Berita

Sekretaris Jenderal (Sekjen MUI), Amirsyah Tambunan/RMOL

Kesehatan

Digunakan Negara Muslim, MUI: Penelitian AstraZeneca Berbeda Tiap Negara

SELASA, 23 MARET 2021 | 14:55 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan hasil uji laboratorium dan audit Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI untuk vaksin Covid-19 AstraZeneca di SK Bioscience Co.Ltd Andong, Korea Selatan menggunakan bahan asal babi (Tripsin).

Namun, penggunaan vaksin AstraZeneca bersifat mubah atau diperbolehkan karena bersifat mendesak atau dalam kondisi darurat syar'i.

Sekretaris Jenderal (Sekjen MUI), Amirsyah Tambunan mengatakan, temuan vaksin AstraZaneca itu berdasarkan uji laboratorium dan hasil audit.


Produksi vaksin terdiri dari penyiapan sel inang HEK 293, pengernbangan inokulum bibit vaksin rekombinan (ChAd0x1-S [recombinant]), penyiapan media produksi vaksin, produksi vaksin menggunakan inokulum bibit vaksin ChAdOx1-S (recombinant) pada sel inang HEK 293 pada media steril, proses pemisahan serta pemurnian produk bulk vaksin, formulasi vaksin dengan penambahan eksipien, filtrasi secara aseptis serta pengisian ke dalam ampul.

"Ini hasil audit," ujar Amirsyah Tambunan kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Selasa (23/3).

Adapun, kata Amirsyah, terkait negara-negara Islam lainnya yang turut menggunakan vaksin AstraZeneca, itu kemungkinan beda pendekatan metodologis dalam penelitian vaksin asal Korea Selatan itu.

Ia juga tidak menampik jika vaksin yang diterima Indonesia dan telah dilakukan uji laboratorium hingga audit tersebut berbeda kandungannya dengan negara-negara lain.

"Ya, juga beda metodologinya," kata Amirsyah Tambunan.

Pihak AstraZeneca Indonesia sebelumnya membantah bahwa vaksin buatannya tidak mengandung babi dan hewan lain dalam proses pembuatannya.

"Semua tahapan proses produksi vaksin ini tidak menggunakan dan bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya," demikian pernyataan AstraZeneca dalam keterangan tertulisnya.

Masih kata pihak AstraZaneca Indonesia, vaksin AstraZeneca, disebut merupakan vaksin vektor virus yang tidak mengandung produk yang berasal dari hewan, sebagaimana yang telah dikonfirmasi Badan Otoritas Produk Obat dan Kesehatan Inggris.

Bahkan, vaksin AstraZaneca telah disetujui lebih dari 70 negara di seluruh dunia. Beberapa diantaranya Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair, dan Maroko.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya