Berita

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam/Repro

Kesehatan

Meski Mengandung Babi, MUI Keluarkan Fatwa Membolehkan Penggunaan Vaksin AstraZeneca, Ini Alasannya

JUMAT, 19 MARET 2021 | 20:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Vaksin AstraZeneca yang diproduksi oleh SK Bioscience di Kota Andong, Korea Selatan, diperberbolehkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk digunakan di Tanah Air, mekipun mengandung tripsin yang berasal dari hewan babi.

Keputusan itu disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam, dalam jumpa pers virtual melalui siaran kanal Youtube, Jumat (19/3).

Dalam kontesk bahan baku, Asrorun Niam menyatakan bahwa babi bagi umat Islam Haram untuk dikonsumsi. Dengan begitu secara hukum vaksin AstraZeneca haram.

"Ketentuan hukumnya, yang pertama vaksin Covid-19 AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan produksi memanfaatkan tripsi yang berasal dari babi," ujar Asrorun Niam.

Namun begitu Asrorun mengatakan, MUI melihat kondisi yang tengah dialami Indonesia sekarang ini ada pada tataran darurat. Sehingga secara syar'i, ada anjuran dari pakar yang berkompeten terkait resiko fatal dari Covid-19 ini.

Disamping itu, MUI juga mendapatkan informasi ketersedian vaksin halal dan suci terbatas untuk menciptakan kekebalan tubuh komunal atau heard immunity.

"Walau demikian, penggunaan vaksin Covid-19 (untuk) produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan," ucap Asrorun Niam.

Dari keputusan ini, MUI meyakini pemerintah bisa menjamin keamanan pengguna vaksin AstraZeneca ini. Karena pada rapat komisi fatwa, Asrorun NIam telah menerima konfirmasi dari pemerintah terkait hal itu.

Adapun, alasan terkahir MUI yang disampaikan Asrorun Niam tentang fatwanya kali ini yang membolehkan penggunaan vaksin AstraZeneca adalah, karena pemerintah terbatas memilih jenis atau produk vaksin, mengingat jumlah produksinya masih terbatas di tingkat global.

"Oleh karena itu, Asrorun Niam meminta secara institusi MUI, untuk supaya pemerintah menjamin ketersedian vaksin bagi masyarakat luas sesuai standar kehalalan dan keseuciannya ke depan.

"Pemerintah wajib terus mengikhtiarkan (mengusahakan) ketersedian vaksin Covid-19 yang halal dan suci," tandasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya