Berita

Sekretaris Jenderal (Sekjen MUI), Amirsyah Tambunan/RMOL

Kesehatan

Digunakan Negara Muslim, MUI: Penelitian AstraZeneca Berbeda Tiap Negara

SELASA, 23 MARET 2021 | 14:55 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan hasil uji laboratorium dan audit Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI untuk vaksin Covid-19 AstraZeneca di SK Bioscience Co.Ltd Andong, Korea Selatan menggunakan bahan asal babi (Tripsin).

Namun, penggunaan vaksin AstraZeneca bersifat mubah atau diperbolehkan karena bersifat mendesak atau dalam kondisi darurat syar'i.

Sekretaris Jenderal (Sekjen MUI), Amirsyah Tambunan mengatakan, temuan vaksin AstraZaneca itu berdasarkan uji laboratorium dan hasil audit.


Produksi vaksin terdiri dari penyiapan sel inang HEK 293, pengernbangan inokulum bibit vaksin rekombinan (ChAd0x1-S [recombinant]), penyiapan media produksi vaksin, produksi vaksin menggunakan inokulum bibit vaksin ChAdOx1-S (recombinant) pada sel inang HEK 293 pada media steril, proses pemisahan serta pemurnian produk bulk vaksin, formulasi vaksin dengan penambahan eksipien, filtrasi secara aseptis serta pengisian ke dalam ampul.

"Ini hasil audit," ujar Amirsyah Tambunan kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Selasa (23/3).

Adapun, kata Amirsyah, terkait negara-negara Islam lainnya yang turut menggunakan vaksin AstraZeneca, itu kemungkinan beda pendekatan metodologis dalam penelitian vaksin asal Korea Selatan itu.

Ia juga tidak menampik jika vaksin yang diterima Indonesia dan telah dilakukan uji laboratorium hingga audit tersebut berbeda kandungannya dengan negara-negara lain.

"Ya, juga beda metodologinya," kata Amirsyah Tambunan.

Pihak AstraZeneca Indonesia sebelumnya membantah bahwa vaksin buatannya tidak mengandung babi dan hewan lain dalam proses pembuatannya.

"Semua tahapan proses produksi vaksin ini tidak menggunakan dan bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya," demikian pernyataan AstraZeneca dalam keterangan tertulisnya.

Masih kata pihak AstraZaneca Indonesia, vaksin AstraZeneca, disebut merupakan vaksin vektor virus yang tidak mengandung produk yang berasal dari hewan, sebagaimana yang telah dikonfirmasi Badan Otoritas Produk Obat dan Kesehatan Inggris.

Bahkan, vaksin AstraZaneca telah disetujui lebih dari 70 negara di seluruh dunia. Beberapa diantaranya Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair, dan Maroko.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Menteri Haji Usul BPIH 2027 Naik 10-15 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:22

Perpres Ojol 2026 Dikebut, Ini 3 Tarif yang Bakal Diatur Pemerintah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:12

Film Insidious: Out of the Further Resmi Tayang di Indonesia, Ini Sinopsisnya

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:01

Penyegaran AKD Golkar Strategis Perkuat Kinerja DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:54

Rupiah Menguat Rp17.840 Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:38

Trump Hentikan Latihan Militer AS-Korsel Lebih Cepat Demi Hubungan Baik dengan Korut

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:26

IGCE 2026 Momentum Indonesia Jadi Raksasa Geothermal Dunia

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:23

Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:21

Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:01

Gerak Cepat Pemerintah Harus Dirasakan Rakyat NTT

Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45

Selengkapnya