Berita

Ilustrasi/Ist

Politik

Miswar Fuadi Jadi Sekjen PNA, Abrar Muda: Itu Kesalahan Yang Menyesatkan

SELASA, 23 MARET 2021 | 09:08 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Konflik internal yang melanda Partai Nanggroe Aceh (PNA) tampaknya masih bergejolak.

Hal ini terlihat dari klaim Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA), Nurdin Ramli, yang dibantah Sekretaris Komisi Pengawas Partai, Abrar Muda.

Abrar mengatakan, pernyataan Nurdin tidak menggambarkan hal yang terjadi di PNA.

“Kembalinya Miswar Fuadi sebagai sekjen PNA bukanlah rekonsiliasi. Hal itu hanyalah pemenuhan terhadap administrasi PNA dalam pemenuhan jalannya partai, terutama untuk pelantikan enam Pimpinan DPRK seluruh Aceh,” jelas Abrar melalui keterangannya, Senin (22/3).

Arbrar mengatakan, hal itu digagas sejak konflik internal berkecamuk. Saat itu, sejumlah pengurus sependapat untuk tidak mengorbankan partai politik meski terjadi konflik.

Namun, masih kata Abrar, Miswar menolak menandatangani surat pengajuan pimpinan DPRK yang ditandatangani Irwandi Yusuf dan memaksa untuk menggelar Kongres Luar Biasa (KLB).

Ditambahkan Abrar, KLB dilaksanakan atas perintah Majelis Tinggi Partai (MTP), yakni Miswar Fuadi (Sekjen), Muksalmina (Ketua Dewan Penasehat), dan Sunarko (Ketua Dewan Pengawas).

Majelis tinggi juga menonaktifkan Irwandi Yusuf dari jabatan sebagai Ketua Umum PNA karena dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap AD/ART dan tidak dapat menjalankan roda kepengurusan partai karena sedang menjalani proses hukum.

Atas perintah MTP, DPP sukses menggelar KLB dan memilih Samsul Bahri alias Tiyong secara aklamasi sebagai ketua umum yang baru. Dengan demikian, secara konstitusional, Irwandi Yusuf dan kepengurusan lama dianggap demisioner.

“Dan hasil KLB didaftarkan ke Kanwilkumham Aceh. Saat ini masih dalam status sedang dalam proses,” tutur Abrar, dikutip Kantor Berita RMOLAceh.

Ketika KLB sukses digelar, konsolidasi dan rekonsiliasi partai wajib dilakukan di bawah kedaulatan yang telah dimandatkan oleh hasil kongres luar biasa.

Dalam hal ini, tegas Abrar, Miswar Fuadi tidak dalam kapasitas penentu. Rekonsiliasi adalah kewenangan Irwandi Yusuf dan Samsul Bahri.

Rekonsiliasi Irwandi dan Miswar Fuadi hanyalah kesepakatan biasa secara internal untuk menggulirkan roda kepemimpinan administrasi partai. Dan kesepakatan itu, tidak membatalkan hasil KLB. Yang utama saat itu adalah menyelamatkan jatah enam pimpinan DPRK.

“Dengan demikian, apapun yang disampaikan oleh Nurdin Ramli, bahkan dengan berbagai surat-menyurat MTP, hanyalah kesalahan-kesalahan yang terus dilakukan. Dan itu merupakan tindakan dan pernyataan sesat yang menyesatkan,” paparnya.

Abrar juga mengingatkan semua pihak bahwa hasil KLB tidak dapat dibatalkan. Dia meminta semua tindakan pembodohan terhadap kader dan masyarakat untuk dihentikan. Abrar mendorong agar semua pihak mundur selangkah demi masa depan partai.

“Hilangkan sentimen-sentimen dan konflik di PNA untuk menyelamatkan partai.Pat ujeun yang hana pirang, pat prang yang hana reuda,” tutupnya. 

Populer

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Rusia Pakai Rudal Siluman Rahasia untuk Bombardir Infrastruktur Energi Ukraina

Jumat, 12 April 2024 | 16:58

Pemberontak Menang, Pasukan Junta Ngacir Keluar Perbatasan Myawaddy

Kamis, 11 April 2024 | 19:15

Megawati Peringatkan Bakal Terjadi Guncangan Politik Setelah Jokowi Jadi Malin Kundang

Kamis, 11 April 2024 | 18:23

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

UPDATE

TKN Bentuk Satgas Antisipasi Kehadiran Relawan dan Pendukung di MK

Jumat, 19 April 2024 | 23:32

Jawab Berbagai Tuduhan Miring, PT NDK Resmi Bubar Sesuai Hukum

Jumat, 19 April 2024 | 23:05

Gara-gara Peta Maroko, Kesebelasan Renaissance dari Berkane Dilarang Masuk Aljazair

Jumat, 19 April 2024 | 23:04

Bukan Farhan, Nasdem Ternyata Siapkan Sosok Ini untuk Pilwalkot Bandung

Jumat, 19 April 2024 | 22:49

Prabowo Minta Pendukung Tidak Turun Aksi saat Putusan MK

Jumat, 19 April 2024 | 22:34

Relawan Desak MK Buka Jalan Kemenangan Prabowo-Gibran

Jumat, 19 April 2024 | 22:05

Bertemu Menkeu Selandia Baru, Sri Mulyani Tukar Cerita Soal Kelola APBN

Jumat, 19 April 2024 | 21:58

Buntut Serangan ke Israel, AS Batasi Akses Teknologi Iran

Jumat, 19 April 2024 | 21:40

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

Ajukan Peninjauan Kembali, PT BMI Bawa 7 Bukti Baru

Jumat, 19 April 2024 | 21:33

Selengkapnya