Berita

Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI)/Net

Kesehatan

Ternyata MUI Tidak Berpatokan Pada Uji Lab Untuk Mengeluarkan Fatwa Haram Vaksin AstraZeneca

RABU, 24 MARET 2021 | 09:14 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Uji laboratorium pada vaksin Covid-19 yang berasal dari AstraZeneca tidak dijadikan patokan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menetapkan fatwa.

Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Muti Aintawari, menjelaskan, pihaknya yang berwenang melakukan kajian lebih memilih penelitan pada proses pembuatan vaksin.

MUI mempunyai pedoman baku dalam megeluarkan fatwa, yaitu tidak menjadikan produk jadi vaksin  sebagai bahan uji kesucian dan kehalalan. Tetapi  dengan menelusuri proses pembuatannya.


"Sehingga tidak setiap fatwa harus didasarkan pada hasil uji lab," ujar Muti Aintawari saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (23/3).

Dalam pengkajian terhadap vaksin AstraZeneca, LPPOM MUI melakukan kajian dengan menggunakan metode dossier  atau pengkajian dokumen-dokumen yang berisi bahan lengkap terkait vaksin Covid-19 yang diproduksi AstraZeneca, dan kajian publikasi ilmiah.

Khusus di dalam kajian dossier, LPPOM MUI menemukan adanya penggunaan unsur babi di dalam dua bahan baku utama produksi vaksin AstraZeneca, dan tidak dibuat hanya di satu pabrik di Korea Selatan, yang merupakan pengimpor untuk Indonesia.

"Ada dua bahan utama untuk memproduksi vaksin AstraZeneca yang melibatkan unsur babi. Yaitu, host cell dan virus seed.  Dua bahan ini tidak dibuat di pabrik Korea," terang Muti Aintawari.

Karena itu kemudian Muti Aintawari menegaskan, dalam  kasus ini menjadi tidak relevan jika uji laboratorium LPPOM vaksin jadi AstraZeneca dijadikan patokan untuk menetapkan kesucian dan kehalalan produk.

"Karena meskipun uji lab tidak mendeteksi adanya babi pada produk akhir, tetap tidak memenuhi persyaratan halal MUI. Karena ada penggunaan unsur babi dalam tahapan proses pembuatannya," demikian Muti Aintawari.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Menteri Haji Usul BPIH 2027 Naik 10-15 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:22

Perpres Ojol 2026 Dikebut, Ini 3 Tarif yang Bakal Diatur Pemerintah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:12

Film Insidious: Out of the Further Resmi Tayang di Indonesia, Ini Sinopsisnya

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:01

Penyegaran AKD Golkar Strategis Perkuat Kinerja DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:54

Rupiah Menguat Rp17.840 Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:38

Trump Hentikan Latihan Militer AS-Korsel Lebih Cepat Demi Hubungan Baik dengan Korut

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:26

IGCE 2026 Momentum Indonesia Jadi Raksasa Geothermal Dunia

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:23

Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:21

Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:01

Gerak Cepat Pemerintah Harus Dirasakan Rakyat NTT

Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45

Selengkapnya