Berita

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam/Repro

Kesehatan

Meski Mengandung Babi, MUI Keluarkan Fatwa Membolehkan Penggunaan Vaksin AstraZeneca, Ini Alasannya

JUMAT, 19 MARET 2021 | 20:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Vaksin AstraZeneca yang diproduksi oleh SK Bioscience di Kota Andong, Korea Selatan, diperberbolehkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk digunakan di Tanah Air, mekipun mengandung tripsin yang berasal dari hewan babi.

Keputusan itu disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam, dalam jumpa pers virtual melalui siaran kanal Youtube, Jumat (19/3).

Dalam kontesk bahan baku, Asrorun Niam menyatakan bahwa babi bagi umat Islam Haram untuk dikonsumsi. Dengan begitu secara hukum vaksin AstraZeneca haram.


"Ketentuan hukumnya, yang pertama vaksin Covid-19 AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan produksi memanfaatkan tripsi yang berasal dari babi," ujar Asrorun Niam.

Namun begitu Asrorun mengatakan, MUI melihat kondisi yang tengah dialami Indonesia sekarang ini ada pada tataran darurat. Sehingga secara syar'i, ada anjuran dari pakar yang berkompeten terkait resiko fatal dari Covid-19 ini.

Disamping itu, MUI juga mendapatkan informasi ketersedian vaksin halal dan suci terbatas untuk menciptakan kekebalan tubuh komunal atau heard immunity.

"Walau demikian, penggunaan vaksin Covid-19 (untuk) produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan," ucap Asrorun Niam.

Dari keputusan ini, MUI meyakini pemerintah bisa menjamin keamanan pengguna vaksin AstraZeneca ini. Karena pada rapat komisi fatwa, Asrorun NIam telah menerima konfirmasi dari pemerintah terkait hal itu.

Adapun, alasan terkahir MUI yang disampaikan Asrorun Niam tentang fatwanya kali ini yang membolehkan penggunaan vaksin AstraZeneca adalah, karena pemerintah terbatas memilih jenis atau produk vaksin, mengingat jumlah produksinya masih terbatas di tingkat global.

"Oleh karena itu, Asrorun Niam meminta secara institusi MUI, untuk supaya pemerintah menjamin ketersedian vaksin bagi masyarakat luas sesuai standar kehalalan dan keseuciannya ke depan.

"Pemerintah wajib terus mengikhtiarkan (mengusahakan) ketersedian vaksin Covid-19 yang halal dan suci," tandasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Bea Cukai Sita 1.435 Bale Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:26

Bea Cukai Gagalkan 30 Kontainer Berisi Beras-Garam hingga Balpres, Nilainya Rp27,3 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:14

Lulus Kuliah, Sarjana SGU Ditantang Adaptif Hadapi Perubahan

Selasa, 22 September 2026 | 12:03

KPK Bakal Dalami Keterlibatan Dua Dirjen ATR/BPN yang Belum Jadi Tersangka

Selasa, 22 September 2026 | 11:55

Keselamatan Warga Harus Diprioritaskan di Tengah Banjir Bandang Solok

Selasa, 22 September 2026 | 11:51

Menlu Sugiono Serukan Langkah Nyata Group Eight Hentikan Krisis Gaza

Selasa, 22 September 2026 | 11:49

Harga Bitcoin Melonjak 6,66 Persen ke 86.614 Dolar AS

Selasa, 22 September 2026 | 11:47

Parpol Nonparlemen Bakal Kesulitan Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Selasa, 22 September 2026 | 11:37

NPCT1 Pastikan Tidak Ada Korban Pasca-Kebakaran Kontainer

Selasa, 22 September 2026 | 11:32

Sjafrie Apresiasi Jepang, dari Kemitraan Pertahanan hingga Bantuan Chinook

Selasa, 22 September 2026 | 11:05

Selengkapnya