Berita

Tangkapan layar penangkapak oknum jaksa bernarasi suap Habib Rizieq Shihab/Repro

Hukum

Video Jaksa Kasus Habib Rizieq Disuap Direkayasa, Aslinya Kasus Tahun 2016

MINGGU, 21 MARET 2021 | 14:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan klarifikasi atas beredarnya video yang disebut seorang oknum Jaksa ditangkap karena menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Loenard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, belakangan ini beredar video di media sosial dengan narasi "Terbongkar pengakuan seorang Jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab, Innalillahi semakin hancur wajah hukum Indonesia".

Dalam video itu juga menampilkan sebuah wawancara dan penjelasan dari Yulianto selaku Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada media pada tahun 2016.


"Video penangkapan seorang oknum Jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung adalah persitiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016 lalu dan bukan merupakan pengakuan Jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab," ujar Leonard dalam rilis yang dikirim kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (21/3).

Penangkapan oknum Jaksa AF di Jawa Timur tersebut terkait pemberian suap dalam penanganan perkara Tipikor penjualan tanah kas desa di Desa Kali Mok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

"Video penangkapan oknum Jaksa AF tidak ada sama sekali kaitan dan hubungannya dengan proses sidang Muhammad Rizieq alias Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang saat ini sedang disidangkan," tegas Leonard.

Dengan demikian, Leonard menegaskan bahwa informasi dalam video yang beredar di media sosial adalah tidak benar.

"Kami juga meminta masyarakat tidak menyebarluaskan video tersebut serta tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoax sebagaimana video yang sedang beredar saat ini," terang Leonard.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya