Berita

Gedung kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Net

Hukum

Puluhan Direksi Atau Komisaris BUMN Rangkap Jabatan, KPPU Minta PermenBUMN 10/2020 Dicabut

SELASA, 23 MARET 2021 | 11:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (PermenBUMN) 10/2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN, diminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk dicabut.

Pasalnya, di dalam aturan tersebut KPPU menemukan aturan yang membolehkan komisaris atau direksi BUMN rangkap jabatan di luar perusahaan BUMN dengan jenis usaha yang sama dan berakibat terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat.

Anggota KPPU, Ukay Karyadi menjelaskan, ada puluhan komisaris atau direksi perusahaan BUMN yang rangkap jabatan di perusahaan swasta dengan jenis usaha yang sama, dan berpotensi melanggar Pasal 26 UU 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.


"Saat ini dalam proses penelitian di KPPU, ditemukan berbagai jabatan rangkap antara direksi atau komisaris antar BUMN dengan perusahaan non BUMN di berbagai sektor," ujar Ukay Karyadi dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL. Selasa (23/3).

"Misalnya seperti keuangan, asuransi, dan investasi 31 direksi atau komisaris, pertambangan 12 direksi atau komisaris, dan  konstruksi 19 direksi atau komisaris," sambungnya.

Ada tiga potensi pelanggaran persaiangan usaha yang sehat di pasar jika ada komisaris atau direksi rangkap jabatan di korporasi swasta yang bergerak di bidang atau jenis serta tingkat jabatan yang sama.

Ukay Karyadi menyebutkan, pertama adalah perusahaan yang memiliki pejabat rangkap di perusahaan dalam jenis usaha yang sama akan terlibat dalam pengaturan pasar, khususnya terkait harga, pasokan, pembagian wilayah dan jumlah produksi.

Kedua, pelibatan perusahaan yang memiliki komisaris atau direksi yang rangkap jabatan rawan praktik eksklusivitas, tying dan undling, serta aksi korporasi lain. Sedangkan ketiga, tindakan penguasaan pasar antar perusahaan yang kegiatan usahanya saling terkait jika direksi atau komisaris rangkap jabatan.

Maka dari itu. Ukay Karyadi menyatakan bahwa KPPU meminta agar BUMN segera mencabut aturan terkait pembolehan rangka jabatan di dalam perusahaan BUMN dan swasta bagi komisaris atau direksi.

"KPPU telah berkoordinasi dan menyampaikan surat saran dan pertimbangan kepada Kementerian BUMN yang pada intinya menyarankan agar Kementerian BUMN mencabut ketentuan yang memperbolehkan rangkap jabatan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas dengan Dewan Komisaris Perusahaan selain BUMN tersebut," ujar Ukay Karyadi.

"KPPU juga menyarankan agar Kementerian BUMN memastikan personil yang menjadi direksi atau komisaris dalam lingkup BUMN tidak dalam posisi rangkap jabatan dengan perusahaan selain BUMN, sehingga dapat mengurangi potensi pelanggaran pasal 26 dan pasal lain yang terkait dalam UU No.5 tahun 1999," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya