Berita

Moeldoko/Net

Politik

Jika Menkumham Tolak Kubu Moeldoko, Image Desain Istana Buat KLB Partai Demokrat Tidak Terbukti

SELASA, 23 MARET 2021 | 03:42 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Menteri Hukum dan Hak asasi manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan berkas hasil kongres luar biasa (KLB) sepihak Partai Demokrat di Sibolangit belum lengkap.

KLB yang disebut oleh kubu Agus Harimurti Yudhoyono abal-abal itu, diberi tenggat waktu hingga sepekan untuk melengkapi dokumen sesuai aturan pemerintah.

Merespons hal itu, pengamat politik Universitas Nasional Andi Yusran mengatakan kekurangan berkas itu mengindikasikan bahwa prosedur dan keabsahan penyelenggarahan KLB sepihak itu tidak sesuai dengan aturan partai terkini.


Kata Andi, pemerintah nantinya bisa langsung menolak pengajuan dari kubu Moeldoko Cs jika memang tidak dapat membuktikan keabsahan KLB.  

"Kalau sekiranya nanti pengurus versi KLB tidak dapat membuktikan keabsahan pelaksanaan KLB maka secara otomatis kepengurusan PD versi KLB tidak legitimate dan Kemenkumham akan ‘diperkirakan’ menolak pendaftaran," demikian kata Andi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (23/3).

Lebih lanjut, Andi menyebutkan jika nanti Menkumham menolak, maka imbas politiknya adalah image tentang keterlibatan Istana akan terbantahkan.

"Jika ini yang terjadi maka image tentang adanya desain istana atau partai pemerintah menjadi tidak terbukti," demikian kata Andi.

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menyampaikan, langkah Kemenkumham sudah tepat dengan meminta pihak KLB untuk melengkapi berkas tersebut agar sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Kemenkumham bagi kami sudah melakukan langkah yang tepat. Berkas mereka belum lengkap, ya diminta dilengkapi. Karena kita berbicara mengenai hukum, makanya dasarnya pun hukum,” ucap Zaky, Senin (22/3).

Dia menambahkan ketika ada kelompok yang mau mengajukan perubahan AD/ART, ataupun susunan kepengurusan Parpol, tentu patokan Kemenkumham adalah UU 2/2008 jo UU 2/2011 tentang Partai Politik, maupun Permenkumham 34/2017.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Perbedaan Perlakuan Tersangka Jadi Ujian Kesetaraan Hukum

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:23

KDKMP Kembalikan Kendali Ekonomi ke Warga Desa

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:19

Jangan Terjebak Angka, Pertumbuhan Ekonomi Harus Berdampak ke Masyarakat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:24

Gus Salam: Caketum PBNU Harus Bersaing Secara Sehat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:21

Kuasa Hukum Yaqut Tegaskan Kebijakan Kuota Haji Harus Dinilai Utuh

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:14

Konsolidasi Rakyat untuk Pemerintahan Bersih

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:48

Petani Diminta Jangan Tertipu Konten Pupuk Viral di Medsos

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:23

Menteri Luar Negeri Layak Diganti karena Dicap Tidak Profesional

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:54

InfraNexia jadi Pilar Utama Bisnis Telkom untuk Wholesale Connectivity

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:27

BGN Libatkan Peran Guru Perkuat Pengawasan MBG

Minggu, 09 Agustus 2026 | 04:48

Selengkapnya