Berita

Gedung kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Net

Hukum

Puluhan Direksi Atau Komisaris BUMN Rangkap Jabatan, KPPU Minta PermenBUMN 10/2020 Dicabut

SELASA, 23 MARET 2021 | 11:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (PermenBUMN) 10/2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN, diminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk dicabut.

Pasalnya, di dalam aturan tersebut KPPU menemukan aturan yang membolehkan komisaris atau direksi BUMN rangkap jabatan di luar perusahaan BUMN dengan jenis usaha yang sama dan berakibat terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat.

Anggota KPPU, Ukay Karyadi menjelaskan, ada puluhan komisaris atau direksi perusahaan BUMN yang rangkap jabatan di perusahaan swasta dengan jenis usaha yang sama, dan berpotensi melanggar Pasal 26 UU 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.


"Saat ini dalam proses penelitian di KPPU, ditemukan berbagai jabatan rangkap antara direksi atau komisaris antar BUMN dengan perusahaan non BUMN di berbagai sektor," ujar Ukay Karyadi dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL. Selasa (23/3).

"Misalnya seperti keuangan, asuransi, dan investasi 31 direksi atau komisaris, pertambangan 12 direksi atau komisaris, dan  konstruksi 19 direksi atau komisaris," sambungnya.

Ada tiga potensi pelanggaran persaiangan usaha yang sehat di pasar jika ada komisaris atau direksi rangkap jabatan di korporasi swasta yang bergerak di bidang atau jenis serta tingkat jabatan yang sama.

Ukay Karyadi menyebutkan, pertama adalah perusahaan yang memiliki pejabat rangkap di perusahaan dalam jenis usaha yang sama akan terlibat dalam pengaturan pasar, khususnya terkait harga, pasokan, pembagian wilayah dan jumlah produksi.

Kedua, pelibatan perusahaan yang memiliki komisaris atau direksi yang rangkap jabatan rawan praktik eksklusivitas, tying dan undling, serta aksi korporasi lain. Sedangkan ketiga, tindakan penguasaan pasar antar perusahaan yang kegiatan usahanya saling terkait jika direksi atau komisaris rangkap jabatan.

Maka dari itu. Ukay Karyadi menyatakan bahwa KPPU meminta agar BUMN segera mencabut aturan terkait pembolehan rangka jabatan di dalam perusahaan BUMN dan swasta bagi komisaris atau direksi.

"KPPU telah berkoordinasi dan menyampaikan surat saran dan pertimbangan kepada Kementerian BUMN yang pada intinya menyarankan agar Kementerian BUMN mencabut ketentuan yang memperbolehkan rangkap jabatan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas dengan Dewan Komisaris Perusahaan selain BUMN tersebut," ujar Ukay Karyadi.

"KPPU juga menyarankan agar Kementerian BUMN memastikan personil yang menjadi direksi atau komisaris dalam lingkup BUMN tidak dalam posisi rangkap jabatan dengan perusahaan selain BUMN, sehingga dapat mengurangi potensi pelanggaran pasal 26 dan pasal lain yang terkait dalam UU No.5 tahun 1999," pungkasnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya