Berita

Ketua Umum DPP GMNI Arjuna Putra Aldino/Repro

Politik

Singgung Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas 2021, GMNI: Kritik Tidak Boleh Dipidana!

SELASA, 23 MARET 2021 | 23:41 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Lolosnya revisi Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektro (ITE) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2021 di DPR RI menyedot perhatian banyak kalangan.

Ketua Umum DPP GMNI Arjuna Putra Aldino menyesalkan hal tersebut bisa 'lolos' dari Prolegnas Prioritas 2021 di parlemen. Sebab menurut, ada yang masih belum clear soal interprestasi UU ITE itu sendiri.

"Jelas. Karena memang disitu menaruh tafsir yang sangat beragam. Multitafsir disitulah potensi kriminalisasi," ujar Arjuna Putra dalam diskusi daring Obrolan Bareng Bang Ruslan bertajuk "Anak Muda dan Politik Kenegaraan" pada Selasa (23/3).


Menurut Arjuna, tujuan awal lahirnya UU ITE itu sejatinya untuk melindungi transaksi elektronik yang kemudian berkembang menyasar ujaran kebencian hingga perbuatan tidak menyenangkan.

Seharusnya, kata Arjuna, UU ITE ini harus tegas tafsirnya mana ujaran kebencian dan kritik terhadap pemerintah.

"Definisi ujaran kebencian kita harus batasi kepada persoalan SARA. Itu kita batasi saja udahlah sisanya diatur oleh KUHAP. Karena di dalam UU ITE ini harus membedakan definisi penghinaan pembunuhan karakter dan kritik itu sendiri," tegasnya.  

"Jangan sampai maknanya lebar, apa yang disebut penghinaan itu justru melebar kepada itu adalah sebenarnya kritik kepada pemerintahan," imbuhnya menegaskan.

Atas dasar itu, Arjuna menyatakan, UU ITE tidak boleh mempidanakan para pengkritik. Sebab, selain itu dilindungi konstitusi, karena itu menyangkut kepentingan umum.

"Saya kira kritik tidak boleh dipidana ya, karena memang itu kepentingannya untuk masyarakat umum," pungkasnya.

Selain Arjuna, turut hadir dalam diskusi daring yang digelar Kantor Berita Politik RMOL ini yakni Ketua Umum DPP IMM Najih Prasetyo.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya