Berita

Gedung kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Net

Hukum

Puluhan Direksi Atau Komisaris BUMN Rangkap Jabatan, KPPU Minta PermenBUMN 10/2020 Dicabut

SELASA, 23 MARET 2021 | 11:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (PermenBUMN) 10/2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN, diminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk dicabut.

Pasalnya, di dalam aturan tersebut KPPU menemukan aturan yang membolehkan komisaris atau direksi BUMN rangkap jabatan di luar perusahaan BUMN dengan jenis usaha yang sama dan berakibat terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat.

Anggota KPPU, Ukay Karyadi menjelaskan, ada puluhan komisaris atau direksi perusahaan BUMN yang rangkap jabatan di perusahaan swasta dengan jenis usaha yang sama, dan berpotensi melanggar Pasal 26 UU 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Saat ini dalam proses penelitian di KPPU, ditemukan berbagai jabatan rangkap antara direksi atau komisaris antar BUMN dengan perusahaan non BUMN di berbagai sektor," ujar Ukay Karyadi dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL. Selasa (23/3).

"Misalnya seperti keuangan, asuransi, dan investasi 31 direksi atau komisaris, pertambangan 12 direksi atau komisaris, dan  konstruksi 19 direksi atau komisaris," sambungnya.

Ada tiga potensi pelanggaran persaiangan usaha yang sehat di pasar jika ada komisaris atau direksi rangkap jabatan di korporasi swasta yang bergerak di bidang atau jenis serta tingkat jabatan yang sama.

Ukay Karyadi menyebutkan, pertama adalah perusahaan yang memiliki pejabat rangkap di perusahaan dalam jenis usaha yang sama akan terlibat dalam pengaturan pasar, khususnya terkait harga, pasokan, pembagian wilayah dan jumlah produksi.

Kedua, pelibatan perusahaan yang memiliki komisaris atau direksi yang rangkap jabatan rawan praktik eksklusivitas, tying dan undling, serta aksi korporasi lain. Sedangkan ketiga, tindakan penguasaan pasar antar perusahaan yang kegiatan usahanya saling terkait jika direksi atau komisaris rangkap jabatan.

Maka dari itu. Ukay Karyadi menyatakan bahwa KPPU meminta agar BUMN segera mencabut aturan terkait pembolehan rangka jabatan di dalam perusahaan BUMN dan swasta bagi komisaris atau direksi.

"KPPU telah berkoordinasi dan menyampaikan surat saran dan pertimbangan kepada Kementerian BUMN yang pada intinya menyarankan agar Kementerian BUMN mencabut ketentuan yang memperbolehkan rangkap jabatan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas dengan Dewan Komisaris Perusahaan selain BUMN tersebut," ujar Ukay Karyadi.

"KPPU juga menyarankan agar Kementerian BUMN memastikan personil yang menjadi direksi atau komisaris dalam lingkup BUMN tidak dalam posisi rangkap jabatan dengan perusahaan selain BUMN, sehingga dapat mengurangi potensi pelanggaran pasal 26 dan pasal lain yang terkait dalam UU No.5 tahun 1999," pungkasnya.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

UPDATE

Kini Jokowi Sapa Prabowo dengan Sebutan Mas Bowo

Minggu, 28 April 2024 | 18:03

Lagi, Prabowo Blak-blakan Didukung Jokowi

Minggu, 28 April 2024 | 17:34

Prabowo: Kami Butuh NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:15

Yahya Staquf: Prabowo dan Gibran Keluarga NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:01

Houthi Tembak Jatuh Drone Reaper Milik AS

Minggu, 28 April 2024 | 16:35

Besok, MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pileg

Minggu, 28 April 2024 | 16:30

Netanyahu: Keputusan ICC Tak Membuat Israel Berhenti Perang

Minggu, 28 April 2024 | 16:26

5.000 Peserta MTQ Jabar Meriahkan Pawai Taaruf

Minggu, 28 April 2024 | 16:20

Kepala Staf Angkatan Darat Israel Diperkirakan Mundur dalam Waktu Dekat

Minggu, 28 April 2024 | 16:12

Istri Rafael Alun Trisambodo Berpeluang Ditersangkakan

Minggu, 28 April 2024 | 16:05

Selengkapnya