneca tidak dijadikan patokan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menetapkan fatwa.

Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Muti Aintawari, menjelaskan, pihaknya yang berwenang melakukan kajian lebih memilih penelitan pada proses pembuatan vaksin.

MUI mempunyai pedoman baku dalam megeluarkan fatwa, yaitu tidak menjadikan produk jadi vaksin  sebagai bahan uji kesucian dan kehalalan. Tetapi  dengan menelusuri proses pembuatannya.


"Sehingga tidak setiap fatwa harus didasarkan pada hasil uji lab," ujar Muti Aintawari saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (23/3).

Dalam pengkajian terhadap vaksin AstraZeneca, LPPOM MUI melakukan kajian dengan menggunakan metode dossier  atau pengkajian dokumen-dokumen yang berisi bahan lengkap terkait vaksin Covid-19 yang diproduksi AstraZeneca, dan kajian publikasi ilmiah.

Khusus di dalam kajian dossier, LPPOM MUI menemukan adanya penggunaan unsur babi di dalam dua bahan baku utama produksi vaksin AstraZeneca, dan tidak dibuat hanya di satu pabrik di Korea Selatan, yang merupakan pengimpor untuk Indonesia.

"Ada dua bahan utama untuk memproduksi vaksin AstraZeneca yang melibatkan unsur babi. Yaitu, host cell dan virus seed.  Dua bahan ini tidak dibuat di pabrik Korea," terang Muti Aintawari.

Karena itu kemudian Muti Aintawari menegaskan, dalam  kasus ini menjadi tidak relevan jika uji laboratorium LPPOM vaksin jadi AstraZeneca dijadikan patokan untuk menetapkan kesucian dan kehalalan produk.

"Karena meskipun uji lab tidak mendeteksi adanya babi pada produk akhir, tetap tidak memenuhi persyaratan halal MUI. Karena ada penggunaan unsur babi dalam tahapan proses pembuatannya," demikian Muti Aintawari.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ASEAN di Antara Badai Geopolitik

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:44

Oknum Brimob Bunuh Pelajar Melewati Batas Kemanusiaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:32

Bocoran Gedung Putih, Trump Bakal Serang Iran Senin atau Selasa Depan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:24

Eufemisme Politik Hak Dasar Pendidikan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:22

Pledoi Riva Siahaan Pertanyakan Dasar Perhitungan Kerugian Negara

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:58

Muncul Framing Politik di Balik Dinamika PPP Maluku

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:22

Bank Mandiri Perkuat UMKM Lewat JuraganXtra

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:51

Srikandi Angudi Jemparing

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:28

KPK Telusuri Safe House Lain Milik Pejabat Bea Cukai Simpan Barang Haram

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:43

Demi Pengakuan, Somaliland Bolehkan AS Akses Pangkalan Militer dan Mineral Kritis

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:37

Selengkapnya