Berita

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam/Repro

Kesehatan

Meski Mengandung Babi, MUI Keluarkan Fatwa Membolehkan Penggunaan Vaksin AstraZeneca, Ini Alasannya

JUMAT, 19 MARET 2021 | 20:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Vaksin AstraZeneca yang diproduksi oleh SK Bioscience di Kota Andong, Korea Selatan, diperberbolehkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk digunakan di Tanah Air, mekipun mengandung tripsin yang berasal dari hewan babi.

Keputusan itu disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam, dalam jumpa pers virtual melalui siaran kanal Youtube, Jumat (19/3).

Dalam kontesk bahan baku, Asrorun Niam menyatakan bahwa babi bagi umat Islam Haram untuk dikonsumsi. Dengan begitu secara hukum vaksin AstraZeneca haram.


"Ketentuan hukumnya, yang pertama vaksin Covid-19 AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan produksi memanfaatkan tripsi yang berasal dari babi," ujar Asrorun Niam.

Namun begitu Asrorun mengatakan, MUI melihat kondisi yang tengah dialami Indonesia sekarang ini ada pada tataran darurat. Sehingga secara syar'i, ada anjuran dari pakar yang berkompeten terkait resiko fatal dari Covid-19 ini.

Disamping itu, MUI juga mendapatkan informasi ketersedian vaksin halal dan suci terbatas untuk menciptakan kekebalan tubuh komunal atau heard immunity.

"Walau demikian, penggunaan vaksin Covid-19 (untuk) produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan," ucap Asrorun Niam.

Dari keputusan ini, MUI meyakini pemerintah bisa menjamin keamanan pengguna vaksin AstraZeneca ini. Karena pada rapat komisi fatwa, Asrorun NIam telah menerima konfirmasi dari pemerintah terkait hal itu.

Adapun, alasan terkahir MUI yang disampaikan Asrorun Niam tentang fatwanya kali ini yang membolehkan penggunaan vaksin AstraZeneca adalah, karena pemerintah terbatas memilih jenis atau produk vaksin, mengingat jumlah produksinya masih terbatas di tingkat global.

"Oleh karena itu, Asrorun Niam meminta secara institusi MUI, untuk supaya pemerintah menjamin ketersedian vaksin bagi masyarakat luas sesuai standar kehalalan dan keseuciannya ke depan.

"Pemerintah wajib terus mengikhtiarkan (mengusahakan) ketersedian vaksin Covid-19 yang halal dan suci," tandasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Telkom Cegah Kerusakan Terumbu Karang Lewat Program ‘Bisa Biru’

Rabu, 15 Juli 2026 | 18:05

Cak Imin dan Parpol Sahabat Ikut Merumput di Turnamen Minisoccer Harlah PKB

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:38

Kebutuhan Dana B50 Capai Rp32,3 Triliun, BPDP Pastikan Kas Aman

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:36

Baliho Ulang Tahun Jokowi Disoal, Pengamat Minta PPID Buka Dokumen Perizinan

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:23

Kejagung Teken Tiga Sprindik Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:16

Zulhas Ungkap Dua Fungsi Utama Kopdes Merah Putih, Tegaskan Bukan Supermarket

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:08

IHSG Sore Ini Menguat ke 6.041, Rupiah Ditutup Rp18.068 per Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:00

Menpar Jamin Setiap Rupiah Anggaran Negara Dikelola Akuntabel

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:51

Sentuhan Teknologi Digital Mudahkan Masyarakat Ikuti Gerakan Sedekah Subuh

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:48

Curiga Ada Intervensi Jelang Musda Demokrat Aceh, Kader Kirim Surat Terbuka ke AHY

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:47

Selengkapnya