Berita

Ilustrasi Pemilu/Net

Politik

Wacana Berbahaya, Jabatan Presiden 3 Periode Hanya Munculkan Oligarki Kekuasaan

SELASA, 23 MARET 2021 | 04:09 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Wacana penambahan batas jabatan Presiden Republik Indonesia dari dua periode menjadi tiga periode adalah sebuah wacana berbahaya dan patut untuk ditolak dengan keras.

Wacana ini sendiri berkembang beberapa waktu terakhir dari usulan beberapa pihak dengan argumen untuk melanjutkan pembangunan yang sudah dirintis oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Selain itu argumentasi lainnya untuk mencegah polarisasi yang ada di masyarakat seperti Pilpres 2019 lalu.


Direktur Eksekutif Network Society Indonesia (NSI) Umar H. Hutagalung mengatakan bahwa usulan tersebut merupakan wacana yang berbahaya.

Kata Umar, wacana Presiden 3 periode akan membuat demokrasi Indonesia mengalami kemunduran.

"Sebab pada prinsipnya ketentuan masa jabatan seorang presiden hanya dua periode dengan maksud untuk menjaga sirkulasi kekuasaan tetap berjalan," demikian kata Umar.

Lebih lanjut Umar menjelaskan, merujuk pada teori Juan Jose Linz, seorang sosiologis Spanyol, pembatasan masa jabatan merupakan benteng untuk melawan Presiden diktator dan konsolidasi otoriter yang berbahaya.

"Jadi adanya wacana penambahan masa jabatan ini hanya akan menimbulkan oligarki kekuasaan," kata Umar, Selasa (23/3).
Berdasarkan hasil penelitian Bill Gelfeld (2018), Akademisi Universitas Pancasila menguraikan fakta bahwa jabatan 3 periode alih-alih membawa kemajuan, penambahan masa jabatan justru akan memunculkan penyimpangan.

Beberapa negara itu antara lain, enam negara pecahan Soviet, yakni Kazakstan, Uzbekistan, Azerbaijan, Turkmenistan, Rusia, dan Tajikistan.

Salah satu imbas yang dirasakan, dijelaskan Umar, Pendapatan Domestik Bruto per kapita menurun dua tahun setelah masa jabatan presiden diperpanjang.

Kemudian dari aspek hak demokrasi politik juga mengalami kemunduran sehingga berakibat pada kemacetan regenerasi kepemimpinan nasional.

Dia menyangsikan apakah memang ini yang diinginkan Presiden Jokowi atau hanya untuk kepentingan sesaat orang-orang atau kelompok-kelompok yang ada di sekitarnya.

Populer

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Rieke Diah Pitaloka Soroti Pentingnya Integrasi Data Haji Nasional

Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:18

Pekan Depan, Presiden dan Wapres Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:01

Harga Minyak Dunia Naik Tipis di Akhir Pekan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:47

Haji 2026, Ketua Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Waspadai Tantangan Fase Armuzna

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:35

DPR dan Grenpace Bahas Penguatan Swasembada Pangan Lewat Hilirisasi Perkebunan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:19

Pemerintah Disarankan Dahulukan Kelompok Rentan untuk MBG

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:09

Komisi V DPR Tinjau Gangguan GPS Penerbangan, Minta Sistem Mitigasi Diperkuat

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:01

Indeks DXY Kokoh di 99,24, Dolar AS Dekati Level Tertinggi 6 Pekan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:54

Harga Tiket FIFA Matchday Timnas Indonesia Juni 2026, Ini Cara Belinya

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:48

Megawati dan Sri Sultan HB X Berbincang Santai di Keraton hingga Larut Malam

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:30

Selengkapnya