Berita

Habib Rizieq Shihab pada sidang sebelumnya protes untuk minta dihadirkan dalam sidang langsung/Repro

Hukum

Tolak Bacakan Eksepsi, Habib Rizieq Tetap Minta Agar Dihadirkan Langsung Di Persidangan

SELASA, 23 MARET 2021 | 12:05 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Habib Rizieq Shihab kembali menolak jalannya sidang online alias daring dalam agenda sidang lanjutan atas dugaan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Saya memohon kepada majelis hakim, keninginan saya sejak dari awal bahwa saya tidak ingin membacakan eksepsi saya tanpa dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Habib Rizieq dari layar virtual di Bareskrim Polri, Selasa (23/3).

Adu argumen antara penasihat hukum yang diwakili oleh Munarman dan Jaksa Penuntut Umum soal jalannya sidang apakah harus online atau offline. Adapun majelis hakim memberikan pertimbangan bahwa saat ini masih pandemi Covid-19, sehingga sidang online dilakukan semata-mata untuk menghindari adanya pelanggaran protokol kesehatan.


Mendengar hal tersebut, penasihat hukum Habib Rizieq Shihab, Munarman menyanggah terkait pertimbangan pandemi Covid-19 dan potensi pelanggaran pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

"Mendikbud sudah mulai mewacanakan untuk membuka sekolah secara offline, hadir di sekolah, inikan sudah menjadi pertanda mengarah ke kehidupan normal," kata Munarman menyanggah pertimbangan hakim.

Diketahui sidang kasus karantina kesehatan yang menjerat Habib Rizieq Shihab kembali dilanjutkan secara online di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Adapun agenda sidang ialah mendengar pembacaan eksepsi alias nota pembelaan terdakawa.

Habib Rizieq saat ini tengah didakwa atas tiga perkara. Pertama, perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Kemudian perkara dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait hasil swab test di RS Ummi. Sementara yang terakhir perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor.


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya