Berita

Ketua Umum DPP GMNI Arjuna Putra Aldino/Repro

Politik

Singgung Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas 2021, GMNI: Kritik Tidak Boleh Dipidana!

SELASA, 23 MARET 2021 | 23:41 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Lolosnya revisi Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektro (ITE) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2021 di DPR RI menyedot perhatian banyak kalangan.

Ketua Umum DPP GMNI Arjuna Putra Aldino menyesalkan hal tersebut bisa 'lolos' dari Prolegnas Prioritas 2021 di parlemen. Sebab menurut, ada yang masih belum clear soal interprestasi UU ITE itu sendiri.

"Jelas. Karena memang disitu menaruh tafsir yang sangat beragam. Multitafsir disitulah potensi kriminalisasi," ujar Arjuna Putra dalam diskusi daring Obrolan Bareng Bang Ruslan bertajuk "Anak Muda dan Politik Kenegaraan" pada Selasa (23/3).


Menurut Arjuna, tujuan awal lahirnya UU ITE itu sejatinya untuk melindungi transaksi elektronik yang kemudian berkembang menyasar ujaran kebencian hingga perbuatan tidak menyenangkan.

Seharusnya, kata Arjuna, UU ITE ini harus tegas tafsirnya mana ujaran kebencian dan kritik terhadap pemerintah.

"Definisi ujaran kebencian kita harus batasi kepada persoalan SARA. Itu kita batasi saja udahlah sisanya diatur oleh KUHAP. Karena di dalam UU ITE ini harus membedakan definisi penghinaan pembunuhan karakter dan kritik itu sendiri," tegasnya.  

"Jangan sampai maknanya lebar, apa yang disebut penghinaan itu justru melebar kepada itu adalah sebenarnya kritik kepada pemerintahan," imbuhnya menegaskan.

Atas dasar itu, Arjuna menyatakan, UU ITE tidak boleh mempidanakan para pengkritik. Sebab, selain itu dilindungi konstitusi, karena itu menyangkut kepentingan umum.

"Saya kira kritik tidak boleh dipidana ya, karena memang itu kepentingannya untuk masyarakat umum," pungkasnya.

Selain Arjuna, turut hadir dalam diskusi daring yang digelar Kantor Berita Politik RMOL ini yakni Ketua Umum DPP IMM Najih Prasetyo.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya