Berita

Ketua Umum DPP GMNI Arjuna Putra Aldino/Repro

Politik

Singgung Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas 2021, GMNI: Kritik Tidak Boleh Dipidana!

SELASA, 23 MARET 2021 | 23:41 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Lolosnya revisi Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektro (ITE) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2021 di DPR RI menyedot perhatian banyak kalangan.

Ketua Umum DPP GMNI Arjuna Putra Aldino menyesalkan hal tersebut bisa 'lolos' dari Prolegnas Prioritas 2021 di parlemen. Sebab menurut, ada yang masih belum clear soal interprestasi UU ITE itu sendiri.

"Jelas. Karena memang disitu menaruh tafsir yang sangat beragam. Multitafsir disitulah potensi kriminalisasi," ujar Arjuna Putra dalam diskusi daring Obrolan Bareng Bang Ruslan bertajuk "Anak Muda dan Politik Kenegaraan" pada Selasa (23/3).


Menurut Arjuna, tujuan awal lahirnya UU ITE itu sejatinya untuk melindungi transaksi elektronik yang kemudian berkembang menyasar ujaran kebencian hingga perbuatan tidak menyenangkan.

Seharusnya, kata Arjuna, UU ITE ini harus tegas tafsirnya mana ujaran kebencian dan kritik terhadap pemerintah.

"Definisi ujaran kebencian kita harus batasi kepada persoalan SARA. Itu kita batasi saja udahlah sisanya diatur oleh KUHAP. Karena di dalam UU ITE ini harus membedakan definisi penghinaan pembunuhan karakter dan kritik itu sendiri," tegasnya.  

"Jangan sampai maknanya lebar, apa yang disebut penghinaan itu justru melebar kepada itu adalah sebenarnya kritik kepada pemerintahan," imbuhnya menegaskan.

Atas dasar itu, Arjuna menyatakan, UU ITE tidak boleh mempidanakan para pengkritik. Sebab, selain itu dilindungi konstitusi, karena itu menyangkut kepentingan umum.

"Saya kira kritik tidak boleh dipidana ya, karena memang itu kepentingannya untuk masyarakat umum," pungkasnya.

Selain Arjuna, turut hadir dalam diskusi daring yang digelar Kantor Berita Politik RMOL ini yakni Ketua Umum DPP IMM Najih Prasetyo.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya