Berita

Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Sikapi Putusan MK, KPU Samosir Segera Tetapkan Vandiko-Martua Pemenang Pilkada

JUMAT, 19 MARET 2021 | 19:14 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

KPU Kabupaten Samosir segera menetapkan pasangan Vandiko Gultom-Martua Sitanggang sebagai calon terpilih pada Pilkada Samosir 2020.

Hal ini merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan sengketa Pilkada Samosir 2020 yang diajukan oleh pasangan Rapidin Simbolon-Juang Sinaga.

Dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 100/PHP.BUP-XIX/2021, pada Kamis (18/3) kemarin, MK tidak dapat menerima permohonan PHP Bupati Samosir yang diajukan paslon nomor urut 3, Rapidin Simbolon dan Juang Sinaga.


“Amar putusan mengadili, dalam eksepsi menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan secara daring.

Mahkamah mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon terkait penerapan Pasal 158 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 (UU Pilkada). Mahkamah menyebutkan jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan paslon peraih suara terbanyak (Pihak Terkait) adalah 2% x 78.638 suara (total suara sah) yaitu 1.573 suara. Dengan demikian, selisih maksimal untuk dapat mengajukan permohonan sengketa hasil ke MK adalah 1.573 suara.

Perolehan suara Pemohon adalah 30.238 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait adalah 41.806 suara, sehingga perbedaan perolehann suara Pemohon dengan Pihak Terkait adalah 11. 568 suara atau 14,7% (41.806 suara dikurangi 30.238 suara). Jumlah 11.568 suara melebihi 1.573 suara. Dengan demikian, Pemohon tidak memenuhi ketentuan ambang batas untuk mengajukan permohonan sengketa hasil ke MK.

Mahkamah berpendapat, meskipun Pemohon adalah paslon Bupati Samosir Tahun 2020, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo.

“Dengan demikian eksepsi Termohon dan Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” kata Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Berdasarkan aturan, pleno penetapan akan dilakukan maksimal tiga hari setelah salinan putusan MK diterima oleh KPU Samosir.

"Menurut Pasal 54 ayat 6 PKPU No 19 tahun 2020. Tiga hari setelah salinan putusan MK diterima. Saat ini mereka masih menunggu salinan putusan MK," kata Ketua KPU Sumatera Utara, Herdensi Adnin.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya